• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Login
Radarhukum.id
  • HOME
  • Berita
    • All
    • Bengkulu
    • BP Batam
    • Daerah
    • Ekonomi
    • Hukrim
    • Hukum
    • Internasional
    • Jakarta
    • Lampung
    • Nasional
    • Olahraga
    • Organisasi
    • Pendidikan
    • Politik
    • Polri
    • Sosial
    • Sumbar
    • Tanjungpinang
    • TNI
    Kajati Kepri Pimpin Upacara Hari Pahlawan 2025, Ajak Teladani Semangat Juang Para Pejuang Bangsa

    Kajati Kepri Pimpin Upacara Hari Pahlawan 2025, Ajak Teladani Semangat Juang Para Pejuang Bangsa

    Modus Nikah Batin, Dukun Cabul di Kayuagung Divonis 10 Tahun Penjara

    Modus Nikah Batin, Dukun Cabul di Kayuagung Divonis 10 Tahun Penjara

    Batam Masuk Nominator Daerah Perbatasan Terinovatif, Amsakar Paparkan Inovasi Daerah di IGA 2025

    Batam Masuk Nominator Daerah Perbatasan Terinovatif, Amsakar Paparkan Inovasi Daerah di IGA 2025

    Golden City Menjelma Jadi Primadona Wisata Baru di Batam

    Golden City Menjelma Jadi Primadona Wisata Baru di Batam

    Batam Bersiap Memeriahkan HJB ke-196, Ada Atraksi Udara hingga Hiburan Rakyat

    Batam Bersiap Memeriahkan HJB ke-196, Ada Atraksi Udara hingga Hiburan Rakyat

    Panggung Anak Pulau! Hinterland Festival 2025 Hadirkan Seni, Olahraga, dan Cerita Inspiratif dari Batam

    Panggung Anak Pulau! Hinterland Festival 2025 Hadirkan Seni, Olahraga, dan Cerita Inspiratif dari Batam

    Profil Lengkap Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Terjaring OTT KPK

    Profil Lengkap Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Terjaring OTT KPK

    Kick Off Pelatihan Calon Transmigran, Amsakar: Wujudkan Kemandirian dan Kesejahteraan Warga

    Kick Off Pelatihan Calon Transmigran, Amsakar: Wujudkan Kemandirian dan Kesejahteraan Warga

    Babinsa 12/Sadai Serka M. Napitupulu Silaturahmi Bersama Warga Binaan

    Babinsa 12/Sadai Serka M. Napitupulu Silaturahmi Bersama Warga Binaan

  • OPINI
    • All
    • Sastra
    Muktamar X PPP Ancol Memanas! Siapa Ketua Umum Sah? Mardiono vs Agus Suparmanto!

    Muktamar X PPP Ancol Memanas! Siapa Ketua Umum Sah? Mardiono vs Agus Suparmanto!

    Saat Nurani Diuji di Senayan

    Saat Nurani Diuji di Senayan

    Saya Diancam Dilaporkan Kasus Penyerobotan, Apa yang Harus Saya Lakukan?

    Paradoks Peran Pemerintah dalam Sengketa administrasi: Primum Remedium atau Sekedar Retorika

    Nadiem, Yaqut, dan Panggung Politik yang Tak Pernah Sepi Skandal

    Nadiem, Yaqut, dan Panggung Politik yang Tak Pernah Sepi Skandal

    Nonaktif Bukan Alasan untuk Tetap Menikmati Fasilitas

    Nonaktif Bukan Alasan untuk Tetap Menikmati Fasilitas

    Kapan Pemerintah Belajar Mendengar Sebelum Jalanan Membara?

    Kapan Pemerintah Belajar Mendengar Sebelum Jalanan Membara?

    Amanah Itu Berat, Bukan Sekadar Kursi Empuk

    Amanah Itu Berat, Bukan Sekadar Kursi Empuk

    Affan Sudah Pergi, Pertanyaannya Tinggal: Sampai Kapan Rakyat Jadi Korban?

    Affan Sudah Pergi, Pertanyaannya Tinggal: Sampai Kapan Rakyat Jadi Korban?

    Sistem Verifikasi Dokumen Kependudukan Elektronik dalam Pembuktian di Pengadilan

    Sistem Verifikasi Dokumen Kependudukan Elektronik dalam Pembuktian di Pengadilan

  • PROFIL
  • CATATAN REDAKSI
  • EDUKASI HUKUM
    • All
    • Sastra
    Muktamar X PPP Ancol Memanas! Siapa Ketua Umum Sah? Mardiono vs Agus Suparmanto!

    Muktamar X PPP Ancol Memanas! Siapa Ketua Umum Sah? Mardiono vs Agus Suparmanto!

