Jakarta, Radarhukum – Ketua Umum Perkumpulan Advokat Indonesia (PERADIN), Advokat Ropaun Rambe, kembali turun langsung ke tengah masyarakat dalam kegiatan penyuluhan hukum. Kegiatan tersebut digelar di Kelurahan Kebon Kelapa, Jakarta Pusat, pada Rabu (29/10/2025), dihadiri oleh perangkat kelurahan, ketua RT dan RW, serta masyarakat sekitar.
Dalam penyuluhan tersebut, Ropaun Rambe yang merupakan advokat senior sekaligus penulis sejumlah buku hukum yang menjadi rujukan kalangan praktisi dan akademisi itu, mengajak masyarakat memahami arah baru pembaruan hukum nasional.
“Selama ini kita masih terikat pada hukum peninggalan penjajah yang kita anggap sebagai hukum positif. Saya menyebutnya hukum ibu tiri, karena lebih kerap berpihak pada penguasa daripada rakyat,” ujarnya.
Kondisi seperti ini, menurut Ropaun sudah berlangsung sejak masa Soekarno, Soeharto, hingga pemerintah Presiden Jokowi. Ia menambahkan, perubahan besar akan terjadi dengan diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional pada 2 Januari 2026.
“KUHP Nasional adalah hukum yang lahir dari rahim Ibu Pertiwi, bukan cuma copy paste dari sistem hukum asing. Hukum ini disusun berdasarkan nilai dan kondisi sosial bangsa Indonesia,” jelasnya.
Ropaun juga menyoroti Pasal 2 KUHP yang mengakui keberadaan hukum adat sebagai bagian dari sistem hukum nasional. Menurutnya, hal ini menjadi pengakuan resmi terhadap hukum yang telah hidup dan tumbuh di masyarakat.
“Hukum adat inilah yang saya sebut sebagai Hukum Ibu Pertiwi—hukum yang tumbuh dan dijalankan rakyat Indonesia jauh sebelum kemerdekaan,” paparnya.
Ia menilai, sistem hukum lama yang bersifat feodal hanya berfungsi mempertahankan kekuasaan dan menekan rakyat kecil. Karena itu, PERADIN terus mendorong kebangkitan hukum yang menyentuh rakyat kecil.
“Sudah lebih dari delapan dekade kita merdeka, tetapi kemerdekaan hukum belum sepenuhnya dirasakan. Salah satu langkah nyata untuk menghidupkan hukum Ibu Pertiwi adalah dengan mendirikan Mahkamah Desa dan Mahkamah Kelurahan. Ini kami perjuangkan agar hukum benar-benar hadir untuk rakyat,” tegasnya.
Ropaun juga menyatakan, gagasan tersebut sejalan dengan arah kebijakan Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam upaya mewujudkan Asta Cita Presiden. Dia optimis bahwa Hukum Ibu Pertiwi akan bangkit dan eksis di era Prabowo.
Dalam kesempatan itu, Ropaun tampil mengenakan pakaian khas hakim Mahkamah Desa dan Kelurahan, yang menarik perhatian peserta.
“Busana ini nantinya akan dipakai oleh lurah saat menyidangkan perkara di Mahkamah Kelurahan. Desainnya kami rancang agar mencerminkan wibawa hukum rakyat,” katanya.
Ia juga menjelaskan sinergi antara Posbakum yang digagas Kementerian Hukum dengan Mahkamah Kelurahan yang diinisiasi PERADIN.
“Posbakum berperan memberikan edukasi dan layanan hukum kepada masyarakat, sementara Mahkamah Kelurahan berfungsi menyelesaikan permasalahan hukum di tingkat lokal. Keduanya saling melengkapi demi tegaknya keadilan di masyarakat,” ujarnya.
Acara ditutup dengan sesi tanya jawab. Dalam kesempatan itu, Ropaun Rambe menjawab berbagai pertanyaan peserta dengan penjelasan yang gamblang dan mudah dipahami.




























Discussion about this post