• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Login
Radarhukum.id
  • HOME
  • Berita
    • All
    • Bengkulu
    • BP Batam
    • Daerah
    • Ekonomi
    • Hukrim
    • Hukum
    • Internasional
    • Jakarta
    • Lampung
    • Nasional
    • Olahraga
    • Organisasi
    • Pendidikan
    • Politik
    • Polri
    • Sosial
    • Sumbar
    • Tanjungpinang
    • TNI

    Virtuellt Kasinoroulette Spelande Metoder 🔥 Sverige 💹

    Komunitas Jurnalis Kepri Resmi Bentuk LBH, Siap Beri Pendampingan Hukum Gratis  untuk Wartawan dan Masyarakat

    Komunitas Jurnalis Kepri Resmi Bentuk LBH, Siap Beri Pendampingan Hukum Gratis  untuk Wartawan dan Masyarakat

    Kejati Kepri Gelar OM Jak Menjawab, Edukasi Warga Soal Cara Kerja ke Luar Negeri yang Aman dan Cegah TPPO

    Kejati Kepri Gelar OM Jak Menjawab, Edukasi Warga Soal Cara Kerja ke Luar Negeri yang Aman dan Cegah TPPO

    IGTKI Batam Gelar Outbound Meriah Peringati Hari Guru dan HUT ke-80

    IGTKI Batam Gelar Outbound Meriah Peringati Hari Guru dan HUT ke-80

    KPAI Apresiasi Polri Ungkap Rekrutmen Anak oleh Jaringan Terorisme: Lebih dari 110 Anak di 26 Provinsi Berhasil Teridentifikasi

    KPAI Apresiasi Polri Ungkap Rekrutmen Anak oleh Jaringan Terorisme: Lebih dari 110 Anak di 26 Provinsi Berhasil Teridentifikasi

    Wesly Diwakili Plt Asisten Amri Hasibuan Resmikan SPPG Martoba

    Wesly Diwakili Plt Asisten Amri Hasibuan Resmikan SPPG Martoba

    Proses Hukum Lamban, Korban Kasus Pengrusakan Kebun Sawit Melaporkan Penyidik Polres Padang Lawas ke Propam Mabes Polri

    Proses Hukum Lamban, Korban Kasus Pengrusakan Kebun Sawit Melaporkan Penyidik Polres Padang Lawas ke Propam Mabes Polri

    Diamuk Massa, Terduga Pelaku Pencurian Diselamatkan dan Diamankan Polisi

    Diamuk Massa, Terduga Pelaku Pencurian Diselamatkan dan Diamankan Polisi

    Lebih Dekat dengan Muhammad Mustofa, Anggota DPRD Batam Dua Periode dari PKS

    Lebih Dekat dengan Muhammad Mustofa, Anggota DPRD Batam Dua Periode dari PKS

  • OPINI
    • All
    • Sastra
    Muktamar X PPP Ancol Memanas! Siapa Ketua Umum Sah? Mardiono vs Agus Suparmanto!

    Muktamar X PPP Ancol Memanas! Siapa Ketua Umum Sah? Mardiono vs Agus Suparmanto!

    Saat Nurani Diuji di Senayan

    Saat Nurani Diuji di Senayan

    Saya Diancam Dilaporkan Kasus Penyerobotan, Apa yang Harus Saya Lakukan?

    Paradoks Peran Pemerintah dalam Sengketa administrasi: Primum Remedium atau Sekedar Retorika

    Nadiem, Yaqut, dan Panggung Politik yang Tak Pernah Sepi Skandal

    Nadiem, Yaqut, dan Panggung Politik yang Tak Pernah Sepi Skandal

    Nonaktif Bukan Alasan untuk Tetap Menikmati Fasilitas

    Nonaktif Bukan Alasan untuk Tetap Menikmati Fasilitas

    Kapan Pemerintah Belajar Mendengar Sebelum Jalanan Membara?

    Kapan Pemerintah Belajar Mendengar Sebelum Jalanan Membara?

    Amanah Itu Berat, Bukan Sekadar Kursi Empuk

    Amanah Itu Berat, Bukan Sekadar Kursi Empuk

    Affan Sudah Pergi, Pertanyaannya Tinggal: Sampai Kapan Rakyat Jadi Korban?

    Affan Sudah Pergi, Pertanyaannya Tinggal: Sampai Kapan Rakyat Jadi Korban?

    Sistem Verifikasi Dokumen Kependudukan Elektronik dalam Pembuktian di Pengadilan

    Sistem Verifikasi Dokumen Kependudukan Elektronik dalam Pembuktian di Pengadilan

  • PROFIL
  • CATATAN REDAKSI
  • EDUKASI HUKUM
    • All
    • Sastra
    Muktamar X PPP Ancol Memanas! Siapa Ketua Umum Sah? Mardiono vs Agus Suparmanto!

