Sumbar, Radarhukum.id – Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus pengadaan barang dan jasa Dinas Pendidikan Sumatera Barat tahun anggaran 2021. Proses penyelidikan dan penyidikan yang panjang akhirnya membuahkan hasil pada Senin (27-05-2024).
Asisten Pidana Khusus Kejati Sumbar, Hadiman, menyebutkan bahwa dari delapan tersangka tersebut, empat di antaranya adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Sumbar dan empat lainnya merupakan rekanan. Berikut inisial para tersangka yang telah ditetapkan oleh Kejati Sumbar:
1. SA (ASN/SMK 1 Padang)
2. DRS (Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Sumbar)
3. R (Kuasa Pengguna Anggaran Dinas Pendidikan Sumbar)
4. RA (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan)
5. E (Penyedia Sektor Holtikultura/Direktur CV Bunga Tri Dara)
6. S (Wakil Direktur CV Bunga Tri Dara)
7. S (Direktur CV Inovasi Global)
8. BA (Direktur CV Sikabaluan Jaya Mandiri)
Selain itu, tersangka DI (Direktur PT Indostek Sentral Karya) telah dinyatakan meninggal dunia.
Kejaksaan Tinggi Sumbar mengagendakan pemanggilan delapan tersangka ini pada Jumat mendatang. “Untuk saat ini, Kejaksaan Tinggi Sumbar belum melakukan penahanan terhadap delapan tersangka dan berharap mereka kooperatif menjalani proses hukum. Tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka baru dalam kasus ini,” ujar Hadiman.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Sumbar, Hansastri, menyatakan sangat disayangkan bahwa kasus ini melibatkan pejabat eselon dua yang masih menjabat. “Kami menghormati proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Sumbar dalam mengungkap kasus korupsi di Dinas Pendidikan Sumbar pada anggaran 2021 yang merugikan negara sebesar 5,5 miliar,” ujarnya.
Hansastri juga menegaskan bahwa pejabat yang terlibat dalam proses hukum akan dinonaktifkan sementara guna mempermudah penyelidikan selanjutnya oleh pihak Kejaksaan. Selanjutnya, akan ditunjuk pelaksana tugas (Plt) di dinas terkait nantinya.
Untuk tersangka yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) akan memberikan pendampingan hukum.
(Ronaldo Fernando)
Discussion about this post