• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Login
Radarhukum.id
  • HOME
  • Berita
    • All
    • Bengkulu
    • BP Batam
    • Daerah
    • Ekonomi
    • Hukrim
    • Hukum
    • Internasional
    • Jakarta
    • Kediri
    • Lampung
    • Nasional
    • Olahraga
    • Organisasi
    • Pendidikan
    • Politik
    • Polri
    • Sosial
    • Sumbar
    • Tanjungpinang
    • TNI
    Satpol PP Kota Kediri Gelar Jambore di Karanggongso untuk Perkuat Soliditas dan Peran Linmas

    Satpol PP Kota Kediri Gelar Jambore di Karanggongso untuk Perkuat Soliditas dan Peran Linmas

    Serahkan SK 593 PPPK, Amsakar Minta Tingkatkan Disiplin dan Pelayanan Publik

    Serahkan SK 593 PPPK, Amsakar Minta Tingkatkan Disiplin dan Pelayanan Publik

    Polisi Tangkap Spesialis Curanmor dan Penadah di Kecamatan Singkut

    Polisi Tangkap Spesialis Curanmor dan Penadah di Kecamatan Singkut

    Kerusakan Jalan Lintas Sarolangun–Tembesi di Gurun Mudo Makin Parah, Warga Keluhkan Minimnya Perbaikan

    Kerusakan Jalan Lintas Sarolangun–Tembesi di Gurun Mudo Makin Parah, Warga Keluhkan Minimnya Perbaikan

    Polres Jepara Kerahkan 418 Personel Amankan Aksi Damai GRIB Jaya

    Polres Jepara Kerahkan 418 Personel Amankan Aksi Damai GRIB Jaya

    Hakim Tuah Sakato Ranah Minang Salurkan Bantuan untuk Korban Longsor di Kabupaten Agam

    Hakim Tuah Sakato Ranah Minang Salurkan Bantuan untuk Korban Longsor di Kabupaten Agam

    Perkuat Tata Kelola Organisasi, Muhammadiyah Batam Gelar Rapat Kerja

    Perkuat Tata Kelola Organisasi, Muhammadiyah Batam Gelar Rapat Kerja

    Pemko Batam Gelar Aksi Kemanusiaan untuk Aceh–Sumut–Sumbar, Relawan Turun ke Jalan

    Pemko Batam Gelar Aksi Kemanusiaan untuk Aceh–Sumut–Sumbar, Relawan Turun ke Jalan

    Erlita Amsakar Tegaskan Hari Disabilitas Bukan Seremonial, tetapi Gerakan Mewujudkan Kota Inklusif

    Erlita Amsakar Tegaskan Hari Disabilitas Bukan Seremonial, tetapi Gerakan Mewujudkan Kota Inklusif

  • OPINI
    • All
    • Sastra
    KUHAP Baru: Menafsirkan Peralihan Pemeriksaan Acara Biasa Menjadi Acara Singkat

    KUHAP Baru: Menafsirkan Peralihan Pemeriksaan Acara Biasa Menjadi Acara Singkat

    Saya Diancam Dilaporkan Kasus Penyerobotan, Apa yang Harus Saya Lakukan?

    Peran Juru Bicara dan Humas Pengadilan Sebagai Court Public Relations

    Muktamar X PPP Ancol Memanas! Siapa Ketua Umum Sah? Mardiono vs Agus Suparmanto!

    Muktamar X PPP Ancol Memanas! Siapa Ketua Umum Sah? Mardiono vs Agus Suparmanto!

    Saat Nurani Diuji di Senayan

    Saat Nurani Diuji di Senayan

    Saya Diancam Dilaporkan Kasus Penyerobotan, Apa yang Harus Saya Lakukan?

    Paradoks Peran Pemerintah dalam Sengketa administrasi: Primum Remedium atau Sekedar Retorika

    Nadiem, Yaqut, dan Panggung Politik yang Tak Pernah Sepi Skandal

    Nadiem, Yaqut, dan Panggung Politik yang Tak Pernah Sepi Skandal

    Nonaktif Bukan Alasan untuk Tetap Menikmati Fasilitas

    Nonaktif Bukan Alasan untuk Tetap Menikmati Fasilitas

    Kapan Pemerintah Belajar Mendengar Sebelum Jalanan Membara?

    Kapan Pemerintah Belajar Mendengar Sebelum Jalanan Membara?

