Pariaman, Radarhukum.id – Wali Kota Pariaman, Provinsi Sumatera Barat, Yota Balad, menyatakan dukungan penuh terhadap kehadiran Mahkamah Desa dan Kelurahan di Kota Pariaman yang dikenal sebagai Kota Tabuik.
Hal tersebut disampaikan Yota Balad saat menerima silaturahmi dan audiensi Pengurus Perkumpulan Advokat Indonesia (PERADIN) yaitu Advokat Edison TRD bersama Advokat Refianos dan tim, Kamis (11/9/2025).
“Pada hari ini kita kedatangan tamu dari PERADIN. Kami, Wali Kota Pariaman, bersyukur menerima kedatangan PERADIN ini karena akan menghadirkan Mahkamah Desa,” ujar wali kota.
Ia menjelaskan, kehadiran Mahkamah Desa akan sangat bermanfaat dalam membantu masyarakat serta pemerintah desa maupun kelurahan untuk menyelesaikan persoalan di tingkat akar rumput sekaligus mencegah timbulnya permasalahan hukum.
“Dengan kehadiran Mahkamah Desa ini, masyarakat Kota Pariaman, khususnya di desa dan kelurahan, bisa mencegah serta meminimalisir kasus-kasus hukum yang muncul,” kata Yota Balad.
Wali Kota juga mengucapkan terimakasih kepada PERADIN yang telah menggagas program ini.
“Terima kasih kepada PERADIN, mudah-mudahan sesuai dengan yang kita harapkan,” tambahnya.
Sementara itu, Pengurus PERADIN menyampaikan apresiasi atas dukungan dari orang nomor satu di Kota Pariaman tersebut.
“Terima kasih atas dukungan bapak Wali Kota. Kami siap berkolaborasi dan bersinergi demi akses keadilan bagi masyarakat,” kata Edison TRD.
Diketahui, Kota Pariaman terdiri dari 16 kelurahan dan 55 desa. Program Mahkamah Desa dan Kelurahan merupakan inisiatif PERADIN dalam rangka memperkuat akses keadilan hingga ke tingkat desa, mendorong penyelesaian sengketa secara dini, serta memberikan pendampingan hukum bagi masyarakat.
Discussion about this post