    Muktamar X PPP Ancol Memanas! Siapa Ketua Umum Sah? Mardiono vs Agus Suparmanto!

    Saat Nurani Diuji di Senayan

    Saat Nurani Diuji di Senayan

    Saya Diancam Dilaporkan Kasus Penyerobotan, Apa yang Harus Saya Lakukan?

    Paradoks Peran Pemerintah dalam Sengketa administrasi: Primum Remedium atau Sekedar Retorika

    Nadiem, Yaqut, dan Panggung Politik yang Tak Pernah Sepi Skandal

    Nadiem, Yaqut, dan Panggung Politik yang Tak Pernah Sepi Skandal

    Nonaktif Bukan Alasan untuk Tetap Menikmati Fasilitas

    Nonaktif Bukan Alasan untuk Tetap Menikmati Fasilitas

    Kapan Pemerintah Belajar Mendengar Sebelum Jalanan Membara?

    Kapan Pemerintah Belajar Mendengar Sebelum Jalanan Membara?

    Amanah Itu Berat, Bukan Sekadar Kursi Empuk

    Amanah Itu Berat, Bukan Sekadar Kursi Empuk

    Affan Sudah Pergi, Pertanyaannya Tinggal: Sampai Kapan Rakyat Jadi Korban?

    Affan Sudah Pergi, Pertanyaannya Tinggal: Sampai Kapan Rakyat Jadi Korban?

    Sistem Verifikasi Dokumen Kependudukan Elektronik dalam Pembuktian di Pengadilan

    Sistem Verifikasi Dokumen Kependudukan Elektronik dalam Pembuktian di Pengadilan

    Trending Tags

    No Result
    View All Result
    Radarhukum.id
    • HOME
    • Berita
      • All
      • Bengkulu
      • BP Batam
      • Daerah
      • Ekonomi
      • Hukrim
      • Hukum
      • Internasional
      • Jakarta
      • Lampung
      • Nasional
      • Olahraga
      • Organisasi
      • Pendidikan
      • Politik
      • Polri
      • Sosial
      • Sumbar
      • Tanjungpinang
      • TNI

      Virtuellt Kasinoroulette Spelande Metoder 🔥 Sverige 💹

      Komunitas Jurnalis Kepri Resmi Bentuk LBH, Siap Beri Pendampingan Hukum Gratis  untuk Wartawan dan Masyarakat

      Komunitas Jurnalis Kepri Resmi Bentuk LBH, Siap Beri Pendampingan Hukum Gratis  untuk Wartawan dan Masyarakat

      Kejati Kepri Gelar OM Jak Menjawab, Edukasi Warga Soal Cara Kerja ke Luar Negeri yang Aman dan Cegah TPPO

      Kejati Kepri Gelar OM Jak Menjawab, Edukasi Warga Soal Cara Kerja ke Luar Negeri yang Aman dan Cegah TPPO

      IGTKI Batam Gelar Outbound Meriah Peringati Hari Guru dan HUT ke-80

      IGTKI Batam Gelar Outbound Meriah Peringati Hari Guru dan HUT ke-80

      KPAI Apresiasi Polri Ungkap Rekrutmen Anak oleh Jaringan Terorisme: Lebih dari 110 Anak di 26 Provinsi Berhasil Teridentifikasi

      KPAI Apresiasi Polri Ungkap Rekrutmen Anak oleh Jaringan Terorisme: Lebih dari 110 Anak di 26 Provinsi Berhasil Teridentifikasi

      Wesly Diwakili Plt Asisten Amri Hasibuan Resmikan SPPG Martoba

      Wesly Diwakili Plt Asisten Amri Hasibuan Resmikan SPPG Martoba

      Proses Hukum Lamban, Korban Kasus Pengrusakan Kebun Sawit Melaporkan Penyidik Polres Padang Lawas ke Propam Mabes Polri

      Proses Hukum Lamban, Korban Kasus Pengrusakan Kebun Sawit Melaporkan Penyidik Polres Padang Lawas ke Propam Mabes Polri

      Diamuk Massa, Terduga Pelaku Pencurian Diselamatkan dan Diamankan Polisi

      Diamuk Massa, Terduga Pelaku Pencurian Diselamatkan dan Diamankan Polisi

      Lebih Dekat dengan Muhammad Mustofa, Anggota DPRD Batam Dua Periode dari PKS

      Lebih Dekat dengan Muhammad Mustofa, Anggota DPRD Batam Dua Periode dari PKS

    • OPINI
      • All
      • Sastra
      Muktamar X PPP Ancol Memanas! Siapa Ketua Umum Sah? Mardiono vs Agus Suparmanto!