    Saat Nurani Diuji di Senayan

    Saat Nurani Diuji di Senayan

    Saya Diancam Dilaporkan Kasus Penyerobotan, Apa yang Harus Saya Lakukan?

    Paradoks Peran Pemerintah dalam Sengketa administrasi: Primum Remedium atau Sekedar Retorika

    Nadiem, Yaqut, dan Panggung Politik yang Tak Pernah Sepi Skandal

    Nadiem, Yaqut, dan Panggung Politik yang Tak Pernah Sepi Skandal

    Nonaktif Bukan Alasan untuk Tetap Menikmati Fasilitas

    Nonaktif Bukan Alasan untuk Tetap Menikmati Fasilitas

    Kapan Pemerintah Belajar Mendengar Sebelum Jalanan Membara?

    Kapan Pemerintah Belajar Mendengar Sebelum Jalanan Membara?

    Amanah Itu Berat, Bukan Sekadar Kursi Empuk

    Amanah Itu Berat, Bukan Sekadar Kursi Empuk

    Affan Sudah Pergi, Pertanyaannya Tinggal: Sampai Kapan Rakyat Jadi Korban?

    Affan Sudah Pergi, Pertanyaannya Tinggal: Sampai Kapan Rakyat Jadi Korban?

    Sistem Verifikasi Dokumen Kependudukan Elektronik dalam Pembuktian di Pengadilan

    Sistem Verifikasi Dokumen Kependudukan Elektronik dalam Pembuktian di Pengadilan

    Trending Tags

    No Result
    View All Result
    Radarhukum.id
    • HOME
    • Berita
      • All
      • Bengkulu
      • BP Batam
      • Daerah
      • Ekonomi
      • Hukrim
      • Hukum
      • Internasional
      • Jakarta
      • Lampung
      • Nasional
      • Olahraga
      • Organisasi
      • Pendidikan
      • Politik
      • Polri
      • Sosial
      • Sumbar
      • Tanjungpinang
      • TNI
      Kajati Kepri Pimpin Upacara Hari Pahlawan 2025, Ajak Teladani Semangat Juang Para Pejuang Bangsa

      Kajati Kepri Pimpin Upacara Hari Pahlawan 2025, Ajak Teladani Semangat Juang Para Pejuang Bangsa

      Modus Nikah Batin, Dukun Cabul di Kayuagung Divonis 10 Tahun Penjara

      Modus Nikah Batin, Dukun Cabul di Kayuagung Divonis 10 Tahun Penjara

      Batam Masuk Nominator Daerah Perbatasan Terinovatif, Amsakar Paparkan Inovasi Daerah di IGA 2025

      Batam Masuk Nominator Daerah Perbatasan Terinovatif, Amsakar Paparkan Inovasi Daerah di IGA 2025

      Golden City Menjelma Jadi Primadona Wisata Baru di Batam

      Golden City Menjelma Jadi Primadona Wisata Baru di Batam

      Batam Bersiap Memeriahkan HJB ke-196, Ada Atraksi Udara hingga Hiburan Rakyat

      Batam Bersiap Memeriahkan HJB ke-196, Ada Atraksi Udara hingga Hiburan Rakyat

      Panggung Anak Pulau! Hinterland Festival 2025 Hadirkan Seni, Olahraga, dan Cerita Inspiratif dari Batam

      Panggung Anak Pulau! Hinterland Festival 2025 Hadirkan Seni, Olahraga, dan Cerita Inspiratif dari Batam

      Profil Lengkap Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Terjaring OTT KPK

      Profil Lengkap Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Terjaring OTT KPK

      Kick Off Pelatihan Calon Transmigran, Amsakar: Wujudkan Kemandirian dan Kesejahteraan Warga

      Kick Off Pelatihan Calon Transmigran, Amsakar: Wujudkan Kemandirian dan Kesejahteraan Warga

      Babinsa 12/Sadai Serka M. Napitupulu Silaturahmi Bersama Warga Binaan

      Babinsa 12/Sadai Serka M. Napitupulu Silaturahmi Bersama Warga Binaan

    • OPINI
      • All
      • Sastra
      Muktamar X PPP Ancol Memanas! Siapa Ketua Umum Sah? Mardiono vs Agus Suparmanto!

      Muktamar X PPP Ancol Memanas! Siapa Ketua Umum Sah? Mardiono vs Agus Suparmanto!

      Saat Nurani Diuji di Senayan

      Saat Nurani Diuji di Senayan

      Saya Diancam Dilaporkan Kasus Penyerobotan, Apa yang Harus Saya Lakukan?

