Jakarta, Radarhukum.id – Mahkamah Agung (MA) menerima aset berupa tanah dan bangunan hasil rampasan tindak pidana korupsi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Aset yang berlokasi di Jawa Timur dan Sumatera Selatan itu rencananya akan digunakan sebagai rumah dinas hakim.
Serah terima ditandai dengan penandatanganan berita acara Barang Milik Negara (BMN) antara Sekretaris MA Sugiyanto dan Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo di Gedung MA, Jakarta, Selasa (30/9).
“Aset-aset tersebut akan dimanfaatkan sepenuhnya untuk mendukung tugas dan fungsi Mahkamah Agung, khususnya dalam peningkatan layanan peradilan bagi masyarakat,” ujar Sugiyanto.
Ia menjelaskan, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim, aset berupa tanah dan bangunan itu dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan rumah negara bagi hakim.
“Jadi nanti bisa untuk flat para hakim. Saat ini Mahkamah Agung memang memprogramkan penyediaan rumah negara bagi hakim,” tambahnya.
Sugiyanto juga mengapresiasi KPK serta Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan yang mengawal proses penetapan status barang rampasan ini secara profesional.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo berharap aset rampasan tersebut dapat dikelola dengan baik untuk mendukung integritas peradilan.
“Dengan adanya infrastruktur ini, diharapkan peradilan semakin berintegritas dan mampu mewujudkan visi Mahkamah Agung sesuai amanat konstitusi,” ujarnya.
Adapun aset yang diserahkan KPK kepada MA meliputi:
Tanah seluas 247 m² dan bangunan 162 m² di Jalan Murbei, Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, Jawa Timur.
Tanah seluas 1.089 m² di Desa Randubango, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.
Tanah seluas 589 m² di Desa Seduri, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.
Tanah seluas 819 m² dan bangunan 93,26 m² di Jalan Vihara, Kelurahan Pasar III Muara Enim, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
Kegiatan serah terima turut dihadiri Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK, sejumlah pejabat Badan Urusan Administrasi MA, serta tamu undangan lainnya.
Discussion about this post