• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Login
Radarhukum.id
  • HOME
  • Berita
    • All
    • Bengkulu
    • BP Batam
    • Daerah
    • Ekonomi
    • Hukrim
    • Hukum
    • Internasional
    • Jakarta
    • Lampung
    • Nasional
    • Olahraga
    • Organisasi
    • Pendidikan
    • Politik
    • Polri
    • Sosial
    • Sumbar
    • Tanjungpinang
    • TNI
    Ir. Suryanto Dorong Prioritas Lowongan Kerja untuk Anak Muda Batam

    Ir. Suryanto Dorong Prioritas Lowongan Kerja untuk Anak Muda Batam

    Warga Lebak Terkejut Atas Penonaktifan Program Bansos, Pendamping PKH Ikut Bingung

    Warga Lebak Terkejut Atas Penonaktifan Program Bansos, Pendamping PKH Ikut Bingung

    Pemutusan Bansos Dinilai Diskriminatif, Warga di Lebak Keluhkan Minimnya Sosialisasi

    Pemutusan Bansos Dinilai Diskriminatif, Warga di Lebak Keluhkan Minimnya Sosialisasi

    Deputi Bidang Investasi dan Pengusahaan BP Batam Ditunjuk sebagai Komisaris Utama Taspen, Bawa Misi Perkuat Sinergi Kelembagaan

    Deputi Bidang Investasi dan Pengusahaan BP Batam Ditunjuk sebagai Komisaris Utama Taspen, Bawa Misi Perkuat Sinergi Kelembagaan

    Wesly Terima Audiensi Kepala BPJS Kesehatan Pematangsiantar, Upaya RSUD dr Djasamen Saragih jadi RS Rujukan Regional

    Wesly Terima Audiensi Kepala BPJS Kesehatan Pematangsiantar, Upaya RSUD dr Djasamen Saragih jadi RS Rujukan Regional

    Kajati Kepri Ultimatum Seluruh Kades di Lingga, Tekankan Pentingnya Pemahaman Tata Kelola Pemerintahan yang Baik dan Bersih dari Korupsi

    Kajati Kepri Ultimatum Seluruh Kades di Lingga, Tekankan Pentingnya Pemahaman Tata Kelola Pemerintahan yang Baik dan Bersih dari Korupsi

    Layanan Keimigrasian Makin Dekat, Kini Bisa Urus Paspor di Pollux Mall Batam

    Layanan Keimigrasian Makin Dekat, Kini Bisa Urus Paspor di Pollux Mall Batam

    Talkshow “Polri Untuk Masyarakat” Meriahkan Peringatan HUT Bhayangkara Ke-79 di Sulsel

    Talkshow “Polri Untuk Masyarakat” Meriahkan Peringatan HUT Bhayangkara Ke-79 di Sulsel

    Kepala BP Batam Amsakar Achmad Sambut Minat Kerja Sama Ekonomi dengan Uni Emirat Arab

    Kepala BP Batam Amsakar Achmad Sambut Minat Kerja Sama Ekonomi dengan Uni Emirat Arab

  • EDUKASI HUKUM
    • All
    • Sastra
    PWI Dukung Program Rumah Bersubsidi untuk Wartawan

    Selamat Jalan Rekan Wina Armada

    Bedah Buku Kontrak Politik Karya Ismail Lautan Dkk: Satir Pilu Politikus Asu

    Bedah Buku Kontrak Politik Karya Ismail Lautan Dkk: Satir Pilu Politikus Asu

    Nasihat Kakak untuk Adik: Selamat Bertugas dan Jaga Integritas!

    Nasihat Kakak untuk Adik: Selamat Bertugas dan Jaga Integritas!

    Surat Kuasa Khusus, Dapatkah Menjadi Objek Pemeriksaan Pendahuluan dalam Perkara GS?

    Surat Kuasa Khusus, Dapatkah Menjadi Objek Pemeriksaan Pendahuluan dalam Perkara GS?

