Takalar, Radarhukum.id – Desa Kalukubodo, Kecamatan Galesong Selatan, Kabupaten Takalar, diduga tidak transparan dalam penggunaan Dana Desa. Beberapa indikasi yang ditemukan menimbulkan pertanyaan mengenai pengelolaan keuangan desa dan kepatuhan terhadap prinsip keterbukaan informasi publik.
Temuan media radarhukum, Kantor Desa Kalukubodo terlihat tidak memiliki papan nama kantor. Ketiadaan papan nama ini dapat menyulitkan masyarakat atau pihak luar untuk mengakses informasi dan layanan desa, serta menimbulkan kesan kurang profesional dalam tata kelola pemerintahan.
Selain hal tersebut, juga tidak terlihat adanya papan informasi penggunaan Dana Desa di kantor tersebut. Padahal, pemerintah desa memiliki kewajiban untuk menyampaikan informasi secara terbuka terkait pengelolaan dana desa kepada masyarakat.
Tidak hanya itu, kondisi bendera Merah Putih yang berkibar di kantor desa juga sangat memprihatinkan. Bendera terlihat usang, sobek, dan hanya tersisa separuh, mengindikasikan jarang diturunkan atau diganti.
Konfirmasi media terhadap kades Kalukubodo hanya dijawab dengan pesan singkat “Nanti tanggal 17 an sekalian pengecetana”
Ditempat yang berbeda Ahmad dari LPPH-ANALISIS HAM, menyatakan transparansi itu penting dalam pengelolaan anggaran pemerintah.
“Transparansi adalah kunci untuk membangun kepercayaan publik dan memastikan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran yang berasal dari pajak masyarakat,” katanya.
Discussion about this post