Tanjungpinang, Radarhukum.id – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) berhasil mengamankan seorang buronan kasus pengrusakan, Herman Yosef Ola Otawolo, di Kelurahan Lewoleba Tengah, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Kamis, 7 Agustus 2025, sekitar pukul 09.00 WIB.
Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan dari Bidang Intelijen Kejati Kepri, Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, dan Kejaksaan Negeri Lembata. Terpidana merupakan buronan dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Identitas terpidana bernama Herman Yosef Ola Otawolo, usia 52 tahun, beralamat di Perum Griya Indonusa Lestari Blok I No. 34, RT 002 RW 008, Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1574 K/PID/2024 tanggal 12 November 2024, Herman dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pengrusakan barang milik orang lain dengan sengaja dan melawan hukum secara bersama-sama” sebagaimana diatur dalam Pasal 406 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama tiga bulan.
Saat diamankan, Herman bersikap kooperatif sehingga proses penangkapan berjalan lancar. Ia kemudian dibawa ke Kejaksaan Negeri Lembata untuk menjalani pemeriksaan kesehatan, sebelum akhirnya diserahkan ke Rutan Lembata untuk menjalani masa hukumannya sesuai amar putusan pengadilan.
Tim Tabur Kejati Kepri yang terlibat dalam penangkapan terdiri dari Adityo Utomo, S.H., M.H Kasi V Intelijen Kejati Kepri/Ketua Tim,
Senopati, S.H., M.H Kasi Intelijen Kejari Tanjungpinang, Ul Awal Saputra dan Ade Pardi Anggota tim.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau
J. Devy Sudarso, mengapresiasi kinerja Tim Tabur dan menegaskan bahwa program Tangkap Buronan akan terus dijalankan secara masif. Kajati Kepri juga mengimbau kepada seluruh buronan yang masih masuk dalam DPO Kejati Kepri untuk segera menyerahkan diri.
“Tidak ada tempat aman untuk bersembunyi. Eksekusi harus dilakukan demi kepastian hukum,” tegas Kajati.




























Discussion about this post