      Paradoks Peran Pemerintah dalam Sengketa administrasi: Primum Remedium atau Sekedar Retorika

      Nadiem, Yaqut, dan Panggung Politik yang Tak Pernah Sepi Skandal

      Nadiem, Yaqut, dan Panggung Politik yang Tak Pernah Sepi Skandal

      Nonaktif Bukan Alasan untuk Tetap Menikmati Fasilitas

      Nonaktif Bukan Alasan untuk Tetap Menikmati Fasilitas

      Kapan Pemerintah Belajar Mendengar Sebelum Jalanan Membara?

      Kapan Pemerintah Belajar Mendengar Sebelum Jalanan Membara?

      Amanah Itu Berat, Bukan Sekadar Kursi Empuk

      Amanah Itu Berat, Bukan Sekadar Kursi Empuk

      Affan Sudah Pergi, Pertanyaannya Tinggal: Sampai Kapan Rakyat Jadi Korban?

      Affan Sudah Pergi, Pertanyaannya Tinggal: Sampai Kapan Rakyat Jadi Korban?

      Sistem Verifikasi Dokumen Kependudukan Elektronik dalam Pembuktian di Pengadilan

      Sistem Verifikasi Dokumen Kependudukan Elektronik dalam Pembuktian di Pengadilan

    • PROFIL
    • CATATAN REDAKSI
    • EDUKASI HUKUM
      • All
      • Sastra
      Muktamar X PPP Ancol Memanas! Siapa Ketua Umum Sah? Mardiono vs Agus Suparmanto!

      Muktamar X PPP Ancol Memanas! Siapa Ketua Umum Sah? Mardiono vs Agus Suparmanto!

      Saat Nurani Diuji di Senayan

      Saat Nurani Diuji di Senayan

      Saya Diancam Dilaporkan Kasus Penyerobotan, Apa yang Harus Saya Lakukan?

      Paradoks Peran Pemerintah dalam Sengketa administrasi: Primum Remedium atau Sekedar Retorika

      Nadiem, Yaqut, dan Panggung Politik yang Tak Pernah Sepi Skandal

      Nadiem, Yaqut, dan Panggung Politik yang Tak Pernah Sepi Skandal

      Nonaktif Bukan Alasan untuk Tetap Menikmati Fasilitas

      Nonaktif Bukan Alasan untuk Tetap Menikmati Fasilitas

      Kapan Pemerintah Belajar Mendengar Sebelum Jalanan Membara?

      Kapan Pemerintah Belajar Mendengar Sebelum Jalanan Membara?

      Amanah Itu Berat, Bukan Sekadar Kursi Empuk

      Amanah Itu Berat, Bukan Sekadar Kursi Empuk

      Affan Sudah Pergi, Pertanyaannya Tinggal: Sampai Kapan Rakyat Jadi Korban?

      Affan Sudah Pergi, Pertanyaannya Tinggal: Sampai Kapan Rakyat Jadi Korban?

      Sistem Verifikasi Dokumen Kependudukan Elektronik dalam Pembuktian di Pengadilan

      Sistem Verifikasi Dokumen Kependudukan Elektronik dalam Pembuktian di Pengadilan

      Trending Tags

      No Result
      View All Result
      Radarhukum.id
      • HOME
      • Berita
      • OPINI
      • PROFIL
      • CATATAN REDAKSI
      • EDUKASI HUKUM
      Home Edukasi Hukum

      Ketentuan Tindakan Aborsi Terhadap Korban Pemerkosaan di Bawah Umur

      Admin by Admin
      27 Juni 2025
      Saya Diancam Dilaporkan Kasus Penyerobotan, Apa yang Harus Saya Lakukan?

      Edukasi Hukum

      Oleh: Ifanko Putra

      Kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur cukup tinggi di Indonesia. KemenPPA mencatat, kasus kekerasan seksual terhadap anak mencapai 9.588 kasus pada 2022. Sedangkan pada tahun 2021 terdapat 4.162 kasus. Hal ini menunjukan penikatan kasus yang cukup signifikan.

      Pemerkosaan terhadap anak ini tidak saja menghancurkan secara fisik, tetapi juga mengganggu psikis mereka dalam jangka waktu yang panjang bahkan bisa seumur hidup.

      Menarik Dibaca

      Saya Diancam Dilaporkan Kasus Penyerobotan, Apa yang Harus Saya Lakukan?

      Identitas Dipalsukan Orang Lain untuk Berutang, Apa Langkah Hukum yang Bisa Saya Lakukan? 

      Ketua Umum Peradin Ropaun Rambe Menyayangkan Penetapan Tersangka Mahasiswa Pembuat Meme Presiden

      PERADIN Optimis Hukum Ibu Pertiwi  Bangkit di Era Kepemimpinan Presiden Prabowo

      Ketum PERADIN Ropaun Rambe Sebut Mahkamah Desa dan Kelurahan Mengimplementasikan Hukum Ibu Pertiwi

      Kondisi ini diperparah lagi jika pemerkosaan itu menyebabkan terjadinya kehamilan. Selain mempengaruhi korban pemerkosaan, juga berpotensi besar membawa pengaruh buruk terhadap kesehatan dan tumbuh kembang calon bayi yang dikandungnya.

