Takalar, Radarhukum.id – Kabupaten Takalar kian mantap melangkah menuju era digital. Senin, 4 Agustus 2025, Bupati Takalar Ir. H. Mohammad Firdaus Daeng Manye, MM bersama Wakil Bupati Dr. H. Hengky Yasin, S.Sos., MM secara resmi melaunching sistem Digitalisasi Penagihan PDAM di Aula Kantor Perumda Air Minum Tirta Panrannuangku.
Peluncuran ini merupakan hasil kolaborasi strategis antara Pemkab Takalar dan PT. Mitra Kasih Perkasa (MKP), yang juga menandatangani nota perjanjian kerja sama dengan Perumda Air Minum Tirta Panrannuangku, disaksikan oleh Sekda dan para pimpinan OPD.
“Digitalisasi ini bukan sekadar tren, tapi kebutuhan. Dan hari ini Takalar menjadi kabupaten pertama di Sulsel yang melakukan digitalisasi penagihan PDAM,” tegas Bupati Firdaus dalam sambutannya.
Ia menyebut langkah ini sejalan dengan visi misi “Takalar Maju, Berdaya Saing Menuju Ekonomi Digital”, di mana digitalisasi menjadi fondasi utama dalam meningkatkan pelayanan publik.
Lewat sistem baru ini, masyarakat dapat melakukan pembayaran tagihan PDAM secara real-time, kapan pun dan di mana pun, melalui aplikasi maupun QRIS.
“Transaksi digital ini memberi efisiensi, transparansi, dan tentu saja meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) karena sistem bisa langsung memantau pembayaran secara akurat,” tambahnya.
Tak hanya PDAM, Bupati menyampaikan bahwa seluruh transaksi dan layanan publik di Takalar secara bertahap akan terdigitalisasi. Mulai dari pelayanan administrasi, retribusi pasar, hingga pajak daerah akan diarahkan ke sistem berbasis digital.
Bupati Firdaus menyebut digitalisasi ini sebagai langkah strategis untuk memangkas biaya operasional, memperluas akses layanan, serta meningkatkan pengalaman pelanggan. Di tengah era ekonomi digital, inisiatif ini dianggap sebagai bagian dari percepatan transformasi birokrasi menuju pelayanan publik yang lebih efisien dan modern.
“Ini bukan akhir, tapi awal dari lompatan digital Takalar. Terima kasih kepada PT. MKP yang telah menjadi mitra dalam membawa Takalar ke level berikutnya,” tutupnya.
Discussion about this post