      Muktamar X PPP Ancol Memanas! Siapa Ketua Umum Sah? Mardiono vs Agus Suparmanto!

      Saat Nurani Diuji di Senayan

      Saat Nurani Diuji di Senayan

      Saya Diancam Dilaporkan Kasus Penyerobotan, Apa yang Harus Saya Lakukan?

      Paradoks Peran Pemerintah dalam Sengketa administrasi: Primum Remedium atau Sekedar Retorika

      Nadiem, Yaqut, dan Panggung Politik yang Tak Pernah Sepi Skandal

      Nadiem, Yaqut, dan Panggung Politik yang Tak Pernah Sepi Skandal

      Nonaktif Bukan Alasan untuk Tetap Menikmati Fasilitas

      Nonaktif Bukan Alasan untuk Tetap Menikmati Fasilitas

      Kapan Pemerintah Belajar Mendengar Sebelum Jalanan Membara?

      Kapan Pemerintah Belajar Mendengar Sebelum Jalanan Membara?

      Amanah Itu Berat, Bukan Sekadar Kursi Empuk

      Amanah Itu Berat, Bukan Sekadar Kursi Empuk

      Affan Sudah Pergi, Pertanyaannya Tinggal: Sampai Kapan Rakyat Jadi Korban?

      Affan Sudah Pergi, Pertanyaannya Tinggal: Sampai Kapan Rakyat Jadi Korban?

      Sistem Verifikasi Dokumen Kependudukan Elektronik dalam Pembuktian di Pengadilan

      Sistem Verifikasi Dokumen Kependudukan Elektronik dalam Pembuktian di Pengadilan

    • PROFIL
    • CATATAN REDAKSI
    • EDUKASI HUKUM
      • All
      • Sastra
      Muktamar X PPP Ancol Memanas! Siapa Ketua Umum Sah? Mardiono vs Agus Suparmanto!

      Muktamar X PPP Ancol Memanas! Siapa Ketua Umum Sah? Mardiono vs Agus Suparmanto!

      Saat Nurani Diuji di Senayan

      Saat Nurani Diuji di Senayan

      Saya Diancam Dilaporkan Kasus Penyerobotan, Apa yang Harus Saya Lakukan?

      Paradoks Peran Pemerintah dalam Sengketa administrasi: Primum Remedium atau Sekedar Retorika

      Nadiem, Yaqut, dan Panggung Politik yang Tak Pernah Sepi Skandal

      Nadiem, Yaqut, dan Panggung Politik yang Tak Pernah Sepi Skandal

      Nonaktif Bukan Alasan untuk Tetap Menikmati Fasilitas

      Nonaktif Bukan Alasan untuk Tetap Menikmati Fasilitas

      Kapan Pemerintah Belajar Mendengar Sebelum Jalanan Membara?

      Kapan Pemerintah Belajar Mendengar Sebelum Jalanan Membara?

      Amanah Itu Berat, Bukan Sekadar Kursi Empuk

      Amanah Itu Berat, Bukan Sekadar Kursi Empuk

      Affan Sudah Pergi, Pertanyaannya Tinggal: Sampai Kapan Rakyat Jadi Korban?

      Affan Sudah Pergi, Pertanyaannya Tinggal: Sampai Kapan Rakyat Jadi Korban?

      Sistem Verifikasi Dokumen Kependudukan Elektronik dalam Pembuktian di Pengadilan

      Sistem Verifikasi Dokumen Kependudukan Elektronik dalam Pembuktian di Pengadilan

      Trending Tags

      No Result
      View All Result
      Radarhukum.id
      • HOME
      • Berita
      • OPINI
      • PROFIL
      • CATATAN REDAKSI
      • EDUKASI HUKUM
      Home Edukasi Hukum

      Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman Tegaskan KUHAP Baru Perkuat Peran Advokat dan Perluas Kewenangan Pra Peradilan

      Editor: Ifan

      Admin by Admin
      18 November 2025
      Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman Tegaskan KUHAP Baru Perkuat Peran Advokat dan Perluas Kewenangan Pra Peradilan

      Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. (Foto: Dokpri)

      Jakarta, Radarhukum.id – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa hadirnya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru membawa perubahan besar dalam sistem peradilan pidana Indonesia, khususnya terkait peran advokat dan kewenangan pra peradilan.

      Menurutnya, KUHAP baru memberikan posisi yang jauh lebih kuat bagi advokat dalam mendampingi warga negara sejak tahap paling awal proses hukum.

