Batam, Radarhukum.id — Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Batam untuk Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Layak Anak kembali melanjutkan pembahasan mendalam terhadap draf regulasi dalam rapat lanjutan di Ruang Rapat Serbaguna DPRD Kota Batam, Selasa (11/10/2025). Rapat dipimpin Ketua Pansus, Hj. Asnawati Atiq SE, MM, dan dihadiri anggota Pansus, perwakilan Dinas P3AP2KB Kota Batam, serta Bagian Hukum Setdako Batam.
Agenda rapat kali ini berfokus pada telaah pasal demi pasal, termasuk harmonisasi dengan regulasi yang lebih tinggi. Sejumlah pasal strategis memicu diskusi intens, terutama terkait perlindungan hak anak, tata kelola kelembagaan, serta mekanisme koordinasi antarinstansi.
Asnawati menegaskan bahwa Pansus tidak hanya menyalin konsep dari daerah lain, tetapi memastikan regulasi yang dibentuk benar-benar relevan dengan karakter masyarakat Batam dan tantangan di lapangan.
“Kita sudah melakukan studi ke beberapa daerah yang lebih dulu memiliki Ranperda Kota Layak Anak. Namun, Ranperda Batam harus disusun sesuai kebutuhan lokal dan kondisi di masyarakat, termasuk tantangan dalam penegakannya. Kita tetap membuka ruang seluas-luasnya untuk masukan dari berbagai pihak,” ujar Asnawati.
Ia menambahkan bahwa keberhasilan Kota Layak Anak bukan hanya terletak pada aturan yang komprehensif, tetapi juga implementasi yang terukur, terkoordinasi, dan didukung banyak elemen.
Pansus sepakat melanjutkan pembahasan pada pertemuan selanjutnya setelah seluruh catatan dan usulan disusun untuk pendalaman tahap berikutnya. Rapat ditutup dengan komitmen bersama untuk mematangkan Ranperda yang mampu memberikan perlindungan dan fasilitas terbaik bagi tumbuh kembang anak di Kota Batam. (*)




























Discussion about this post