    Mengenal Lebih Dekat Prof. Hardi Fardiansyah, Ahli Hukum Bisnis yang Multitalenta

    Soroti Kasus Ekspor CPO, Prof. Hardi Fardiansyah: Putusan Lepas Harus Diuji Karena Rugikan Negara Secara Massif

    Makna Hari Lahir Pancasila dan Relevansinya bagi Mahakamah Agung

    Makna Hari Lahir Pancasila dan Relevansinya bagi Mahakamah Agung

    Gonjang-ganjing Vaksin TBC di Indonesia

    Gonjang-ganjing Vaksin TBC di Indonesia

    Ketika Penguji UKW Mengangkangi KEJ yang Diajarkannya

    Ketika Penguji UKW Mengangkangi KEJ yang Diajarkannya

    Fransiskus: Sang Gembala dengan Bau Domba

    Fransiskus: Sang Gembala dengan Bau Domba

    Trending Tags

    • OPINI
      • All
      • Sastra
      PWI Dukung Program Rumah Bersubsidi untuk Wartawan

      Selamat Jalan Rekan Wina Armada

      Bedah Buku Kontrak Politik Karya Ismail Lautan Dkk: Satir Pilu Politikus Asu

      Bedah Buku Kontrak Politik Karya Ismail Lautan Dkk: Satir Pilu Politikus Asu

      Nasihat Kakak untuk Adik: Selamat Bertugas dan Jaga Integritas!

      Nasihat Kakak untuk Adik: Selamat Bertugas dan Jaga Integritas!

      Surat Kuasa Khusus, Dapatkah Menjadi Objek Pemeriksaan Pendahuluan dalam Perkara GS?

      Surat Kuasa Khusus, Dapatkah Menjadi Objek Pemeriksaan Pendahuluan dalam Perkara GS?

      Mengenal Lebih Dekat Prof. Hardi Fardiansyah, Ahli Hukum Bisnis yang Multitalenta

      Soroti Kasus Ekspor CPO, Prof. Hardi Fardiansyah: Putusan Lepas Harus Diuji Karena Rugikan Negara Secara Massif

      Makna Hari Lahir Pancasila dan Relevansinya bagi Mahakamah Agung

      Makna Hari Lahir Pancasila dan Relevansinya bagi Mahakamah Agung

      Gonjang-ganjing Vaksin TBC di Indonesia

      Gonjang-ganjing Vaksin TBC di Indonesia

      Ketika Penguji UKW Mengangkangi KEJ yang Diajarkannya

      Ketika Penguji UKW Mengangkangi KEJ yang Diajarkannya

      Fransiskus: Sang Gembala dengan Bau Domba

      Fransiskus: Sang Gembala dengan Bau Domba

    • PROFIL
    • CATATAN REDAKSI
    No Result
    View All Result
    Radarhukum.id
    • HOME
    • Berita
      • All
      • Bengkulu
      • BP Batam
      • Daerah
      • Ekonomi
      • Hukrim
      • Hukum
      • Internasional
      • Jakarta
      • Lampung
      • Nasional
      • Olahraga
      • Organisasi
      • Pendidikan
      • Politik
      • Polri
      • Sosial
      • Sumbar
      • Tanjungpinang
      • TNI
      Ir. Suryanto Dorong Prioritas Lowongan Kerja untuk Anak Muda Batam

      Ir. Suryanto Dorong Prioritas Lowongan Kerja untuk Anak Muda Batam

      Warga Lebak Terkejut Atas Penonaktifan Program Bansos, Pendamping PKH Ikut Bingung

      Warga Lebak Terkejut Atas Penonaktifan Program Bansos, Pendamping PKH Ikut Bingung

      Pemutusan Bansos Dinilai Diskriminatif, Warga di Lebak Keluhkan Minimnya Sosialisasi

      Pemutusan Bansos Dinilai Diskriminatif, Warga di Lebak Keluhkan Minimnya Sosialisasi

