Pati, Radarhukum.id – Puluhan warga dari Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati, mendatangi Kantor Pos setempat pada Jumat (22/8/25) untuk mengirimkan surat kolektif kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Aksi ini merupakan bentuk desakan masyarakat agar KPK segera menetapkan Bupati Pati, Sudewo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek yang melibatkan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).
Aksi pengiriman surat ini berlangsung secara spontan dan didasari oleh kegelisahan warga terhadap pemimpin mereka. Para pengirim surat menyatakan kekecewaan mendalam terhadap sejumlah kebijakan Bupati Sudewo yang dinilai bermasalah, hanya dalam kurun waktu enam bulan menjabat.
“Sebab kami sudah tidak senang punya pemimpin seperti itu yang terindikasi korupsi. Karena nantinya untuk membangun Pati rentan dengan berbau korup,” ujar Ayu, salah satu warga yang turut mengirimkan surat. Ia menegaskan aksi ini murni inisiatif warga yang peduli terhadap masa depan kabupatennya.
“Kita memang inisiatif sendiri dari kegelisahan kita juga. Ada puluhan [surat]. Karena ini hari kerja jadi banyak yang tidak bisa hadir dan mereka titip,” tuturnya.
Kekecewaan serupa diungkapkan oleh Atik, warga Tayu lainnya. Ia menyatakan bahwa masyarakat Pati merasa tidak puas dengan kinerja Sudewo.
“Jangankan lima tahun, baru enam bulan sudah seperti ini. Dengan adanya satu kasus yang terbuka akhirnya kebuka juga lainnya,” kata Atik.
Ia berharap aksi dari warga Tayu ini dapat diikuti oleh kecamatan-kecamatan lain di Pati untuk bersama-sama mendorong KPK bertindak.
“Kami ingin KPK kembali membuka kasus yang lama. Kita mengawasi untuk menyurati KPK. Semoga kecamatan lain juga ikut seperti kami,” bebernya.
Sementara itu, Muhammad Naji, dari Kantor Cabang Pembantu Pos Tayu, mengkonfirmasi bahwa pihaknya telah melayani pengiriman puluhan surat tersebut. Meski tidak mengetahui isi surat, Naji menjelaskan bahwa semua surat dilayani dengan baik dan dikirimkan ke alamat tujuan KPK di Jakarta.
“Ada orang kirim saya layani. Bareng-bareng saya layani. Kalau isinya saya gak tahu,” ungkap Naji.
Dia memperkirakan surat-surat yang dibubuhi perangko seharga Rp 10.000 per lembar itu akan tiba di Jakarta dalam waktu tiga hingga empat hari ke depan.
Discussion about this post