Karimun, Radarhukum.id – Pengumuman hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 2 Tahun Anggaran 2024 di Kabupaten Karimun menuai protes dari sejumlah peserta. Mereka menduga terjadi kecurangan dalam proses kelulusan yang diumumkan pada Senin malam, 30 Juni 2024.
Sejumlah peserta yang mengikuti ujian pada 29 April 2024 merasa tidak puas dengan hasil pengumuman tersebut. Mereka menilai ada kejanggalan karena peserta dengan nilai tinggi justru tidak lulus, sementara peserta dengan nilai yang lebih rendah dinyatakan lulus.
“Tahap pertama penentu kelulusan berdasarkan nilai tertinggi, tapi di tahap dua malah sebaliknya. Ada apa sebenarnya?” ujar salah satu peserta yang minta namanya tidak ditulis.
Ia juga mempertanyakan integritas proses seleksi, lantaran menduga adanya “orang dalam” yang terlibat. Menurutnya, beberapa peserta yang jarang hadir di kantor justru dinyatakan lulus, padahal memiliki nilai ujian lebih rendah.
“Kami menduga ada permainan dari pihak internal. Apalagi hasilnya sempat ditunda dari yang dijadwalkan akhir April ke Mei. Ini menambah kecurigaan kami,” tambahnya.
Kekecewaan semakin mendalam ketika salah seorang peserta menceritakan perjuangannya mengikuti ujian PPPK.
“Saya sampai menjual perhiasan emas untuk biaya ikut ujian. Tapi nyatanya, nilai saya lebih tinggi dari tiga orang yang lulus. Di mana keadilan? Apakah karena mereka punya hubungan keluarga dengan pejabat?” ungkapnya dengan nada sedih.
Hingga berita ini ditayangkan, awak media telah berupaya menghubungi Bupati Karimun, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), serta Sekretariat Daerah Kabupaten Karimun untuk meminta klarifikasi, namun belum mendapatkan tanggapan resmi.
Discussion about this post