      Deputi Bidang Investasi dan Pengusahaan BP Batam Ditunjuk sebagai Komisaris Utama Taspen, Bawa Misi Perkuat Sinergi Kelembagaan

      Deputi Bidang Investasi dan Pengusahaan BP Batam Ditunjuk sebagai Komisaris Utama Taspen, Bawa Misi Perkuat Sinergi Kelembagaan

      Wesly Terima Audiensi Kepala BPJS Kesehatan Pematangsiantar, Upaya RSUD dr Djasamen Saragih jadi RS Rujukan Regional

      Wesly Terima Audiensi Kepala BPJS Kesehatan Pematangsiantar, Upaya RSUD dr Djasamen Saragih jadi RS Rujukan Regional

      Kajati Kepri Ultimatum Seluruh Kades di Lingga, Tekankan Pentingnya Pemahaman Tata Kelola Pemerintahan yang Baik dan Bersih dari Korupsi

      Kajati Kepri Ultimatum Seluruh Kades di Lingga, Tekankan Pentingnya Pemahaman Tata Kelola Pemerintahan yang Baik dan Bersih dari Korupsi

      Layanan Keimigrasian Makin Dekat, Kini Bisa Urus Paspor di Pollux Mall Batam

      Layanan Keimigrasian Makin Dekat, Kini Bisa Urus Paspor di Pollux Mall Batam

      Talkshow “Polri Untuk Masyarakat” Meriahkan Peringatan HUT Bhayangkara Ke-79 di Sulsel

      Talkshow “Polri Untuk Masyarakat” Meriahkan Peringatan HUT Bhayangkara Ke-79 di Sulsel

      Kepala BP Batam Amsakar Achmad Sambut Minat Kerja Sama Ekonomi dengan Uni Emirat Arab

      Kepala BP Batam Amsakar Achmad Sambut Minat Kerja Sama Ekonomi dengan Uni Emirat Arab

    • EDUKASI HUKUM
      • All
      • Sastra
      PWI Dukung Program Rumah Bersubsidi untuk Wartawan

      Selamat Jalan Rekan Wina Armada

      Bedah Buku Kontrak Politik Karya Ismail Lautan Dkk: Satir Pilu Politikus Asu

      Bedah Buku Kontrak Politik Karya Ismail Lautan Dkk: Satir Pilu Politikus Asu

      Nasihat Kakak untuk Adik: Selamat Bertugas dan Jaga Integritas!

      Nasihat Kakak untuk Adik: Selamat Bertugas dan Jaga Integritas!

      Surat Kuasa Khusus, Dapatkah Menjadi Objek Pemeriksaan Pendahuluan dalam Perkara GS?

      Surat Kuasa Khusus, Dapatkah Menjadi Objek Pemeriksaan Pendahuluan dalam Perkara GS?

      Mengenal Lebih Dekat Prof. Hardi Fardiansyah, Ahli Hukum Bisnis yang Multitalenta

      Soroti Kasus Ekspor CPO, Prof. Hardi Fardiansyah: Putusan Lepas Harus Diuji Karena Rugikan Negara Secara Massif

      Makna Hari Lahir Pancasila dan Relevansinya bagi Mahakamah Agung

      Makna Hari Lahir Pancasila dan Relevansinya bagi Mahakamah Agung

      Gonjang-ganjing Vaksin TBC di Indonesia

      Gonjang-ganjing Vaksin TBC di Indonesia

      Ketika Penguji UKW Mengangkangi KEJ yang Diajarkannya

      Ketika Penguji UKW Mengangkangi KEJ yang Diajarkannya

      Fransiskus: Sang Gembala dengan Bau Domba

      Fransiskus: Sang Gembala dengan Bau Domba

      Trending Tags

      • OPINI
        • All
        • Sastra
        PWI Dukung Program Rumah Bersubsidi untuk Wartawan

        Selamat Jalan Rekan Wina Armada

        Bedah Buku Kontrak Politik Karya Ismail Lautan Dkk: Satir Pilu Politikus Asu

        Bedah Buku Kontrak Politik Karya Ismail Lautan Dkk: Satir Pilu Politikus Asu

        Nasihat Kakak untuk Adik: Selamat Bertugas dan Jaga Integritas!

