Banten – Radarhukum.id – Program penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Provinsi Banten di perpanjang hingga 31 Oktober 2025.
Hal itu disampaikan melalui Surat Keputusan Gubernur Banten Nomer 286 Tahun 2025, tentang Pembebasan Pokok Dan/Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor melalui akun Instragram Gubernur Banten Andra Soni, S.M., M.AP
“Program Pembebasan Pokok dan/sanksi pajak kendaraan bermotor di Provinsi Banten Di Perpanjang sampai 31 oktober 2025,” katanya.
Sebelumnya, Gubernur Banten memberikan kado hadiah Program Pembebasan Pokok Dan/Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor pada 10 April 2025 tepat setelah Hari Raya Idul Fitri (1446H).
Dimasa kepemimpinannya, Andra Soni telah memberikan kado hadiah yang kedua kalinya untuk masyarakat Provinsi Banten, bertepatan dengan Tahun Baru Hijiriah (1 Muharram 1447 H) yang jatuh pada tanggal 27 Juni 2025, Gubernur memberikan informasi keberlanjutan tentang program tersebut.
“Semoga menjadi kabar gembira untuk masyarakat Banten,” jelasnya.
Masyarakat diimbau untuk dapat memanfaatkan program tersebut sebaik-baiknya guna meringankan beban dalam membayar pokok pajak.
Discussion about this post