Sarolangun, Radarhukum.id – Pemerintah Kabupaten Sarolangun mengambil langkah tegas dengan melarang segala bentuk hiburan malam, terutama pesta orgen tunggal pada malam hari, menyusul kekhawatiran meningkatnya praktik maksiat, keresahan warga, hingga potensi gangguan keamanan.
Larangan ini disampaikan langsung oleh Bupati Sarolangun melalui para camat dan kepala desa, agar aktif melakukan sosialisasi ke masyarakat di wilayah masing-masing. Hal ini diungkapkan Camat Mandiangin, Haris Paddilah, saat ditemui Radarhukum.id di sela acara peresmian Sport Center Bukit Peranginan, Kecamatan Mandiangin, dua hari lalu.
“Bupati sudah menegaskan, para kades wajib menyampaikan kepada masyarakat bahwa pesta malam, khususnya hiburan orgen tunggal, tidak lagi diperbolehkan. Ini bukan semata larangan biasa, tapi berdasar pada ketentuan Perda yang harus dijalankan demi menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama,” ujar Haris.
Menurutnya, larangan ini juga sebagai langkah pencegahan terhadap maraknya kriminalitas saat pesta malam, seperti pencurian, pembobolan rumah, hingga gangguan kamtibmas lainnya. Haris menambahkan bahwa dirinya telah meminta seluruh kepala desa, kepala dusun, dan RT untuk turut menjadi garda terdepan dalam sosialisasi dan penegakan aturan ini.
“Selama ini banyak catatan buruk terkait hiburan malam. Kalau pesta malam dihentikan, kemungkinan besar keresahan warga bisa berkurang,” jelasnya.
Sementara itu, Pj Kepala Desa Gurun Tuo Simpang, Ariyos, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa saat ini masyarakat yang menggelar hajatan hanya diizinkan mengadakan hiburan hingga pukul 18.00 WIB.
“Kalau ada yang melewati batas waktu, kita diminta untuk langsung melapor ke Polsek. Langkah pencegahan akan dilakukan di tempat sebelum pukul 19.00,” kata Ariyos.
Ia juga mengutip pernyataan Kanit Intelkam Polres Sarolangun dalam sebuah pertemuan dengan para camat dan kepala desa, yang menyoroti bahwa hiburan malam kerap menjadi sarang peredaran miras, narkoba, hingga praktik asusila.
“Bukan lagi hiburan, tapi jadi ajang pesta maksiat. Banyak wanita tak dikenal hadir sebagai biduan ‘COD'. Ini yang ingin kita cegah,” ujar Ariyos menegaskan.
Ia memastikan, setiap warga yang ingin menggelar hiburan wajib mendapat izin dan memahami bahwa hiburan malam sudah tidak diperbolehkan lagi. Jika ada pelanggaran, aparat akan turun tangan demi menjaga ketertiban masyarakat.




























Discussion about this post