Batam, Radarhukum.id – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Firmansyah, memberikan ceramah tentang manajemen perubahan sektor publik pada Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) Angkatan IV Tahun 2025 yang digelar PPSDM Yogyakarta secara virtual, Rabu (1/10/2025).
Pelatihan tersebut diikuti 40 peserta yang merupakan pejabat administrator eselon III di lingkungan Pemerintah Kota Batam.
Dalam pemaparannya, Firmansyah menegaskan bahwa perubahan merupakan kebutuhan mendesak untuk menjaga relevansi dan efektivitas organisasi publik. Tujuannya adalah mewujudkan Organisasi Berkinerja Tinggi (OBT) melalui upaya mengenali kebutuhan, menilai kesiapan, merancang serta menguatkan perubahan, hingga memahami tantangan dan menerapkan tahapan manajemen perubahan.
“Organisasi harus berubah agar tetap relevan dan efektif di lingkungan yang dinamis, menuju perubahan ideal dan penyempurnaan inovasi radikal,” jelasnya.
Namun, ia mengingatkan bahwa perubahan tidak lepas dari tantangan, baik internal maupun eksternal. Tantangan eksternal meliputi dinamika kebijakan politik, keterbatasan anggaran dan sumber daya, tuntutan efisiensi, perubahan demografi, partisipasi publik, ekspektasi layanan, digitalisasi, isu lingkungan dan bencana, hingga perubahan regulasi/perundang-undangan.
Lebih lanjut, Firmansyah juga memaparkan berbagai aspek manajemen perubahan, mulai dari pengertian, kaitannya dengan reformasi birokrasi, model perubahan, delapan langkah perubahan, tipe perubahan organisasi, tahapan implementasi, hingga rekomendasi praktis bagi para pemimpin.
Ia berharap para peserta dapat membawa semangat perubahan ke lingkungan Pemko Batam usai mengikuti pelatihan.
“Mudah-mudahan sepulang dari pelatihan ini, Bapak/Ibu bisa membawa perubahan bagi Pemerintah Kota Batam. Saya yakin semua ingin berkontribusi menciptakan perubahan di Pemko Batam,” ujarnya.
Firmansyah juga menekankan pentingnya peningkatan wawasan dan kepekaan pejabat terhadap kondisi masyarakat. Ia berharap pelayanan publik di Batam semakin membaik dari hari ke hari.
“Kalau bisa dipercepat, mengapa diperlambat? Kalau bisa dipermudah, kenapa dipersulit? Prinsip itu yang harus kita tanamkan agar pelayanan publik di Kota Batam terus berubah menjadi lebih baik,” pungkasnya.
Discussion about this post