• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Login
Radarhukum.id
  • HOME
  • Berita
    • All
    • Bengkulu
    • BP Batam
    • Daerah
    • Ekonomi
    • Hukrim
    • Hukum
    • Internasional
    • Jakarta
    • Lampung
    • Nasional
    • Olahraga
    • Organisasi
    • Pendidikan
    • Politik
    • Polri
    • Sosial
    • Sumbar
    • Tanjungpinang
    • TNI
    Kepala BP Batam Buka Batam Investment Forum 2025, Dorong Optimisme Iklim Investasi

    Kepala BP Batam Buka Batam Investment Forum 2025, Dorong Optimisme Iklim Investasi

    Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kepahiang Terapkan RJ dalam Perkara Pidana Pencemaran Nama Baik

    Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kepahiang Terapkan RJ dalam Perkara Pidana Pencemaran Nama Baik

    Mengenal Abidin Fan, Pengusaha Asal Moro yang Merajai Industri Manufaktur

    Mengenal Abidin Fan, Pengusaha Asal Moro yang Merajai Industri Manufaktur

    Amsakar – Li Claudia Ajak Kader Posyandu dan Kelurahan Siaga Tekan Angka Stunting di Batam

    Amsakar – Li Claudia Ajak Kader Posyandu dan Kelurahan Siaga Tekan Angka Stunting di Batam

    Buka Lomba Menembak, Kapolri Harap Dapat Tingkatkan Soliditas Antar Lembaga

    Buka Lomba Menembak, Kapolri Harap Dapat Tingkatkan Soliditas Antar Lembaga

    BP Batam Tegaskan Komitmen Lindungi Investor dari Praktik Premanisme, Jaga Iklim Investasi Tetap Aman

    BP Batam Tegaskan Komitmen Lindungi Investor dari Praktik Premanisme, Jaga Iklim Investasi Tetap Aman

    Serap Aspirasi, BP Batam Siapkan Solusi Bagi Investor di Batam

    Serap Aspirasi, BP Batam Siapkan Solusi Bagi Investor di Batam

    Penggunaan Dana Desa di Kalukubodo Diduga Tidak Transparan

    Penggunaan Dana Desa di Kalukubodo Diduga Tidak Transparan

    SDN 11 Kota Bengkulu Arahkan Beli Seragam ke Konveksi Tertentu, Disidik: Sekolah Dilarang Mengatur Pengadaan

    SDN 11 Kota Bengkulu Arahkan Beli Seragam ke Konveksi Tertentu, Disidik: Sekolah Dilarang Mengatur Pengadaan

  • OPINI
    • All
    • Sastra
    Satu Jengkal Tanahmu, Sejuta Perjuanganmu: Pahami Aturan Mainnya

    Satu Jengkal Tanahmu, Sejuta Perjuanganmu: Pahami Aturan Mainnya

    KEPALA-KEPALA BABI

    KEPALA-KEPALA BABI

    175 Penyair Indonesia dan 50 Penyair Luar Negeri Ramaikan Pertemuan Penyair Nusantara XIII di Jakarta

    175 Penyair Indonesia dan 50 Penyair Luar Negeri Ramaikan Pertemuan Penyair Nusantara XIII di Jakarta

    PWI Dukung Program Rumah Bersubsidi untuk Wartawan

    Selamat Jalan Rekan Wina Armada

    Bedah Buku Kontrak Politik Karya Ismail Lautan Dkk: Satir Pilu Politikus Asu

    Bedah Buku Kontrak Politik Karya Ismail Lautan Dkk: Satir Pilu Politikus Asu

    Nasihat Kakak untuk Adik: Selamat Bertugas dan Jaga Integritas!

    Nasihat Kakak untuk Adik: Selamat Bertugas dan Jaga Integritas!

    Surat Kuasa Khusus, Dapatkah Menjadi Objek Pemeriksaan Pendahuluan dalam Perkara GS?

    Surat Kuasa Khusus, Dapatkah Menjadi Objek Pemeriksaan Pendahuluan dalam Perkara GS?