    Amanah Itu Berat, Bukan Sekadar Kursi Empuk

    Amanah Itu Berat, Bukan Sekadar Kursi Empuk

  • PROFIL
  • CATATAN REDAKSI
  • EDUKASI HUKUM
    • All
    • Sastra
    KUHAP Baru: Menafsirkan Peralihan Pemeriksaan Acara Biasa Menjadi Acara Singkat

    KUHAP Baru: Menafsirkan Peralihan Pemeriksaan Acara Biasa Menjadi Acara Singkat

    Saya Diancam Dilaporkan Kasus Penyerobotan, Apa yang Harus Saya Lakukan?

    Peran Juru Bicara dan Humas Pengadilan Sebagai Court Public Relations

    Muktamar X PPP Ancol Memanas! Siapa Ketua Umum Sah? Mardiono vs Agus Suparmanto!

    Muktamar X PPP Ancol Memanas! Siapa Ketua Umum Sah? Mardiono vs Agus Suparmanto!

    Saat Nurani Diuji di Senayan

    Saat Nurani Diuji di Senayan

    Saya Diancam Dilaporkan Kasus Penyerobotan, Apa yang Harus Saya Lakukan?

    Paradoks Peran Pemerintah dalam Sengketa administrasi: Primum Remedium atau Sekedar Retorika

    Nadiem, Yaqut, dan Panggung Politik yang Tak Pernah Sepi Skandal

    Nadiem, Yaqut, dan Panggung Politik yang Tak Pernah Sepi Skandal

    Nonaktif Bukan Alasan untuk Tetap Menikmati Fasilitas

    Nonaktif Bukan Alasan untuk Tetap Menikmati Fasilitas

    Kapan Pemerintah Belajar Mendengar Sebelum Jalanan Membara?

    Kapan Pemerintah Belajar Mendengar Sebelum Jalanan Membara?

    Amanah Itu Berat, Bukan Sekadar Kursi Empuk

    Amanah Itu Berat, Bukan Sekadar Kursi Empuk

    Trending Tags

    No Result
    View All Result
    Radarhukum.id
    • HOME
    • Berita
      • All
      • Bengkulu
      • BP Batam
      • Daerah
      • Ekonomi
      • Hukrim
      • Hukum
      • Internasional
      • Jakarta
      • Kediri
      • Lampung
      • Nasional
      • Olahraga
      • Organisasi
      • Pendidikan
      • Politik
      • Polri
      • Sosial
      • Sumbar
      • Tanjungpinang
      • TNI
      Satpol PP Kota Kediri Gelar Jambore di Karanggongso untuk Perkuat Soliditas dan Peran Linmas

      Satpol PP Kota Kediri Gelar Jambore di Karanggongso untuk Perkuat Soliditas dan Peran Linmas

      Serahkan SK 593 PPPK, Amsakar Minta Tingkatkan Disiplin dan Pelayanan Publik

      Serahkan SK 593 PPPK, Amsakar Minta Tingkatkan Disiplin dan Pelayanan Publik

      Polisi Tangkap Spesialis Curanmor dan Penadah di Kecamatan Singkut

      Polisi Tangkap Spesialis Curanmor dan Penadah di Kecamatan Singkut

      Kerusakan Jalan Lintas Sarolangun–Tembesi di Gurun Mudo Makin Parah, Warga Keluhkan Minimnya Perbaikan

      Kerusakan Jalan Lintas Sarolangun–Tembesi di Gurun Mudo Makin Parah, Warga Keluhkan Minimnya Perbaikan

      Polres Jepara Kerahkan 418 Personel Amankan Aksi Damai GRIB Jaya

      Polres Jepara Kerahkan 418 Personel Amankan Aksi Damai GRIB Jaya

      Hakim Tuah Sakato Ranah Minang Salurkan Bantuan untuk Korban Longsor di Kabupaten Agam

      Hakim Tuah Sakato Ranah Minang Salurkan Bantuan untuk Korban Longsor di Kabupaten Agam

      Perkuat Tata Kelola Organisasi, Muhammadiyah Batam Gelar Rapat Kerja

      Perkuat Tata Kelola Organisasi, Muhammadiyah Batam Gelar Rapat Kerja

      Pemko Batam Gelar Aksi Kemanusiaan untuk Aceh–Sumut–Sumbar, Relawan Turun ke Jalan

      Pemko Batam Gelar Aksi Kemanusiaan untuk Aceh–Sumut–Sumbar, Relawan Turun ke Jalan

      Erlita Amsakar Tegaskan Hari Disabilitas Bukan Seremonial, tetapi Gerakan Mewujudkan Kota Inklusif

      Erlita Amsakar Tegaskan Hari Disabilitas Bukan Seremonial, tetapi Gerakan Mewujudkan Kota Inklusif

    • OPINI
      • All
      • Sastra
      KUHAP Baru: Menafsirkan Peralihan Pemeriksaan Acara Biasa Menjadi Acara Singkat

      KUHAP Baru: Menafsirkan Peralihan Pemeriksaan Acara Biasa Menjadi Acara Singkat

      Saya Diancam Dilaporkan Kasus Penyerobotan, Apa yang Harus Saya Lakukan?

