Tanjungpinang, Radarhukum.id – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau terus menggencarkan Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) sebagai bagian dari Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (Binmatkum). Kali ini, kegiatan penyuluhan hukum dilaksanakan di SMK Negeri 1 Seri Kuala Lobam, Kabupaten Bintan, Selasa (29/7/2025), dengan mengangkat tema seputar pencegahan penyalahgunaan narkotika (Napza), anti perundungan (bullying), dan bijak bermedia sosial.
Tim JMS dipimpin oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Yusnar Yusuf, S.H., M.H., bersama sejumlah jaksa dan staf, antara lain Kasi III Kadek Agus Ambara Wisesa, S.H., M.H., Rafki Mauliadi, S.Kom., M.Kom., Ul Awal Saputra, Syahla Regina Paramita, dan Dodi. Kegiatan ini bertujuan menanamkan pemahaman hukum sejak dini kepada pelajar sebagai generasi emas penerus bangsa.
Dalam penyuluhannya, Yusnar menjelaskan secara rinci tentang Napza, termasuk perbedaan narkotika dan psikotropika.
“Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman, sintetis, maupun semi sintetis yang dapat menurunkan kesadaran, menghilangkan rasa, hingga menimbulkan ketergantungan. Sementara psikotropika adalah zat psikoaktif non-narkotika yang memengaruhi sistem saraf pusat dan mengubah kondisi mental serta perilaku pengguna,” kata Yusnar.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Yusnar memaparkan klasifikasi narkotika menjadi tiga golongan, dari heroin hingga codein, dan empat golongan psikotropika, termasuk MDMA dan diazepam. Ia juga menyoroti dampak serius penggunaan narkoba, mulai dari kerusakan organ tubuh hingga ancaman hukuman berat, termasuk pidana mati, bagi pelaku tindak pidana narkotika.
Tak hanya soal bahaya narkoba, materi penyuluhan juga mencakup penanggulangan dan rehabilitasi, peran masyarakat, serta pentingnya pemahaman hukum agar generasi muda terhindar dari jerat penyalahgunaan zat adiktif.
Materi selanjutnya disampaikan oleh Kadek Agus Ambara Wisesa yang membahas bahaya bullying di lingkungan sekolah. Ia menekankan bahwa perundungan bukan hanya soal fisik, tetapi juga bisa bersifat verbal, mental, hingga seksual. Bahkan ancaman yang hanya terjadi sekali, jika berdampak pada ketakutan permanen korban, juga termasuk kategori bullying.
Kadek menjabarkan berbagai bentuk, penyebab, dan dampak bullying, baik bagi pelaku maupun korban. Menurutnya, pelaku bullying umumnya memiliki sikap agresif dan merasa superior, sementara korban bisa mengalami depresi, kecemasan, hingga penurunan prestasi dan kehadiran di sekolah. Ia menekankan pentingnya empati, pengawasan, dan intervensi dini untuk menciptakan lingkungan belajar yang sehat dan aman.
Pembahasan berlanjut pada pentingnya bijak menggunakan media sosial. Mengutip definisi para ahli, narasumber menjelaskan bahwa media sosial adalah ruang interaktif berbasis internet yang memungkinkan pengguna berbagi teks, gambar, video, dan audio. Dampaknya bisa positif, seperti memperluas koneksi, meningkatkan edukasi, dan mendukung usaha. Namun, jika disalahgunakan, media sosial juga rawan menimbulkan hoaks, kecanduan digital, cyberbullying, hingga pelanggaran privasi.
Sebagai landasan hukum, disampaikan pula isi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang mengatur tentang bentuk-bentuk informasi elektronik serta konsekuensi hukumnya.
Sesi tanya jawab antara narasumber dan siswa berlangsung aktif. Para peserta antusias mengajukan pertanyaan seputar Napza, bullying, dan isu hukum lain yang mereka temui dalam kehidupan sehari-hari.
Kepala SMK Negeri 1 Seri Kuala Lobam, Sri Yurmiyanty, S.Pd., menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi Kepri atas terselenggaranya program ini.
“Jaksa Masuk Sekolah bukan sekadar penyuluhan, melainkan bentuk nyata investasi jangka panjang dalam membangun karakter dan kesadaran hukum pelajar,” paparnya.
Ia berharap kolaborasi antara dunia pendidikan dan Kejaksaan terus berlanjut, demi menciptakan generasi muda yang cerdas secara hukum, tangguh secara mental, dan bijak dalam bertindak—baik di dunia nyata maupun digital.
Discussion about this post