    Mengenal Lebih Dekat Prof. Hardi Fardiansyah, Ahli Hukum Bisnis yang Multitalenta

    Soroti Kasus Ekspor CPO, Prof. Hardi Fardiansyah: Putusan Lepas Harus Diuji Karena Rugikan Negara Secara Massif

    Makna Hari Lahir Pancasila dan Relevansinya bagi Mahakamah Agung

    Makna Hari Lahir Pancasila dan Relevansinya bagi Mahakamah Agung

  • PROFIL
  • CATATAN REDAKSI
  • EDUKASI HUKUM
    • All
    • Sastra
    Satu Jengkal Tanahmu, Sejuta Perjuanganmu: Pahami Aturan Mainnya

    Satu Jengkal Tanahmu, Sejuta Perjuanganmu: Pahami Aturan Mainnya

    KEPALA-KEPALA BABI

    KEPALA-KEPALA BABI

    175 Penyair Indonesia dan 50 Penyair Luar Negeri Ramaikan Pertemuan Penyair Nusantara XIII di Jakarta

    175 Penyair Indonesia dan 50 Penyair Luar Negeri Ramaikan Pertemuan Penyair Nusantara XIII di Jakarta

    PWI Dukung Program Rumah Bersubsidi untuk Wartawan

    Selamat Jalan Rekan Wina Armada

    Bedah Buku Kontrak Politik Karya Ismail Lautan Dkk: Satir Pilu Politikus Asu

    Bedah Buku Kontrak Politik Karya Ismail Lautan Dkk: Satir Pilu Politikus Asu

    Nasihat Kakak untuk Adik: Selamat Bertugas dan Jaga Integritas!

    Nasihat Kakak untuk Adik: Selamat Bertugas dan Jaga Integritas!

    Surat Kuasa Khusus, Dapatkah Menjadi Objek Pemeriksaan Pendahuluan dalam Perkara GS?

    Surat Kuasa Khusus, Dapatkah Menjadi Objek Pemeriksaan Pendahuluan dalam Perkara GS?

    Mengenal Lebih Dekat Prof. Hardi Fardiansyah, Ahli Hukum Bisnis yang Multitalenta

    Soroti Kasus Ekspor CPO, Prof. Hardi Fardiansyah: Putusan Lepas Harus Diuji Karena Rugikan Negara Secara Massif

    Makna Hari Lahir Pancasila dan Relevansinya bagi Mahakamah Agung

    Makna Hari Lahir Pancasila dan Relevansinya bagi Mahakamah Agung

    Trending Tags

    No Result
    View All Result
    Radarhukum.id
    • HOME
    • Berita
      • All
      • Bengkulu
      • BP Batam
      • Daerah
      • Ekonomi
      • Hukrim
      • Hukum
      • Internasional
      • Jakarta
      • Lampung
      • Nasional
      • Olahraga
      • Organisasi
      • Pendidikan
      • Politik
      • Polri
      • Sosial
      • Sumbar
      • Tanjungpinang
      • TNI
      Kepala BP Batam Buka Batam Investment Forum 2025, Dorong Optimisme Iklim Investasi

      Kepala BP Batam Buka Batam Investment Forum 2025, Dorong Optimisme Iklim Investasi

      Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kepahiang Terapkan RJ dalam Perkara Pidana Pencemaran Nama Baik

      Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kepahiang Terapkan RJ dalam Perkara Pidana Pencemaran Nama Baik

      Mengenal Abidin Fan, Pengusaha Asal Moro yang Merajai Industri Manufaktur

      Mengenal Abidin Fan, Pengusaha Asal Moro yang Merajai Industri Manufaktur

      Amsakar – Li Claudia Ajak Kader Posyandu dan Kelurahan Siaga Tekan Angka Stunting di Batam

      Amsakar – Li Claudia Ajak Kader Posyandu dan Kelurahan Siaga Tekan Angka Stunting di Batam

      Buka Lomba Menembak, Kapolri Harap Dapat Tingkatkan Soliditas Antar Lembaga

      Buka Lomba Menembak, Kapolri Harap Dapat Tingkatkan Soliditas Antar Lembaga

      BP Batam Tegaskan Komitmen Lindungi Investor dari Praktik Premanisme, Jaga Iklim Investasi Tetap Aman

      BP Batam Tegaskan Komitmen Lindungi Investor dari Praktik Premanisme, Jaga Iklim Investasi Tetap Aman

      Serap Aspirasi, BP Batam Siapkan Solusi Bagi Investor di Batam

      Serap Aspirasi, BP Batam Siapkan Solusi Bagi Investor di Batam

      Penggunaan Dana Desa di Kalukubodo Diduga Tidak Transparan

      Penggunaan Dana Desa di Kalukubodo Diduga Tidak Transparan

      SDN 11 Kota Bengkulu Arahkan Beli Seragam ke Konveksi Tertentu, Disidik: Sekolah Dilarang Mengatur Pengadaan

      SDN 11 Kota Bengkulu Arahkan Beli Seragam ke Konveksi Tertentu, Disidik: Sekolah Dilarang Mengatur Pengadaan