      “Kalau dulu pendampingan hukum baru dimulai ketika seseorang ditetapkan sebagai tersangka, kini advokat dapat mendampingi sejak seseorang masih berstatus pemberi keterangan,” ujar Habiburokhman.

      Menarik Dibaca

      Songsong Pemberlakuan KUHP Nasional, PERADIN Gelar Webinar Edukasi untuk Anggota

      Songsong Pemberlakuan KUHP Nasional, PERADIN Gelar Webinar Edukasi untuk Anggota

      Saya Diancam Dilaporkan Kasus Penyerobotan, Apa yang Harus Saya Lakukan?

      Identitas Dipalsukan Orang Lain untuk Berutang, Apa Langkah Hukum yang Bisa Saya Lakukan? 

      PERADIN Optimis Hukum Ibu Pertiwi  Bangkit di Era Kepemimpinan Presiden Prabowo

      Politisi Gerindra itu menjelaskan, perubahan ini sekaligus mengakhiri paradigma lama yang membatasi ruang gerak advokat dalam pemeriksaan. KUHAP baru memberi peran aktif bagi pendamping hukum.

      “Advokat kini tidak lagi hanya duduk, mencatat, dan mendengar. Mereka dapat menyampaikan keberatan secara langsung selama pemeriksaan, dan setiap keberatan wajib dicatat dalam BAP. Ini standar yang sudah lama diterapkan di negara-negara dengan perlindungan hukum yang maju,” katanya, dikutip Gebraknews.co.id, Selasa (18/11/2025).

      Ia menegaskan, penguatan peran advokat ini menjadi fondasi penting untuk memastikan proses hukum berlangsung lebih transparan, adil, dan menghindarkan warga negara dari posisi yang lemah ketika berhadapan dengan aparat penegak hukum.

      Pra Peradilan Kini Lebih Luas: Upaya Paksa hingga Undue Delay Bisa Diuji

      Habiburokhman juga mengungkapkan bahwa KUHAP baru membawa perluasan kewenangan pra peradilan secara signifikan. Jika sebelumnya objek pra peradilan sangat terbatas, kini masyarakat memiliki ruang lebih besar untuk menguji tindakan aparat penegak hukum.

      Dalam KUHAP baru, pra peradilan dapat menguji sah atau tidaknya upaya paksa, seperti penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan.  Sah atau tidaknya penghentian penyidikan jika dianggap tidak memiliki dasar hukum. Sah atau tidaknya penyitaan terhadap barang yang tidak terkait tindak pidana. Permintaan ganti rugi dan rehabilitasi. Penanganan perkara tanpa alasan yang sah (undue delay), misalnya laporan warga yang tidak diproses bertahun-tahun. Dan permohonan penangguhan penahanan dan pembantaran penahanan, yang kini menjadi objek pra peradilan.

      “Perluasan ini memperkuat mekanisme kontrol terhadap aparat dan memastikan proses pemidanaan berjalan akuntabel, transparan, serta sesuai hukum acara,” tegas Habiburokhman.

      Discussion about this post

      Recommended.

      Kejati Kepri Bangun Kesadaran Hukum di SMK Negeri 8 Batam, Cegah Napza, Bullying, dan Ajak Siswa Bijak Bermedsos

      Kejati Kepri Bangun Kesadaran Hukum di SMK Negeri 8 Batam, Cegah Napza, Bullying, dan Ajak Siswa Bijak Bermedsos

      KPAI Apresiasi Polri Ungkap Rekrutmen Anak oleh Jaringan Terorisme: Lebih dari 110 Anak di 26 Provinsi Berhasil Teridentifikasi

      KPAI Apresiasi Polri Ungkap Rekrutmen Anak oleh Jaringan Terorisme: Lebih dari 110 Anak di 26 Provinsi Berhasil Teridentifikasi

      Trending.

      No Content Available
      • Redaksi
      • Kode Etik Jurnalistik
      • Pedoman Media Siber
      • Disclaimer

      Hak Cipta Radarhukum.id © 2024

      No Result
      View All Result
      • HOME
      • Berita
        • Internasional
        • Nasional
        • Daerah
        • Hukrim
        • Pendidikan
        • Politik
      • EDUKASI HUKUM
        • Agraria
        • Islam & Keluarga
        • Perdata
        • Pidana
        • Tata Negara
      • OPINI
      • PROFIL
      • CATATAN REDAKSI

      Hak Cipta Radarhukum.id © 2024

      Welcome Back!

      Login to your account below

      Forgotten Password?

      Retrieve your password

      Please enter your username or email address to reset your password.

      Log In