Pati, Radarhukum.id – Pembangunan proyek instalasi desalinasi air minum di Desa Banyutowo, Kecamatan Dukuhseti, Kabupaten Pati, yang digarap Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Cipta Karya Provinsi Jawa Tengah, kini menuai sorotan. Proyek yang bertujuan menyediakan air bersih bagi warga pesisir itu dipertanyakan lantaran dinilai tidak transparan dan mengabaikan asas keterbukaan informasi publik.
Berdasarkan pantauan di lokasi, proyek yang telah berjalan sejak beberapa waktu lalu itu terlihat tanpa papan informasi proyek. Padahal, papan informasi merupakan hal krusial yang memuat detail seperti nama kegiatan, nilai kontrak, sumber dana, jadwal pelaksanaan, dan pelaksana pekerjaan. Ketiadaan informasi ini membuat warga kebingungan dan memunculkan tanda tanya atas akuntabilitas proyek.
Kekhawatiran warga tidak hanya berhenti di situ. Sejumlah ketua RT dan RW di wilayah setempat mengaku tidak pernah diundang dalam sosialisasi atau menerima pemberitahuan resmi sebelum proyek dimulai. Proyek strategis ini seolah hanya diketahui oleh segelintir pihak, seperti pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), pengelola proyek, dan sebagian perangkat desa.
“Kami tidak pernah mendapat informasi apa pun soal pembangunan ini. Tiba-tiba proyek langsung dikerjakan di area desa,” ujar seorang warga Banyutowo yang memilih untuk tidak disebutkan namanya, mencerminkan suasana keheranan yang dirasakan banyak orang.
Ketika dimintai konfirmasi, Kepala Desa Banyutowo justru menyatakan bahwa pihaknya tidak terlibat langsung dalam pelaksanaan proyek. Posisi desa, menurutnya, hanyalah sebagai penerima manfaat.
“Kami hanya tahu bahwa proyek ini ditujukan untuk penyediaan air minum bagi masyarakat. Namun, soal anggaran, pelaksana, dan teknisnya kami tidak diberi tahu. Silakan menghubungi pihak pengelola proyek,” jelas Kepala Desa Banyutowo Sunaryo di kantornya, Selasa (11/11/2025). Pernyataan ini semakin menguatkan kesan bahwa komunikasi dan koordinasi antar pihak terkait sangat minim.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas PU Bina Marga dan Cipta Karya Provinsi Jawa Tengah maupun kontraktor pelaksana belum memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi mengenai dugaan minimnya transparansi ini.
Masyarakat pun berharap agar pemerintah provinsi dan instansi teknis terkait segera memberikan penjelasan yang komprehensif. Mereka mendesak agar seluruh tahapan proyek, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan, dilakukan secara transparan dan melibatkan partisipasi masyarakat. Tuntutan ini wajar mengingat proyek desalinasi ini menyangkut hajat hidup orang banyak—ketersediaan air bersih bagi warga pesisir utara Kabupaten Pati yang selama ini kerap kesulitan mendapatkan akses air minum layak.




























Discussion about this post