      Peran Juru Bicara dan Humas Pengadilan Sebagai Court Public Relations

      Muktamar X PPP Ancol Memanas! Siapa Ketua Umum Sah? Mardiono vs Agus Suparmanto!

      Muktamar X PPP Ancol Memanas! Siapa Ketua Umum Sah? Mardiono vs Agus Suparmanto!

      Saat Nurani Diuji di Senayan

      Saat Nurani Diuji di Senayan

      Saya Diancam Dilaporkan Kasus Penyerobotan, Apa yang Harus Saya Lakukan?

      Paradoks Peran Pemerintah dalam Sengketa administrasi: Primum Remedium atau Sekedar Retorika

      Nadiem, Yaqut, dan Panggung Politik yang Tak Pernah Sepi Skandal

      Nadiem, Yaqut, dan Panggung Politik yang Tak Pernah Sepi Skandal

      Nonaktif Bukan Alasan untuk Tetap Menikmati Fasilitas

      Nonaktif Bukan Alasan untuk Tetap Menikmati Fasilitas

      Kapan Pemerintah Belajar Mendengar Sebelum Jalanan Membara?

      Kapan Pemerintah Belajar Mendengar Sebelum Jalanan Membara?

      Amanah Itu Berat, Bukan Sekadar Kursi Empuk

      Amanah Itu Berat, Bukan Sekadar Kursi Empuk

    • PROFIL
    • CATATAN REDAKSI
    • EDUKASI HUKUM
      • All
      • Sastra
      KUHAP Baru: Menafsirkan Peralihan Pemeriksaan Acara Biasa Menjadi Acara Singkat

      KUHAP Baru: Menafsirkan Peralihan Pemeriksaan Acara Biasa Menjadi Acara Singkat

      Saya Diancam Dilaporkan Kasus Penyerobotan, Apa yang Harus Saya Lakukan?

      Peran Juru Bicara dan Humas Pengadilan Sebagai Court Public Relations

      Muktamar X PPP Ancol Memanas! Siapa Ketua Umum Sah? Mardiono vs Agus Suparmanto!

      Muktamar X PPP Ancol Memanas! Siapa Ketua Umum Sah? Mardiono vs Agus Suparmanto!

      Saat Nurani Diuji di Senayan

      Saat Nurani Diuji di Senayan

      Saya Diancam Dilaporkan Kasus Penyerobotan, Apa yang Harus Saya Lakukan?

      Paradoks Peran Pemerintah dalam Sengketa administrasi: Primum Remedium atau Sekedar Retorika

      Nadiem, Yaqut, dan Panggung Politik yang Tak Pernah Sepi Skandal

      Nadiem, Yaqut, dan Panggung Politik yang Tak Pernah Sepi Skandal

      Nonaktif Bukan Alasan untuk Tetap Menikmati Fasilitas

      Nonaktif Bukan Alasan untuk Tetap Menikmati Fasilitas

      Kapan Pemerintah Belajar Mendengar Sebelum Jalanan Membara?

      Kapan Pemerintah Belajar Mendengar Sebelum Jalanan Membara?

      Amanah Itu Berat, Bukan Sekadar Kursi Empuk

      Amanah Itu Berat, Bukan Sekadar Kursi Empuk

      Trending Tags

      No Result
      View All Result
      Radarhukum.id
      • HOME
      • Berita
      • OPINI
      • PROFIL
      • CATATAN REDAKSI
      • EDUKASI HUKUM
      Home Berita Bengkulu

      Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kepahiang Terapkan RJ dalam Perkara Pidana Pencemaran Nama Baik

      Editor: M. Husaini

      Admin by Admin
      18 Juli 2025
      Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kepahiang Terapkan RJ dalam Perkara Pidana Pencemaran Nama Baik

      Bengkulu, Radarhukum.id – Bijak dalam menggunakan media sosial dengan kemajuan teknologi sekarang ini, sangat diperlukan. Orang yang dulunya menggunakan pepatah “Mulutmu harimaumu”, namun dalam konteks ruang digital sekarang ini pepatah ini berubah menjadi “Jari-jarimu adalah harimaumu”. Media sosial tidaklah selalu memberikan manfaat yang berdampak positif.

