Takalar, Radarhukum.id — Dugaan praktik penyalahgunaan wewenang dalam penyaluran pupuk bersubsidi oleh H. Kebo, salah satu pengecer di Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar, membuat resah para petani setempat. Ia diduga menjual pupuk di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) serta melakukan praktik pilih kasih dalam melayani petani.
Sejumlah petani mengeluhkan bahwa H. Kebo menjual pupuk subsidi dengan harga Rp130.000 per zak—jauh di atas HET yang ditetapkan pemerintah. Selain itu, pelayanan yang diberikan disebut bersifat diskriminatif.
Petani yang ingin dilayani dengan baik dan memperoleh pupuk, disebutkan harus bersedia membeli dengan harga tinggi tersebut. Bahkan, mereka diwajibkan menjual hasil pertaniannya kepada H. Kebo.
Beberapa petani cabai di Desa Banggae mengungkapkan kekecewaan karena tidak mendapatkan jatah pupuk dengan berbagai alasan. Mereka juga menyebut sering mendapati H. Kebo tidak berada di tempat, sehingga harus bolak-balik tanpa hasil.
Seorang petani yang enggan disebutkan namanya menuturkan bahwa perlakuan diskriminatif ini diduga berkaitan dengan ketidaksediaan mereka menjual hasil panen cabai kepada H. Kebo.
“Siapa juga yang mau jual ke sana kalau harganya selisih Rp3.000 per kilo,” ungkapnya. Ia menambahkan, pedagang lain membeli cabai seharga Rp28.000 per kilogram, sementara H. Kebo hanya menawar Rp25.000. Menurutnya, H. Kebo memanfaatkan posisinya sebagai agen pupuk untuk meraup keuntungan ganda, baik dari penjualan pupuk bersubsidi maupun dari pembelian hasil panen di bawah harga pasar.
Ironisnya, seorang petani penggarap justru mengaku mendapatkan pelayanan istimewa dari H. Kebo. Pupuk bahkan diantarkan langsung ke rumahnya, meski ia tidak terdaftar dalam kelompok tani. Petani ini mengakui selalu menjual hasil panennya kepada H. Kebo. Fakta ini semakin memperkuat dugaan adanya praktik “tebang pilih” dan penyalahgunaan wewenang demi keuntungan pribadi.
Ketika dikonfirmasi, H. Kebo menyatakan bahwa ia melayani pembelian pupuk untuk semua petani yang datang, termasuk yang tidak tergabung dalam kelompok tani. Ia mengklaim hal tersebut sesuai arahan Direktur Jenderal dalam pertemuan sebelumnya. Terkait harga pupuk sebesar Rp130.000 per zak, H. Kebo membenarkan, namun menyebut harga tersebut termasuk ongkos antar langsung ke rumah petani.
Discussion about this post