Jakarta, Radarhukum.id — Nama Ropaun Rambe barangkali lebih dulu dikenal di dunia advokat sebagai sosok yang nyentrik, sekaligus vokal dalam menyuarakan pandangannya. Namun di balik itu, pria yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradin) ini ternyata menyimpan jejak intelektual yang tak kalah gemilang. Buku-buku hukum karyanya kini tersebar di berbagai perpustakaan tanah air—bahkan menyeberang hingga ke mancanegara.
Salah satu yang cukup mencuri perhatian adalah kehadiran buku karya Ropaun Rambe di National Library of Australia, atau Perpustakaan Nasional Australia. Buku tersebut berjudul Implementasi Hukum Islam, ditulis bersama A. Mukri Agafi, dan diterbitkan oleh Penerbit Perca pada tahun 2001. Dengan tebal mencapai 388 halaman, buku ini membahas berbagai pendekatan hukum Islam secara komprehensif di ranah hukum positif Indonesia.
Bukan hanya sekadar mengisi rak-rak buku, kehadiran karya Rambe di perpustakaan prestisius negara lain menunjukkan bahwa pemikiran hukum dari Indonesia mendapat pengakuan di tingkat internasional. Tak banyak penulis hukum dari Indonesia yang karya-karyanya mampu menjangkau koleksi referensi hukum luar negeri, terlebih di negara sekelas Australia.
Ropaun Rambe dikenal sebagai penulis yang aktif dan prolifik. Selain Implementasi Hukum Islam, sejumlah bukunya juga kerap dijadikan rujukan mahasiswa hukum, akademisi, dan praktisi di Indonesia. Beberapa di antaranya yang cukup populer yakni Teknik Praktek Advokat, Hukum Acara Perdata Lengkap, Implementasi Hukum Perdata, Implementasi Hukum Pidana, Kitab Kompetensi Kehakiman, serta sejumlah karya lain yang membahas praktik litigasi maupun non litigasi.
Menariknya, meskipun dikenal luas sebagai tokoh hukum, gaya Ropaun Rambe jauh dari kesan kaku. Ia kerap tampil dengan ciri khas yang tak biasa, berbicara blak-blakan, dan sesekali melontarkan kritik tajam terhadap penegakan hukum di Indonesia. Namun justru dari gaya yang nyentrik itu, publik—terutama kalangan advokat—mudah menangkap pesan-pesan hukum yang ia sampaikan.
Keberadaan buku-bukunya di perpustakaan internasional juga menjadi bukti bahwa pemikiran hukum tidak harus tampil elitis untuk bisa menembus batas negara. Substansi yang kuat dan kedalaman saat menyampaikan gagasan menjadi daya tarik tersendiri dari karya-karya Rambe.
“Buku-buku itu sebagai pencerahan dalam ilmu hukum, semoga dapat bermanfaat bagi banyak orang,” ungkap Ropaun kepada awak media ini.
Kendati berbagai prestasi dan banyak karya yang telah ia torehkan, Ropaun yang nyaris setengah abad menekuni profesi advokat itu tidak jumawa. Dia mengaku masih haus ilmu pengetahuan.
“Abang ini banyak nulis buku-buku hukum namun masih merasa fakir ilmu, khususnya Ilmu hukum,” paparnya merendah. (Ifan)
Discussion about this post