Bandung, Radarhukum.id – Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) menggelar prosesi Pengangkatan dan Pengambilan Sumpah/Janji Advokat di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Bandung, Rabu-Kamis, 6–7 Agustus 2025.
Upacara pengangkatan pada hari pertama dipimpin Wakil Ketua Umum DPN PERADI, Ifdhal Kasim, S.H., LL.M., didampingi Wakil Sekretaris Jenderal DPN PERADI, M. Daud B, S.H. Hadir pula jajaran pengurus Dewan Pimpinan Cabang, termasuk Alam P. Simamora, S.H., M.H., Ketua DPC PERADI Kota Depok, dan Heryanrico Silitonga, S.H., CLA., Ketua DPC PERADI Bandung. Kehadiran mereka menegaskan dukungan penuh organisasi terhadap kelahiran advokat-advokat baru di Jawa Barat.
Dalam pembekalan, Ifdhal menegaskan bahwa profesi advokat tidak boleh dipandang sebatas gelar. “Advokat harus hadir sebagai penjaga integritas hukum dan pelindung hak-hak masyarakat. Ini bukan sekadar profesi, tapi amanah moral yang besar,” ujarnya. Ia menambahkan, peran advokat bersifat strategis dalam menjaga keseimbangan kekuasaan, memberi pendampingan hukum, sekaligus memperjuangkan keadilan.
Hari berikutnya, Kamis (7/8), prosesi berlanjut dengan Sidang Terbuka Pengambilan Sumpah/Janji Advokat di Aula Pengadilan Tinggi Bandung. Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Bandung. Pengucapan sumpah di hadapan majelis hakim ini merupakan syarat mutlak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Tanpa sumpah, advokat baru belum berwenang menjalankan praktik hukum.
Suasana pengambilan sumpah berlangsung khidmat. Para advokat muda terlihat serius menghayati janji yang diucapkan, menyadari bahwa sejak hari itu, mereka terikat pada kode etik profesi serta kewajiban untuk menjunjung tinggi keadilan.
DPN PERADI menyampaikan selamat kepada seluruh advokat yang resmi dilantik. “Kami berharap mereka menjadi teladan dalam praktik hukum yang beretika dan mampu memberikan kontribusi nyata bagi bangsa dan negara,” ujar perwakilan pengurus dalam sambutannya.**




























Discussion about this post