    • OPINI
      • All
      • Sastra
      Satu Jengkal Tanahmu, Sejuta Perjuanganmu: Pahami Aturan Mainnya

      Satu Jengkal Tanahmu, Sejuta Perjuanganmu: Pahami Aturan Mainnya

      KEPALA-KEPALA BABI

      KEPALA-KEPALA BABI

      175 Penyair Indonesia dan 50 Penyair Luar Negeri Ramaikan Pertemuan Penyair Nusantara XIII di Jakarta

      175 Penyair Indonesia dan 50 Penyair Luar Negeri Ramaikan Pertemuan Penyair Nusantara XIII di Jakarta

      PWI Dukung Program Rumah Bersubsidi untuk Wartawan

      Selamat Jalan Rekan Wina Armada

      Bedah Buku Kontrak Politik Karya Ismail Lautan Dkk: Satir Pilu Politikus Asu

      Bedah Buku Kontrak Politik Karya Ismail Lautan Dkk: Satir Pilu Politikus Asu

      Nasihat Kakak untuk Adik: Selamat Bertugas dan Jaga Integritas!

      Nasihat Kakak untuk Adik: Selamat Bertugas dan Jaga Integritas!

      Surat Kuasa Khusus, Dapatkah Menjadi Objek Pemeriksaan Pendahuluan dalam Perkara GS?

      Surat Kuasa Khusus, Dapatkah Menjadi Objek Pemeriksaan Pendahuluan dalam Perkara GS?

      Mengenal Lebih Dekat Prof. Hardi Fardiansyah, Ahli Hukum Bisnis yang Multitalenta

      Soroti Kasus Ekspor CPO, Prof. Hardi Fardiansyah: Putusan Lepas Harus Diuji Karena Rugikan Negara Secara Massif

      Makna Hari Lahir Pancasila dan Relevansinya bagi Mahakamah Agung

      Makna Hari Lahir Pancasila dan Relevansinya bagi Mahakamah Agung

    • PROFIL
    • CATATAN REDAKSI
    • EDUKASI HUKUM
      • All
      • Sastra
      Satu Jengkal Tanahmu, Sejuta Perjuanganmu: Pahami Aturan Mainnya

      Satu Jengkal Tanahmu, Sejuta Perjuanganmu: Pahami Aturan Mainnya

      KEPALA-KEPALA BABI

      KEPALA-KEPALA BABI

      175 Penyair Indonesia dan 50 Penyair Luar Negeri Ramaikan Pertemuan Penyair Nusantara XIII di Jakarta

      175 Penyair Indonesia dan 50 Penyair Luar Negeri Ramaikan Pertemuan Penyair Nusantara XIII di Jakarta

      PWI Dukung Program Rumah Bersubsidi untuk Wartawan

      Selamat Jalan Rekan Wina Armada

      Bedah Buku Kontrak Politik Karya Ismail Lautan Dkk: Satir Pilu Politikus Asu

      Bedah Buku Kontrak Politik Karya Ismail Lautan Dkk: Satir Pilu Politikus Asu

      Nasihat Kakak untuk Adik: Selamat Bertugas dan Jaga Integritas!

      Nasihat Kakak untuk Adik: Selamat Bertugas dan Jaga Integritas!

      Surat Kuasa Khusus, Dapatkah Menjadi Objek Pemeriksaan Pendahuluan dalam Perkara GS?

      Surat Kuasa Khusus, Dapatkah Menjadi Objek Pemeriksaan Pendahuluan dalam Perkara GS?

      Mengenal Lebih Dekat Prof. Hardi Fardiansyah, Ahli Hukum Bisnis yang Multitalenta

      Soroti Kasus Ekspor CPO, Prof. Hardi Fardiansyah: Putusan Lepas Harus Diuji Karena Rugikan Negara Secara Massif

      Makna Hari Lahir Pancasila dan Relevansinya bagi Mahakamah Agung

      Makna Hari Lahir Pancasila dan Relevansinya bagi Mahakamah Agung

      Trending Tags

      No Result
      View All Result
      Radarhukum.id
      • HOME
      • Berita
      • OPINI
      • PROFIL
      • CATATAN REDAKSI
      • EDUKASI HUKUM
      Home Berita Bengkulu

      Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kepahiang Terapkan RJ dalam Perkara Pidana Pencemaran Nama Baik

      Editor: M. Husaini

      Admin by Admin
      18 Juli 2025
      Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kepahiang Terapkan RJ dalam Perkara Pidana Pencemaran Nama Baik

      Bengkulu, Radarhukum.id – Bijak dalam menggunakan media sosial dengan kemajuan teknologi sekarang ini, sangat diperlukan. Orang yang dulunya menggunakan pepatah “Mulutmu harimaumu”, namun dalam konteks ruang digital sekarang ini pepatah ini berubah menjadi “Jari-jarimu adalah harimaumu”. Media sosial tidaklah selalu memberikan manfaat yang berdampak positif.

