Sarolangun, Radarhukum.id –Pemasangan stiker D13 pada armada angkutan batu bara jurusan Padang dan Bengkulu mendapat tanggapan dari pengurus angkutan truk hauling di Kecamatan Pauh, Sarolangun.
Mony, selaku pengurus angkutan truk hauling setempat, menyampaikan klarifikasi kepada Radarhukum.id pada Senin (24/8/2025). Ia menegaskan bahwa pengurusan stiker D13 dilakukan berdasarkan permintaan pihak vendor.
“Stiker D13 merupakan bentuk tanggung jawab kami sejak kendaraan keluar dari mulut tambang hingga sampai ke pelabuhan. Apabila terjadi permasalahan di jalan, seperti kaca pecah, maka itu menjadi tanggung jawab kami,” ujar Mony.
Menurutnya, stiker tersebut telah disepakati secara resmi dengan dituangkan dalam surat pernyataan bermaterai Rp10.000. “Pemasangan stiker tidak dilakukan sembarangan. Ada dasar dan tanggung jawab yang jelas. Seluruh vendor meminta hal ini, dan biaya stiker dibandrol Rp50.000,” jelasnya.
Mony juga menegaskan tidak ada unsur paksaan terhadap para pengemudi (driver) terkait pemasangan stiker D13. “Semua dilakukan atas dasar kesepakatan resmi. Bahkan ada yang diperkuat dengan materai sebagai bentuk legalitas,” tambahnya.
Ia berharap ke depan komunikasi antara pengurus, vendor, dan pengemudi dapat terjalin lebih baik agar tercipta hubungan yang harmonis serta pertukaran informasi yang jelas.
“Saya hanya berfokus pada urusan stiker D13. Hal-hal di luar itu bukan tanggung jawab saya. Yang pasti, apa yang kami lakukan murni berdasarkan permintaan vendor dan telah disahkan secara administrasi,” tutupnya.
Discussion about this post