        Nasihat Kakak untuk Adik: Selamat Bertugas dan Jaga Integritas!

        Surat Kuasa Khusus, Dapatkah Menjadi Objek Pemeriksaan Pendahuluan dalam Perkara GS?

        Surat Kuasa Khusus, Dapatkah Menjadi Objek Pemeriksaan Pendahuluan dalam Perkara GS?

        Mengenal Lebih Dekat Prof. Hardi Fardiansyah, Ahli Hukum Bisnis yang Multitalenta

        Soroti Kasus Ekspor CPO, Prof. Hardi Fardiansyah: Putusan Lepas Harus Diuji Karena Rugikan Negara Secara Massif

        Makna Hari Lahir Pancasila dan Relevansinya bagi Mahakamah Agung

        Makna Hari Lahir Pancasila dan Relevansinya bagi Mahakamah Agung

        Gonjang-ganjing Vaksin TBC di Indonesia

        Gonjang-ganjing Vaksin TBC di Indonesia

        Ketika Penguji UKW Mengangkangi KEJ yang Diajarkannya

        Ketika Penguji UKW Mengangkangi KEJ yang Diajarkannya

        Fransiskus: Sang Gembala dengan Bau Domba

        Fransiskus: Sang Gembala dengan Bau Domba

      • PROFIL
      • CATATAN REDAKSI
      No Result
      View All Result
      Radarhukum.id
      • HOME
      • Berita
      • EDUKASI HUKUM
      • OPINI
      • PROFIL
      • CATATAN REDAKSI
      Home Opini

      Tambang dan Ideologi yang Tumbang?

      Admin by Admin
      31 Juli 2024
      Tambang dan Ideologi yang Tumbang?

      Ilustrasi tambang: bing.com

      Oleh: M. Khusnul Khuluq

      Sejarah pertambangan dipenuhi dengan catatan yang menunjukkan dampak buruk terhadap lingkungan. Dari aktivitas penambangan skala kecil hingga operasi tambang besar, kerusakan ekologis yang diakibatkan oleh eksploitasi sumber daya alam ini tak terelakkan.

      Proses penambangan melibatkan penggalian besar-besaran yang merusak ekosistem alami, menghancurkan habitat flora dan fauna, serta mengakibatkan hilangnya keanekaragaman hayati. Polusi air dan tanah akibat penggunaan bahan kimia berbahaya, seperti merkuri dan sianida dalam ekstraksi mineral, telah mencemari sumber air bersih, mengancam kesehatan masyarakat lokal dan kehidupan akuatik.

      Menarik Dibaca

      PWI Dukung Program Rumah Bersubsidi untuk Wartawan

      Selamat Jalan Rekan Wina Armada

      3 Juli 2025
      Bedah Buku Kontrak Politik Karya Ismail Lautan Dkk: Satir Pilu Politikus Asu

      Bedah Buku Kontrak Politik Karya Ismail Lautan Dkk: Satir Pilu Politikus Asu

      29 Juni 2025

      Nasihat Kakak untuk Adik: Selamat Bertugas dan Jaga Integritas!

      26 Juni 2025

      Selain itu, penambangan menghasilkan sejumlah besar limbah tambang atau tailing yang dapat menyebabkan pencemaran lingkungan. Polusi udara akibat debu dan emisi dari peralatan tambang juga berkontribusi pada penurunan kualitas udara. Ini dapat menimbulkan masalah kesehatan bagi pekerja tambang dan penduduk sekitar. Kehadiran tambang seringkali memicu deforestasi besar-besaran, yang tidak hanya mengurangi tutupan hutan, tetapi juga mempercepat perubahan iklim melalui pelepasan karbon yang tersimpan di vegetasi dan tanah.