       

      Lantas, muncul pertanyaan, apakah korban pemerkosaan dapat melakukan aborsi terhadap kandungannya?

      Aborsi sendiri termasuk tindakan ilegal di Indonesia. Hal ini sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 346, 347 dan 348 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi:

      Pasal 346 KUHP: Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

      Pasal 347 KUHP: Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita tanpa persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.

      Pasal 348 KUHP: Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

      Namun, ada pengecualian dalam tindakan aborsi. Hal ini tertuang dalam Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2009, pasal 75 ayat 2.

      Menurut Pasal 75 ayat 1, bahwa setiap orang dilarang melakukan aborsi.

      Dalam pasal 75 ayat 2 disebutkan, “Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan berdasarkan:

      a. Indikasi kedaruratan medis yang dideteksi sejak usia dini kehamilan, baik yang mengancam nyawa ibu dan/atau janin, yang menderita penyakit genetic berat dan/atau cacat bawaan, maupun yang tidak dapat diperbaiki sehingga menyulitkan bayi tersebut hidup di luar kandungan; atau

      Kehamilan akibat perkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban perkosaan.”

      Berdasarkan pada UU tersebut, maka kondisi larangan aborsi dapat dikecualikan jika kehamilan terjadi akibat perkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis terhadap korban perkosaan.

      Dalam situasi ini, dapat berlaku asas hukum Lex Specialis derogate Lex Generali, yakni hukum yang bersifat khusus akan mengesampingkan hukum yang bersifat umum. Sehingga, aturan larangan aborsi sebagaimana tertuang dalam Pasal 346, 347 dan 348 dapat dikesampingan oleh Pasal 75 ayat (2) UU Kesehatan.

      Namun, tindakan aborsi tersebut tidak sembarangan dilakukan, karena ada batas dan aturan yang telah ditetapkan

      Aborsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 hanya dapat dilakukan bila:

      a. sebelum kehamilan berumur 6 (enam) minggu dihitung dari hari pertama haid terakhir, kecuali dalam hal kedaruratan medis;

      b. oleh tenaga kesehatan yang memiliki keterampilan dan kewenangan yang memiliki sertifikat yang ditetapkan oleh menteri;

      c. dengan persetujuan ibu hamil yang bersangkutan;

      d. dengan izin suami, kecuali korban perkosaan;

      e. penyedia layanan kesehatan yang memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Menteri.

       

      Jika tindakan aborsi dilakukan diluar ketentuan yang disebutkan diatas, maka tindakan aborsi akan jatuth kepada perbuatan pidana. Dan akan diterapkan pasal 346, 347 dan 348 KUHP.

      Yang lebih pelik lagi adalah misalnya Jika masa kehamilan diketahui sudah lebih dari 3 bulan karena berbagai sebab, sehingga tidak boleh lagi untuk dilakukan aborsi sesuai hukum yang berlaku. Yang dapat dilakukan adalah melakukan pendampingan secara intensif dan secara serius kepada korban perkosaan hingga anaknya lahir. Setelah anaknya lahir diberi opsi agar anak tersebut dirawat oleh negara.

      Selain dari hal tersebut, sejauh mana implementasi atau penerapan hukum ini di lapangan, memang perlu dikaji lagi secara komprehensif, mengingat besarnya dampak dikemudian hari yang ditimbulkan oleh kasus ini.

      Discussion about this post

      Recommended.

      Pererat Silaturahmi, Club Billiar BP Batam Gelar Turnamen Internal

      Pererat Silaturahmi, Club Billiar BP Batam Gelar Turnamen Internal

      Program Warbinling Polda Banten Diktritik KP3 Polri 

      Program Warbinling Polda Banten Diktritik KP3 Polri 

      Trending.

      No Content Available
      • Redaksi
      • Kode Etik Jurnalistik
      • Pedoman Media Siber
      • Disclaimer

      Hak Cipta Radarhukum.id © 2024

      No Result
      View All Result
      • HOME
      • Berita
        • Internasional
        • Nasional
        • Daerah
        • Hukrim
        • Pendidikan
        • Politik
      • EDUKASI HUKUM
        • Agraria
        • Islam & Keluarga
        • Perdata
        • Pidana
        • Tata Negara
      • OPINI
      • PROFIL
      • CATATAN REDAKSI

      Hak Cipta Radarhukum.id © 2024

      Welcome Back!

      Login to your account below

      Forgotten Password?

      Retrieve your password

      Please enter your username or email address to reset your password.

      Log In