Kepri, Radarhukum.id – Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil mengungkap kasus pencurian di atas kapal asing MV Tom Elizabeth yang tengah melintas di Perairan Selat Philip, Kabupaten Karimun. Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers di Mako Ditpolairud Sekupang, Senin (14/7/2025).
Kegiatan ini dihadiri Direktur Polairud Polda Kepri, Kombes Pol. Handono Subiakto, S.I.K., S.H., M.H., Kepala KSOP Batam M. Takwim Masuku, S.T., M.MT., Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri, perwakilan Bidhumas Polda Kepri, dan sejumlah awak media.
Kasus ini bermula dari laporan International Maritime Bureau (IMB) pada 7 Juli 2025, yang menyebut maraknya aksi pencurian di jalur pelayaran internasional wilayah Kepri. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Ditpolairud bergerak cepat dan berhasil menghentikan satu unit speed boat mencurigakan pada Rabu (8/7/2025), pukul 01.30 WIB di Perairan Batu Cula.
Sebanyak delapan orang diamankan dalam penangkapan tersebut. Para pelaku berinisial S, I, R, RH, Z, SD, MI, dan LA, yang berperan sebagai tekong, eksekutor naik ke kapal, hingga pengatur tali. Mereka berasal dari berbagai daerah, seperti Selat Nenek, Pulau Akar, Batam, Teluk Bakau, Sumatera Barat, Aceh, dan Medan.
Dari tangan para pelaku, petugas menyita barang bukti berupa satu unit speed boat bermesin Yamaha 75 PK, satu karung berisi 20 unit suku cadang kapal, empat unit handphone, serta sejumlah peralatan seperti tang, pisau, obeng, gala pengait, dan kunci inggris.
Hasil interogasi mengungkap, komplotan ini telah beraksi sejak 2017. Dalam setiap aksi, mereka bisa mengantongi hasil penjualan antara Rp40 juta hingga Rp100 juta, dengan nilai sebenarnya diperkirakan dua kali lipat dari angka tersebut.
Pengembangan kasus mengarah pada tiga tersangka tambahan berinisial P, FRM, dan A alias SA yang diduga sebagai penampung dan pengirim barang hasil curian ke Jakarta melalui Batam. Penggeledahan di rumah dan gudang para pelaku turut mengamankan lima dus suku cadang kapal siap kirim, tiga unit handphone, empat paket narkotika, senjata rakitan jenis air gun, dua head gun, gerinda listrik, travolta, dan berbagai peralatan teknik lainnya.
Dengan penangkapan ini, total pelaku yang berhasil diamankan sebanyak 10 orang. Sementara itu, dua pelaku lainnya berinisial J dan O masih dalam pengejaran dan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Ditpolairud Polda Kepri.
“Untuk memperkuat penindakan kejahatan laut lintas negara, Polda Kepri juga akan melakukan kerja sama dan pertukaran informasi dengan otoritas keamanan Singapura,” ujar Dirpolairud Polda Kepri, Kombes Pol. Handono Subiakto.
Discussion about this post