Jakarta, Radarhukum.id – Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Advokat Indonesia (DPP PERADIN) melayangkan surat terbuka kepada Presiden Republik Indonesia H. Prabowo Subianto terkait darurat korupsi yang dinilai semakin mengkhawatirkan di Tanah Air.
Dalam surat bernomor 69/DPP.PERADIN/IX/2025 itu, Ketua Umum DPP PERADIN, Advokat Ropaun Rambe, menyampaikan bahwa tindak pidana korupsi selama 22 tahun terakhir sejak berdirinya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) justru semakin meluas ke berbagai lini kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Kondisi ini disebut sebagai “Darurat Korupsi” akibat krisis moral dan akhlak.
PERADIN mendorong Presiden Prabowo agar segera membentuk Badan Due Diligence dengan sistem pembuktian terbalik melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu). Mekanisme ini dinilai penting untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi serta sejalan dengan Asta Cita Presiden pada poin ke-6 dan ke-7, yakni pemerataan ekonomi, pemberantasan kemiskinan, serta penguatan reformasi hukum, birokrasi, dan pemberantasan korupsi.
“Dengan metodologi due diligence berbasis pembuktian terbalik, setiap penyelenggara negara atau pihak terkait dapat diminta membuktikan asal-usul kekayaannya. Jika gagal membuktikan, maka dakwaan jaksa bisa diterima dan hakim dapat menjatuhkan vonis,” tulis Ropaun Rambe dalam surat tersebut.
Surat itu juga menjelaskan secara rinci konsep due diligence sebagai uji tuntas yang mencakup aspek keuangan, hukum, operasional, teknologi, dan lingkungan. Dengan metode ini, diharapkan setiap keputusan dapat diambil secara akurat, transparan, dan mengurangi risiko penyalahgunaan kekuasaan.
“Sistem pembuktian terbalik dapat menjadi instrumen efektif untuk meningkatkan efektivitas pemberantasan korupsi, melindungi keuangan negara, dan memastikan akuntabilitas penyelenggara negara,” kata Ropaun Rambe, yang merupakan pengacara senior yang telah beracara hampir setengah abad ini.
			
















                                
                                











Discussion about this post