      Media sosial juga bisa menciptakan ruang bagi seseorang untuk melakukan suatu tindak pidana melalui jaringan internet. Pendapat dan ekspresi yang disampaikan melalui media sosial bisa jadi merupakan sebuah penyimpangan hukum yang mengganggu hak orang lain yang tak jarang dilakukan oleh seseorang melalui akun media sosialnya.

      Terdakwa KA tak pernah menyangka bahwa unggahannya di grup Facebook Info Kepahiang pada Minggu, 17 Maret 2024, akan berujung pada proses hukum. Dalam unggahan tersebut, KA menuduh saksi korban SD memiliki utang kepadanya, meskipun tidak disertai bukti yang kuat. Tuduhan itu dengan cepat menyebar di kalangan warga Kabupaten Kepahiang dan membuat nama baik SD tercemar.

      Menarik Dibaca

      Saya Diancam Dilaporkan Kasus Penyerobotan, Apa yang Harus Saya Lakukan?

      Landmark Decision: Honorarium Advokat Tidak Termasuk Komponen Ganti Rugi Sengketa Perdata

      Satu Jengkal Tanahmu, Sejuta Perjuanganmu: Pahami Aturan Mainnya

      Satu Jengkal Tanahmu, Sejuta Perjuanganmu: Pahami Aturan Mainnya

      SDN 11 Kota Bengkulu Arahkan Beli Seragam ke Konveksi Tertentu, Disidik: Sekolah Dilarang Mengatur Pengadaan

      Merasa dirugikan secara moral, saksi korban SD melaporkan KA ke pihak kepolisian. Berbagai upaya mediasi telah dilakukan untuk menyelesaikan persoalan ini secara damai, namun tak membuahkan hasil.

      Akhirnya, perkara ini disidangkan di Pengadilan Negeri Kepahiang. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Nunik Sri Wahyuni, S.H., M.H., bersama hakim anggota Lely Manullang, S.H., M.Kn., dan Anton Alexander, S.H., M.H. Perkara ini tercatat dalam register dengan Nomor: 45/Pid.Sus/2025/PN Kph.

      Pencemaran nama baik melalui sistem elektronik, termasuk media sosial, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat dikenai sanksi pidana. Pelaku diancam hukuman penjara paling lama dua tahun dan/atau denda maksimal Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah), sebagaimana diatur dalam Pasal 27A jo Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

      Karena ancaman pidana dalam kasus ini kurang dari lima tahun, Majelis Hakim yang memeriksa perkara Terdakwa KA mempertimbangkan penggunaan pendekatan Keadilan Restoratif. Pendekatan ini merujuk pada pedoman Mahkamah Agung Republik Indonesia yang tertuang dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

      Dalam persidangan perkara pidana yang mengedepankan pendekatan keadilan restoratif, setelah surat dakwaan dibacakan, terdakwa mengakui kesalahannya di hadapan Majelis Hakim. Ia juga menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada saksi korban dan keluarganya, serta menyatakan kesediaan untuk bertanggung jawab atas perbuatannya.

      Majelis Hakim kemudian berupaya memfasilitasi proses perdamaian dengan melibatkan semua pihak terkait, yakni terdakwa, korban, keluarga kedua belah pihak, serta pihak lainnya yang relevan. Pendekatan ini bertujuan untuk mencari penyelesaian yang adil dan menekankan pemulihan keadaan seperti semula, sesuai dengan prinsip Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

      Langkah tersebut mencerminkan perkembangan dalam sistem pemidanaan, yang tidak lagi semata-mata berfokus pada penghukuman terhadap pelaku, tetapi juga mengedepankan pemulihan hak korban dan tanggung jawab pelaku secara seimbang.

      Dalam sidang, saksi korban menyatakan, telah terjadi perdamaian antara dirinya dan terdakwa. Majelis Hakim kemudian memverifikasi kesepakatan damai tersebut, yang mencakup video permintaan maaf dari terdakwa kepada korban melalui media sosial, serta pembayaran ganti rugi sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah).

