Pati, Radarhukum.id – Guna menekan angka kecelakaan dan menegakkan kedisiplinan berlalu lintas, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Pati kembali menggelar operasi penindakan terfokus di jalur rawan kecelakaan (blackspot). Operasi yang merupakan bagian dari rangkaian Operasi Patuh Candi 2025 ini menyasar ruas Jalan Raya Pati–Kudus pada Senin (14/7/2025) sore.
Dibawah pimpinan langsung tiga Perwira Lantas, yaitu IPDA M. Apri Hermawan, IPDA Sylvia Prehayuningtyas, dan IPDA Nugroho, operasi berlangsung sejak pukul 15.15 hingga 17.00 WIB. Sebanyak 15 personel gabungan dari Satlantas, Propam, dan Humas dikerahkan dalam kegiatan yang mengedepankan prinsip profesionalisme dan transparansi ini.
“Operasi ini merupakan langkah preventif sekaligus penindakan nyata kami untuk menekan angka kecelakaan, khususnya di titik-titik rawan seperti Jalan Pati–Kudus yang telah tercatat sebagai blackspot,”tegas Kompol Riki Fahmi Mubarak, Kasat Lantas Polresta Pati, mewakili Kapolresta.
Kompol Riki menjelaskan bahwa penindakan kasat mata kali ini berfokus pada pelanggaran yang mudah teridentifikasi di lapangan. “Kami menindak pelanggaran yang nyata terlihat, seperti pengendara tidak mengenakan helm, melanggar rambu lalu lintas, atau menggunakan kendaraan yang tidak memenuhi syarat kelayakan teknis (tidak sesuai spesifikasi),” jelasnya.
Hasil operasi cukup signifikan. Personel berhasil menjaring 53 pelanggaran lalu lintas dalam rentang waktu yang relatif singkat. Dari jumlah tersebut, tindakan tegas diambil: 33 pelanggar dikenakan tilang dengan penyitaan Surat Izin Mengemudi (SIM). Sementara itu, 20 pelanggar lainnya ditindak dengan penyitaan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Sebelum operasi dimulai, seluruh personel mendapatkan pengarahan ketat yang menekankan pentingnya penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 serta pembagian tugas yang jelas.
“Kami tegaskan, tindakan hukum harus dilakukan secara profesional dan humanis. Tujuan kami bukan sekadar menindak, tetapi juga mengedukasi masyarakat,” tambah Kompol Riki.
Satlantas Polresta Pati juga menekankan komitmen terhadap pelayanan yang transparan. Proses penilangan dilakukan langsung di tempat dengan didukung bukti dokumentasi digital untuk menjamin akuntabilitas.
“Seluruh kegiatan terdokumentasi secara digital dan dapat dipertanggungjawabkan. Kami tutup celah untuk pungutan liar (pungli) atau penyimpangan,” tegas Kasat Lantas.
Pendekatan humanis tanpa mengabaikan ketegasan hukum menjadi ciri operasi ini. “Pesan utama kami, tertib berlalu lintas bukanlah untuk kepentingan polisi, melainkan untuk keselamatan masyarakat sendiri,” ujar Kompol Riki.
Discussion about this post