Jakarta, Radarhukum.id – Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) menyoroti ketimpangan peran advokat dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (R-KUHAP) 2025. Dalam Rapat Dengar Pendapat Rakyat (RDPR) yang digelar di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok, pada Senin, 21 Juli 2025, PERADI menegaskan pentingnya memperkuat posisi advokat secara setara dengan aparat penegak hukum lainnya.
Wakil Ketua Umum PERADI, Ifdhal Kasim, S.H., LL.M., menyatakan bahwa revisi KUHAP yang tidak memberikan penguatan terhadap posisi advokat merupakan bentuk kegagalan dalam memahami prinsip keadilan prosedural. “Pembaruan sistem peradilan pidana tanpa keadilan prosedural hanya akan menjadi kosmetik hukum belaka,” ujarnya. Ia hadir bersama Wakil Sekretaris Jenderal PERADI, M. Daud B., dan menyampaikan bahwa PERADI telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) lengkap kepada Komisi III DPR serta Kementerian Hukum dan HAM. Namun, sebagian besar masukan tersebut belum mendapat tempat dalam draf R-KUHAP.
PERADI menilai advokat tidak boleh diperlakukan hanya sebagai pelengkap dalam sistem peradilan. “KUHAP bukan milik penyidik dan jaksa semata, tetapi juga milik para pencari keadilan,” kata Ifdhal. Ia menyoroti perlunya pemisahan yang tegas antara Bab Advokat dan Bab Bantuan Hukum dalam R-KUHAP. Menurutnya, advokat yang menjalankan tugas secara pro bono karena panggilan profesionalisme tidak dapat disamakan dengan penyedia bantuan hukum yang bekerja atas mandat negara sesuai Undang-Undang Bantuan Hukum. Pencampuradukkan keduanya dinilai berisiko menimbulkan kekacauan secara konseptual maupun dalam praktik di lapangan.
PERADI juga menekankan bahwa pembaruan KUHAP harus menjadi jalan menuju sistem peradilan pidana yang benar-benar terpadu dan setara. Dalam relasi antar-aktor penegak hukum, keseimbangan mutlak diperlukan agar proses hukum berjalan adil dan tidak timpang. “Kita ingin sistem peradilan yang melindungi, bukan yang menindas,” ujar Ifdhal.
Forum ini turut menghadirkan para akademisi yang menyuarakan kritik terhadap arah pembaruan KUHAP. Hadir di antaranya Bivitri Susanti (STHI Jentera), Choky R. Ramadhan dan Aristo MA Pangaribuan (FH UI), serta Dominiqie Nicky Fahrizal dari CSIS. Diskusi berlangsung secara hybrid dan diikuti oleh mahasiswa serta berbagai elemen masyarakat sipil.
Para pembicara sepakat bahwa revisi KUHAP bukan sekadar urusan teknis, melainkan menyangkut arah reformasi hukum nasional. KUHAP yang baru harus dibentuk bukan dari kompromi politik dan teknokratisme semata, tetapi dari semangat memperkuat due process of law sebagai fondasi negara hukum yang demokratis.






























Discussion about this post