      Perkara dengan terdakwa KA diputuskan pada Rabu (16/7). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kepahiang menjatuhkan pidana percobaan/bersyarat kepada terdakwa KA yang amar putusannya pada pokoknya menyatakan, apabila terdakwa melakukan tindak pidana kembali sebelum masa percobaan selama enam bulan berakhir maka terdakwa harus menjalani pidana penjara selama empat bulan.

      Dalam pertimbangan putusannya, Majelis Hakim menilai, kesepakatan perdamaian antara terdakwa KA dan saksi korban, serta pelaksanaan seluruh isi perjanjian perdamaian oleh terdakwa, telah menciptakan pemulihan hubungan di antara keduanya dalam kehidupan bermasyarakat. Hal tersebut dijadikan sebagai alasan yang meringankan dalam menjatuhkan hukuman.

      Atas dasar itu, Majelis Hakim memutuskan untuk memberikan pidana percobaan atau hukuman bersyarat kepada terdakwa KA.

      Mendengar putusan tersebut, KA tampak terharu dan menyampaikan terima kasih kepada Majelis Hakim karena telah memutus perkara secara adil dan bijaksana.

      Sebelum menutup persidangan, Ketua Majelis Hakim memberikan pesan penting kepada terdakwa KA: agar tidak mengulangi perbuatannya, bukan hanya selama masa percobaan, tetapi juga untuk seterusnya dalam kehidupan sehari-hari.

      Putusan pidana percobaan yang dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana dengan menggunakan pendekatan berdasarkan keadilan restoratif tidaklah bertujuan untuk menghapuskan pertanggungjawaban pidana, melainkan adalah untuk menyelaraskan dengan perkembangan sistem pemidanaan sekarang ini yang tidak hanya bertumpu pada pemidanaan terhadap pelaku tetapi juga mengarah pada kepentingan pemulihan bagi korban dan mendorong agar pelaku secara nyata bertanggung jawab untuk menciptakan pemulihan kembali pada keadaan sebelum terjadinya tindak pidana.

      Discussion about this post

      Recommended.

      Ngeri, Transaksi Judi Online di Indonesia Capai Rp427 Triliun dalam Dua Tahun

      Ngeri, Transaksi Judi Online di Indonesia Capai Rp427 Triliun dalam Dua Tahun

      Jalan Menuju TPA Mandiangin Rusak Parah, Tokoh Masyarakat Minta Pemkab Sarolangun Lanjutkan Pengerasan

      Jalan Menuju TPA Mandiangin Rusak Parah, Tokoh Masyarakat Minta Pemkab Sarolangun Lanjutkan Pengerasan

      Trending.

      Hasil PPPK Tahap 2 di Karimun Tuai Protes, Diduga Ada Kecurangan

      Hasil PPPK Tahap 2 di Karimun Tuai Protes, Diduga Ada Kecurangan

      Misteri Kematian Pria di Ruko Tayu, Begini Penjelasan Tim Medis dan Polisi

      Misteri Kematian Pria di Ruko Tayu, Begini Penjelasan Tim Medis dan Polisi

      DPO Kasus Korupsi Dana Desa Ditangkap Tim Kejari Sarolangun

      DPO Kasus Korupsi Dana Desa Ditangkap Tim Kejari Sarolangun

      Pencairan Anggaran Desa Kerap Bermasalah, Ketua Perpat Karimun: Manajemen Keuangan Pemkab Bobrok

      Jeritan Hati Honorer Kategori R3 Tak Lulus Seleksi PPPK Tahap 2 di Karimun, Bupati Janji Usulkan Penambahan Formasi

      Kepsek SDN 192 Pauh II Sarolangun Diduga Rekayasa Surat Rekom demi Memuluskan LN Ikut Test PPPK

      Kepsek SDN 192 Pauh II Sarolangun Diduga Rekayasa Surat Rekom demi Memuluskan LN Ikut Test PPPK

      • Redaksi
      • Kode Etik Jurnalistik
      • Pedoman Media Siber
      • Disclaimer

      Hak Cipta Radarhukum.id © 2024

      No Result
      View All Result
      • HOME
      • Berita
        • Internasional
        • Nasional
        • Daerah
        • Hukrim
        • Pendidikan
        • Politik
      • EDUKASI HUKUM
        • Agraria
        • Islam & Keluarga
        • Perdata
        • Pidana
        • Tata Negara
      • OPINI
      • PROFIL
      • CATATAN REDAKSI

      Hak Cipta Radarhukum.id © 2024

      Welcome Back!

      Login to your account below

      Forgotten Password?

      Retrieve your password

      Please enter your username or email address to reset your password.

      Log In