Radarhukum.id – Di usia ke-80 Republik Indonesia, Ketua Umum Perkumpulan Advokat Indonesia (PERADIN), Ropaun Rambe, M.Ad, menegaskan bahwa kemerdekaan bangsa belum sepenuhnya diiringi dengan keadilan hukum yang dirasakan oleh masyarakat. Hukum malah seakan menjadi alat bagi penguasa dan pengusaha.
“Delapan puluh tahun merdeka, tapi penegakan hukum masih tumpul ke atas, tajam ke bawah. Itu realita yang kita hadapi hari ini,” tegas Ropaun Rambe, Minggu (17/8/2025).
Menurutnya, bangsa ini membutuhkan seorang “pendekar” yang berani mengetuk hati nurani masyarakat agar hukum ditegakkan dengan adil, bukan dijadikan alat kekuasaan.
Berangkat dari kondisi tersebut, PERADIN yang tahun ini memasuki usia ke-61, melihat perlunya solusi konkret di tengah ketidakpuasan publik terhadap wajah hukum nasional. Setelah sukses berkibar dengan Posbakumadin, Bankum Geradin, dan Bankum Pawin sebagai lembaga bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu, kini salah satu gagasan baru yang diusung PERADIN adalah pembentukan Mahkamah Desa/Kelurahan.
Ropaun menjelaskan, lembaga ini diharapkan menjadi ruang penyelesaian sengketa dengan prinsip perdamaian dan kearifan lokal.
“Mahkamah Desa atau Kelurahan bisa memberikan kesejukan, agar persoalan di masyarakat tak selalu dibawa ke meja pengadilan yang formal, tapi bisa diselesaikan dengan rasa keadilan yang hidup di tengah rakyat,” ujarnya.
Gagasan ini, kata Ropaun Rambe, lahir dari keprihatinan terhadap kesenjangan hukum yang kerap mengorbankan rakyat kecil dan sulitnya akses bagi masyarakat akar rumput.
Discussion about this post