      Upaya rehabilitasi lahan bekas tambang, meskipun ada, seringkali tidak mampu mengembalikan kondisi ekosistem seperti semula. Banyak proyek rehabilitasi yang hanya bertujuan untuk memperbaiki estetika tanpa mempertimbangkan aspek ekologis yang lebih mendalam. Bahkan, upaya ini malah menambah masalah baru, seperti penanaman spesies asing yang mengganggu keseimbangan ekosistem lokal. Ini menunjukkan bahwa aktivitas tambang lebih banyak mendatangkan kerugian ekologis dibandingkan manfaat jangka panjang yang berkelanjutan.

      Bagaimana Hukum Islam Memandang Tambang?

      Jika para pembaca mengerti sedikit saja tentang ushul fikih, pasti bisa mencari argumen untuk membenarkan. Dengan metodologi ushul fikih, kita bisa membenarkan atau menyalahkan tambang mengatasnamakan Islam. Kita bisa mencari ayat-ayat Al-Qur'an lalu menggunakan kaidah-kaidah ushul maupun kaidah fikih, untuk mendapatkan kesimpulan yang membenarkan. Kita juga bisa melakukan sebaliknya, yaitu menyalahkan. Karena itu, jangan kita terjebak pada perdebatan semacam ini. Pro dan kontra mengatasnamakan
      Islam hanya akan membuat orang-orang Islam berkelahi sendiri.

      Aktivitas tambang memberikan tekanan besar pada lingkungan, mengganggu keseimbangan ekosistem, dan menimbulkan berbagai masalah lingkungan yang serius dan berkepanjangan. Kita perlu membaca dengan perspektif yang lebih luas. Perspektif kemanusiaan misalnya. Perspektif HAM dan semacamnya. Atau Perspektif politik domestik misalnya. Hal-hal semacam itu akan membuat kita lebih “melek” dan dapat memahami masalah ini lebih komprehensif.

      Tambang selalu untuk tujuan menghasilkan kekayaan dengan melakukan eksploitasi alam. Itu mengapa aktifitas tambang kebanyakan dilakukan oleh korporasi. Karena korporasi memang didesain untuk mengumpulkan kekayaan. Aktifitas tambang bukan sekedar menebang pohon di hutan. Tapi mengeruk perut bumi. Alam menjadi rusak, tidak dapat dipulihkan. Itu akan berpengaruh pada biosfer secara global. Dan itu berpengaruh pada kehidupan manusia dan segala yang hidup di permukaan bumi. Jadi, meski dari aktifitas tambang ada manfaat ekonomi, tapi membawa dampak ekologi yang fatal secara global.

      Dalam filsafat, kita mengenal ajaran tentang Ekologi Holistik. Bahwa ekosistem sebagai satu kesatuan yang terintegrasi dan saling bergantung. Semua elemen dalam ekosistem, termasuk manusia, merupakan bagian dari jaringan kompleks yang memerlukan keseimbangan untuk kelangsungan hidup bersama. Setiap tindakan manusia mempengaruhi keseluruhan ekosistem, filsafat ini mendorong pendekatan yang berkelanjutan dan harmonis terhadap pengelolaan lingkungan.

      Ada juga ajaran tentang Deep Ecology, dikembangkan oleh Arne Naess. Bahwa semua makhluk hidup punya nilai instinsik, bukan hanya nilai instrumental yang berguna bagi manusia. Alam memiliki hak eksistensi yang sama pentingnya dengan hak manusia. Ini mendorong cara pandang yang baru terhadap lingkungan. Jadi, kehidupan tidak boleh dirusak.