      Media sosial juga bisa menciptakan ruang bagi seseorang untuk melakukan suatu tindak pidana melalui jaringan internet. Pendapat dan ekspresi yang disampaikan melalui media sosial bisa jadi merupakan sebuah penyimpangan hukum yang mengganggu hak orang lain yang tak jarang dilakukan oleh seseorang melalui akun media sosialnya.

      Terdakwa KA tak pernah menyangka bahwa unggahannya di grup Facebook Info Kepahiang pada Minggu, 17 Maret 2024, akan berujung pada proses hukum. Dalam unggahan tersebut, KA menuduh saksi korban SD memiliki utang kepadanya, meskipun tidak disertai bukti yang kuat. Tuduhan itu dengan cepat menyebar di kalangan warga Kabupaten Kepahiang dan membuat nama baik SD tercemar.

      Menarik Dibaca

      KUHAP Baru: Menafsirkan Peralihan Pemeriksaan Acara Biasa Menjadi Acara Singkat

      KUHAP Baru: Menafsirkan Peralihan Pemeriksaan Acara Biasa Menjadi Acara Singkat

      PN Sidikalang Kabulkan Keberatan Pihak Ketiga, Mobil Fortuner yang Disita dalam Kasus Narkotika Dikembalikan ke Pemilik Sah

      PN Sidikalang Kabulkan Keberatan Pihak Ketiga, Mobil Fortuner yang Disita dalam Kasus Narkotika Dikembalikan ke Pemilik Sah

      Jual Vape Sembarangan Bisa Berujung Penjara, Waspadai Kandungan Obat Keras dan Narkotika di Dalamnya

      Merasa dirugikan secara moral, saksi korban SD melaporkan KA ke pihak kepolisian. Berbagai upaya mediasi telah dilakukan untuk menyelesaikan persoalan ini secara damai, namun tak membuahkan hasil.

      Akhirnya, perkara ini disidangkan di Pengadilan Negeri Kepahiang. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Nunik Sri Wahyuni, S.H., M.H., bersama hakim anggota Lely Manullang, S.H., M.Kn., dan Anton Alexander, S.H., M.H. Perkara ini tercatat dalam register dengan Nomor: 45/Pid.Sus/2025/PN Kph.

      Pencemaran nama baik melalui sistem elektronik, termasuk media sosial, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat dikenai sanksi pidana. Pelaku diancam hukuman penjara paling lama dua tahun dan/atau denda maksimal Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah), sebagaimana diatur dalam Pasal 27A jo Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

      Karena ancaman pidana dalam kasus ini kurang dari lima tahun, Majelis Hakim yang memeriksa perkara Terdakwa KA mempertimbangkan penggunaan pendekatan Keadilan Restoratif. Pendekatan ini merujuk pada pedoman Mahkamah Agung Republik Indonesia yang tertuang dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

      Dalam persidangan perkara pidana yang mengedepankan pendekatan keadilan restoratif, setelah surat dakwaan dibacakan, terdakwa mengakui kesalahannya di hadapan Majelis Hakim. Ia juga menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada saksi korban dan keluarganya, serta menyatakan kesediaan untuk bertanggung jawab atas perbuatannya.

      Majelis Hakim kemudian berupaya memfasilitasi proses perdamaian dengan melibatkan semua pihak terkait, yakni terdakwa, korban, keluarga kedua belah pihak, serta pihak lainnya yang relevan. Pendekatan ini bertujuan untuk mencari penyelesaian yang adil dan menekankan pemulihan keadaan seperti semula, sesuai dengan prinsip Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

      Langkah tersebut mencerminkan perkembangan dalam sistem pemidanaan, yang tidak lagi semata-mata berfokus pada penghukuman terhadap pelaku, tetapi juga mengedepankan pemulihan hak korban dan tanggung jawab pelaku secara seimbang.

      Dalam sidang, saksi korban menyatakan, telah terjadi perdamaian antara dirinya dan terdakwa. Majelis Hakim kemudian memverifikasi kesepakatan damai tersebut, yang mencakup video permintaan maaf dari terdakwa kepada korban melalui media sosial, serta pembayaran ganti rugi sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah).

