Jakarta, Radarhukum.id – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melaporkan bahwa transaksi judi online di Indonesia mencapai Rp427 triliun dalam periode dari tahun 2023 hingga Maret 2024. Data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan transaksi judi online mencapai Rp327 triliun pada tahun 2023, dengan tambahan Rp100 triliun tercatat pada kuartal pertama 2024.
Menkominfo, Budi Arie Setiadi, menyampaikan dalam konferensi pers yang dikutip pada Sabtu (25/5/2024) bahwa pihaknya telah memblokir akses ke 1.918.520 konten judi online sejak 17 Juli 2023 hingga 22 Mei 2024. Selain itu, Kominfo telah mengajukan penutupan 555 akun e-wallet yang terkait dengan aktivitas judi online kepada Bank Indonesia selama periode 5 Oktober 2023 hingga 22 Mei 2024.
Kominfo juga meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memblokir 5.364 rekening bank yang terlibat dalam judi online sejak 17 Desember 2023 hingga 22 Mei 2024. Selain itu, sebanyak 18.877 sisipan halaman judi pada situs pendidikan dan 22.714 sisipan halaman judi pada situs pemerintahan telah dihapus sejak 2023 hingga 22 Mei 2024.
Dalam upaya memberantas judi online, Kominfo akan memberikan peringatan tegas kepada platform digital seperti Google, Meta, dan TikTok. “Jika tidak kooperatif memberantas judi online di platform Anda, maka akan dikenakan denda sampai Rp500 juta per konten,” tegas Budi Arie Setiadi.
Selain itu, Menkominfo juga mengancam akan mencabut izin operasional penyedia layanan internet (ISP) yang tidak kooperatif dalam pemberantasan judi online. “Jika tidak kooperatif, saya tidak akan segan-segan mencabut izin Anda,” tambahnya. (Red)
Discussion about this post