      Aktivitas tambang memiliki dampak signifikan terhadap kemanusiaan. Aktivitas tambang menimbulkan dampak negatif seperti kerusakan lingkungan yang berujung pada penurunan kualitas air dan tanah, serta masalah kesehatan bagi penduduk setempat akibat polusi dan eksploitasi berlebihan. Selain itu, konflik sosial juga bisa muncul akibat ketimpangan ekonomi dan ketidakadilan dalam distribusi manfaat ekonomi dari tambang.

      Aktivitas tambang juga seringkali dikaitkan dengan berbagai pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), terutama di daerah-daerah yang kaya akan sumber daya alam namun miskin regulasi. Eksploitasi tambang dapat memicu pengusiran komunitas lokal dari tanah mereka tanpa kompensasi yang adil, merampas hak mereka untuk tempat tinggal yang layak.

      Tambang juga bisa memperparah konflik sosial dan kekerasan, ketika perusahaan tambang menggunakan kekuatan “keamanan” untuk melindungi operasi mereka, seringkali dengan cara-cara yang melanggar hak-hak warga lokal. Oleh karena itu, pelanggaran HAM kerap kali terjadi di wilayah-wilayah sekitar tambang.

      Pemberian izin tambang kepada Ormas ini juga dapat dilihat sebagai strategi negara untuk mengendalikan Ormas tersebut agar tunduk pada kebijakan dan kepentingan pemerintah. Dengan menggantungkan pengelolaan tambang pada persetujuan dan regulasi, Ormas yang mendapat izin tersebut menjadi rentan terhadap tekanan politik dan ekonomi, serta terpaksa mengikuti arahan pemerintah demi mempertahankan izin dan kelangsungan operasional mereka.

      Ini akan membuat Ormas kehilangan independensi dan integritasnya, menjadi alat bagi negara untuk mencapai tujuan politiknya dan mengamankan kontrol atas sumber daya alam. Dalam konteks ini, izin tambang bukan hanya sekadar pemberian hak eksploitasi, tetapi juga jebakan halus yang menundukkan Ormas kepada negara, mengikis otonomi mereka, dan mereduksi fungsi mereka sebagai agen perubahan sosial yang independen.

      Hitungan Untung-Rugi

      Keuntungan ekonomi dari aktivitas tambang sering kali digunakan sebagai argumen utama untuk membenarkan eksploitasi sumber daya alam. Misalnya, tambang batu bara di wilayah hutan dapat menghasilkan keuntungan miliaran dolar yang dapat mendanai berbagai program pembangunan seperti infrastruktur dan layanan publik. Namun, keuntungan ini harus dilihat dengan hati-hati, mengingat dampak ekologis yang ditimbulkan.

      Setelah hutan ditebang untuk kegiatan penambangan, proses selanjutnya melibatkan penggalian tanah yang mengakibatkan kerusakan ekosistem yang signifikan. Deforestasi massal dan penghilangan habitat alamiah mengakibatkan hilangnya keanekaragaman hayati yang sangat penting. Proses ini menciptakan dampak yang sulit untuk diukur dan seringkali tidak dapat diperbaiki.

      Meskipun beberapa perusahaan tambang berkomitmen untuk rehabilitasi lahan setelah aktivitas, kenyataannya, lahan bekas tambang sering kali tidak dipulihkan dengan baik. Proses pemulihan sering kali tidak mencakup restorasi ekosistem yang kompleks, seperti hutan tropis, yang memiliki ribuan spesies flora dan fauna. Ini membuat pemulihan menjadi sebuah tantangan besar.

      Biaya untuk melakukan rehabilitasi bisa mencapai miliaran dolar. Banyak perusahaan tambang mungkin tidak bersedia atau tidak mampu menanggung biaya tersebut, dan lebih memilih meninggalkan bekas tambang yang rusak dan tidak fungsional sebagai habitat alami. Ini menambah kerugian ekologis yang sudah ada.

      Dalam kasus tambang emas di Papua, kerugian akibat kehilangan keanekaragaman hayati yang ada di atas gunung emas tidak dapat dihitung dengan mudah. Pemulihan keanekaragaman hayati yang hilang memerlukan biaya yang sangat besar, dan tidak ada jaminan bahwa upaya tersebut akan berhasil sepenuhnya.

