Natuna, Radarhukum.id – Menyikapi dugaan penggunaan material tambang ilegal dalam proyek pembangunan di Kabupaten Natuna, Kapolres Natuna AKBP Novyan Aries Efendie melalui Kasubsipenmas Aipda David Arviad menegaskan pentingnya keseimbangan antara pembangunan dan kepatuhan hukum.
“Natuna adalah wilayah strategis NKRI yang berbatasan langsung dengan negara lain. Pembangunan di sini tidak hanya soal kesejahteraan masyarakat, tetapi juga memperkuat pertahanan wilayah dan konektivitas antar pulau,” ujarnya, Sabtu (27/9/2025).
Ia mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) dengan tegas melarang kegiatan pertambangan tanpa izin (Pasal 158). Karena itu, Polres Natuna menghimbau pelaku usaha agar segera mengurus perizinan untuk menghindari kerugian negara maupun kerusakan lingkungan.
Meski mengakui keterbatasan material konstruksi di daerah perbatasan, Polres menegaskan pembangunan tidak boleh mengabaikan aturan hukum. Solusi yang ditawarkan antara lain percepatan penerbitan izin usaha pertambangan rakyat (IUPR), kerja sama lintas instansi, atau pemenuhan suplai material dari wilayah berizin.
Polres Natuna juga mengintensifkan koordinasi dengan pemerintah daerah, Dinas ESDM Kepri, dan aparat pengawas untuk memastikan proyek berjalan sesuai ketentuan. Informasi dari masyarakat dan media dijadikan bagian dari sistem peringatan dini.
“Pendekatan pembinaan tetap kami kedepankan agar pelaku usaha lokal terdorong mengurus izin sesuai aturan,” tambahnya.
Polres Natuna mengajak seluruh elemen masyarakat mendukung pembangunan yang legal, tertib, dan berkelanjutan.
“Kami berkomitmen hadir sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, sekaligus memastikan pembangunan di wilayah terluar Indonesia berjalan lancar demi kepentingan bersama,” pungkasnya.
Discussion about this post