      Perkara dengan terdakwa KA diputuskan pada Rabu (16/7). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kepahiang menjatuhkan pidana percobaan/bersyarat kepada terdakwa KA yang amar putusannya pada pokoknya menyatakan, apabila terdakwa melakukan tindak pidana kembali sebelum masa percobaan selama enam bulan berakhir maka terdakwa harus menjalani pidana penjara selama empat bulan.

      Dalam pertimbangan putusannya, Majelis Hakim menilai, kesepakatan perdamaian antara terdakwa KA dan saksi korban, serta pelaksanaan seluruh isi perjanjian perdamaian oleh terdakwa, telah menciptakan pemulihan hubungan di antara keduanya dalam kehidupan bermasyarakat. Hal tersebut dijadikan sebagai alasan yang meringankan dalam menjatuhkan hukuman.

      Atas dasar itu, Majelis Hakim memutuskan untuk memberikan pidana percobaan atau hukuman bersyarat kepada terdakwa KA.

      Mendengar putusan tersebut, KA tampak terharu dan menyampaikan terima kasih kepada Majelis Hakim karena telah memutus perkara secara adil dan bijaksana.

      Sebelum menutup persidangan, Ketua Majelis Hakim memberikan pesan penting kepada terdakwa KA: agar tidak mengulangi perbuatannya, bukan hanya selama masa percobaan, tetapi juga untuk seterusnya dalam kehidupan sehari-hari.

      Putusan pidana percobaan yang dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana dengan menggunakan pendekatan berdasarkan keadilan restoratif tidaklah bertujuan untuk menghapuskan pertanggungjawaban pidana, melainkan adalah untuk menyelaraskan dengan perkembangan sistem pemidanaan sekarang ini yang tidak hanya bertumpu pada pemidanaan terhadap pelaku tetapi juga mengarah pada kepentingan pemulihan bagi korban dan mendorong agar pelaku secara nyata bertanggung jawab untuk menciptakan pemulihan kembali pada keadaan sebelum terjadinya tindak pidana.

      Discussion about this post

      Recommended.

      KUHAP Baru: Menafsirkan Peralihan Pemeriksaan Acara Biasa Menjadi Acara Singkat

      KUHAP Baru: Menafsirkan Peralihan Pemeriksaan Acara Biasa Menjadi Acara Singkat

      Tampung Aspirasi Pelaku Industri di Batam, BP Batam Segera Ambil Langkah Strategis

      Tampung Aspirasi Pelaku Industri di Batam, BP Batam Segera Ambil Langkah Strategis

      • Oknum ASN BKAD Takalar Diduga Pungli Ratusan Juta Rupiah Modus Penerimaan CPNS.

        Oknum ASN BKAD Takalar Diduga Pungli Ratusan Juta Rupiah Modus Penerimaan CPNS.

        1932 shares
        Share 773 Tweet 483
      • Kadis PUPR Kepri Masih Bungkam Terkait Proyek Jalan Sei Ladi Batam, Aktivis Tuding Proyek “Tipu-Tipu”

        1767 shares
        Share 707 Tweet 442
      • Belum Kantongi IUP,  Ratusan Hektare Sawit Milik Pribadi Rizal di Mandiangin Diduga Ilegal

        1432 shares
        Share 573 Tweet 358
      • Diterpa Isu Pemerasan, Kades Ko’mara dan Unit Tipikor Polres Takalar Beri Klarifikasi

        1251 shares
        Share 500 Tweet 313
      • Kades dan Perangkat Desa di Karimun Masih Keluhkan Operasional serta Gaji yang Tak Kunjung Cair

        1220 shares
        Share 488 Tweet 305
      • Redaksi
      • Kode Etik Jurnalistik
      • Pedoman Media Siber
      • Disclaimer

      Hak Cipta Radarhukum.id © 2024

      No Result
      View All Result
      • HOME
      • Berita
        • Internasional
        • Nasional
        • Daerah
        • Hukrim
        • Pendidikan
        • Politik
      • EDUKASI HUKUM
        • Agraria
        • Islam & Keluarga
        • Perdata
        • Pidana
        • Tata Negara
      • OPINI
      • PROFIL
      • CATATAN REDAKSI

      Hak Cipta Radarhukum.id © 2024

      Welcome Back!

      Login to your account below

      Forgotten Password?

      Retrieve your password

      Please enter your username or email address to reset your password.

      Log In