Radarhukum.id Padang Lawas– Seorang penyidik Kepolisian Resor (Polres) Padang Lawas dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Paminal) Propam Mabes Polri, menyusul dugaan perlambatan penanganan kasus pengrusakan kebun sawit seluas 2,5 hektare yang menimpa Sukarman, seorang petani setempat. Laporan ini mengangkat kembali kisah pilu keluarga Sukarman yang kehilangan mata pencaharian, disusul tragedi kematian istri dan putus sekolah anaknya akibat tekanan ekonomi.
Kasus yang bermula pada 2019 ini diduga melibatkan mantan Kepala Desa Ujung Batu I, berinisial AP, dan rekan-rekannya. Meskipun Pengadilan Negeri telah memutuskan dan menolak gugatan kepemilikan tanah yang diajukan oleh AP, proses hukum untuk tindak pidana pengrusakannya justru mandek. Sukarman hingga kini belum menerima penggantian kerugian, sementara alat berat (ekskavator) yang digunakan untuk merusak kebun belum juga disita sebagai barang bukti.
Kuasa hukum Sukarman, Silvia Soembarto, S.H., M.H., dalam keterangannya menyayangkan sikap tidak profesional yang ditunjukkan oleh Polres Padang Lawas. “Laporan polisi tanggal 5 September 2019, sampai saat ini belum ada tersangka yang dilakukan penahanan. Polres Padang Lawas tidak berani menjadikan tersangka para pelaku hingga saat ini, dan tidak berani menyita alat berat sebagai barang bukti,” tegas Silvia, Selasa (18/11/2025).
Silvia menegaskan, kliennya secara sah memiliki surat alas hak atas tanah kebun kelapa sawit seluas 2,5 hektare yang sudah berproduksi tersebut. Putusan pengadilan juga telah mengukuhkan bahwa AP tidak memiliki legalitas atas tanah dan tanaman milik Sukarman.
Dampak dari pengrusakan ini dirasakan sangat berat oleh Sukarman dan keluarganya. Kehilangan sumber penghidupan utama dari kebun sawit berujung pada tragedi beruntun. Sukarman harus kehilangan istrinya yang meninggal karena sakit mendadak, sementara anaknya terpaksa putus sekolah akibat kesulitan ekonomi yang mendera.
“Kejadian pengrusakan atau tindak kejahatan yang dilakukan AP bersama rekan-rekan sudah melampaui dan terkesan tidak manusiawi. Bahkan terkesan seperti melindungi oknum-oknum yang terlibat dalam kejahatan kepada orang kecil seperti Sukarman,” tegas Silvia Soembarto.
Ia menambahkan, “Sudah seharusnya AP mengganti segala kerugian Sukarman. Tetapi terkait perbuatan pengrusakan yang dilakukan tersangka AP dan rekan-rekan tidak mendapat tindakan hukum, bahkan kerugian Sukarman atas pengrusakan itu juga tidak diganti.”
Sukarman sendiri, dengan suara lirih, berharap ada keadilan yang berpihak padanya. “Saya berharap ada tindakan penahanan terhadap tersangka dan menahan alat berat sebagai alat bukti,” ujarnya.
Menyikapi lambannya proses hukum, kuasa hukum pun mengambil langkah dengan melaporkan penyidik ke Divisi Paminal Propam Mabes Polri. Langkah ini diambil untuk meminta evaluasi dan pengawasan ketat terhadap kinerja penyidik di lapangan.
Hingga berita ini diturunkan, upaya untuk mendapatkan konfirmasi resmi dari Kapolres Padang Lawas mengenai laporan ini dan alasan di balik perlambatan proses hukumnya belum berhasil diperoleh. Masyarakat kini menunggu tindak lanjut dari Propam Mabes Polri atas laporan yang mengangkat harapan warga kecil dalam memperjuangkan keadilan yang tertunda.




























Discussion about this post