Batam, Radarhukum.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam menyatakan siap menindaklanjuti permintaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait kasus kematian Al Fatih Husnan, bocah berusia 2 tahun 8 bulan yang meninggal pada Maret 2024 lalu.
Permohonan RDP disampaikan langsung oleh orang tua korban, Amir dan Migu, kepada Sekretaris Komisi I DPRD Batam, Anwar Anas, di Gedung DPRD Batam, Kamis (7/8/2025).
“Baru saja saya baca suratnya dan kami sudah terima. DPRD sebagai lembaga representasi rakyat akan menampung dan menindaklanjuti setiap aspirasi masyarakat, apalagi jika menyangkut dugaan ketidakadilan,” ujar Anwar.
Anwar menegaskan, langkah yang akan diambil DPRD bersifat non-litigasi melalui jalur musyawarah. Namun, pihaknya memastikan tidak akan mengabaikan suara masyarakat.
Komisi I, kata Anwar, akan membahas permohonan RDP tersebut secara internal sebelum menentukan langkah lanjutan. Tidak menutup kemungkinan pihaknya akan memanggil sejumlah pihak yang terkait dalam kasus ini untuk dimintai keterangan.
“Kami akan koordinasi dulu di internal Komisi I. Setelah itu, kami rencanakan pemanggilan pihak-pihak terkait. Soal apakah terduga pelaku akan dipanggil, itu nanti kami pertimbangkan,” ujarnya.
Sebelum pemanggilan dilakukan, DPRD akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk mengetahui perkembangan terbaru penyelidikan. Anwar juga menyoroti adanya selang waktu cukup lama antara peristiwa kematian dan pelaporan ke aparat penegak hukum.
“Saya lihat korban sempat dibawa ke beberapa fasilitas kesehatan setelah ditemukan dalam kondisi kaku di dalam mobil. Harusnya ada rekam medis yang bisa dijadikan bahan bagi polisi dalam proses penyelidikan,” ucapnya.
Ia menambahkan, laporan ke polisi baru dilakukan beberapa bulan setelah kejadian. Hal ini, menurutnya, mengindikasikan kemungkinan adanya upaya mediasi yang tidak berhasil.
“Mungkin nanti kami akan minta keterangan dari pelapor, kepolisian, maupun pihak lain yang terlibat. Kalau memang layak untuk dilanjutkan, maka harus dilanjutkan. Tujuannya agar masyarakat yang mengadu ke DPRD merasa diperlakukan adil,” kata Anwar.
Kasus kematian Al Fatih hingga kini belum menemui kejelasan hukum. Praperadilan yang diajukan terduga pelaku berinisial ES sebelumnya dikabulkan hakim karena alasan prosedural.
Orang tua korban berharap DPRD Batam dapat menjadi saluran aspirasi terakhir untuk mendorong penegak hukum agar melakukan penyelidikan secara transparan dan adil.
“Kami cuma ingin keadilan. Semoga pelaku segera ditahan,” ujar Amir, didampingi istrinya, Migu, usai menyerahkan surat permohonan RDP dan melakukan aksi jalan kaki ke DPRD Batam. (Kontributor)




























Discussion about this post