      Kerugian sosial ekonomi bagi masyarakat sekitar tambang juga signifikan. Pencemaran dan penurunan kualitas lingkungan dapat mempengaruhi sumber mata pencaharian lokal seperti pertanian dan perikanan, menambah beban ekonomi bagi penduduk setempat. Dampak ini sering kali tidak diperhitungkan.

      Meskipun aktivitas tambang dapat memberikan keuntungan ekonomi jangka pendek, kerugian ekologis dan sosial jangka panjang yang dihasilkan sering kali melebihi manfaat yang diperoleh. Hal ini menekankan perlunya mempertimbangkan dampak jangka panjang dari eksploitasi sumber daya alam. Jadi, meskipun tambang dapat menguntungkan secara ekonomi, dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat terlalu besar dan tidak dapat diganti.

      Kekayaan Hakiki Muhammadiyah

      Muhammadiyah dikenal sebagai organisasi yang memiliki kekayaan yang signifikan, namun yang lebih menarik adalah pemahaman bahwa kekayaan hakiki Muhammadiyah tidak terletak pada jumlah kekayaan yang dimiliki, tetapi terletak pada etos dan semangat pengabdian para anggotanya. Semangat pengabdian yang dimiliki orang-orang Muhammadiyah itulah kekayaan hakiki Muhammadiyah.

      Kontribusi nyata dari Muhammadiyah terletak pada kemampuan untuk menggerakkan orang-orangnya untuk berbuat sesuatu yang besar dan bermanfaat bagi masyarakat. Misalnya, hanya dengan tiga orang Muhammadiyah berkumpul, mereka dapat mendirikan sebuah masjid yang menjadi pusat ibadah dan komunitas. Ini adalah contoh nyata dari bagaimana etos pengabdian dapat menghasilkan sesuatu yang sangat berarti tanpa memerlukan banyak sumber daya materi.

      Lebih dari itu, lima hingga delapan orang Muhammadiyah yang berkumpul dapat mengorganisasi dan mendirikan panti asuhan, memberikan tempat perlindungan dan pendidikan bagi anak-anak yang membutuhkan. Ini menunjukkan bahwa meskipun mereka tidak memiliki kekayaan materi yang melimpah, kekuatan mereka terletak pada kesatuan dan komitmen untuk menjalankan misi sosial. Dengan jumlah anggota delapan orang, mereka dapat mendirikan sebuah sekolah, memberikan kesempatan pendidikan kepada generasi muda dan mengubah masa depan mereka.

      Ketika sepuluh orang Muhammadiyah berkumpul, mereka bahkan dapat mewujudkan sebuah universitas. Ini adalah bukti nyata dari potensi kolektif yang dimiliki oleh organisasi ini, di mana etos pengabdian dan kerjasama dapat menciptakan institusi pendidikan tinggi yang memberikan dampak luas. Ini menunjukkan bahwa kekuatan Muhammadiyah bukan hanya terletak pada kekayaan materi, tetapi pada kemampuan untuk mengorganisasi dan memobilisasi sumber daya manusia untuk tujuan yang lebih besar.

      Penting untuk menyadari bahwa eksploitasi alam merupakan praktik khas penjajah yang sering kali mengutamakan keuntungan ekonomi secara instan tanpa memperhitungkan dampak jangka panjang terhadap lingkungan, malas berpikir. Tidak berpikir dampak jangka panjang dan lebih memilih cara cepat untuk mendapatkan keuntungan. Mereka seringkali tidak memikirkan bagaimana aktivitas mereka dapat merusak lingkungan dan mengancam keberlanjutan hidup masyarakat setempat.

      Sebaliknya, Muhammadiyah menunjukkan bahwa kekuatan sebenarnya terletak pada komitmen untuk berbuat baik dan memberi manfaat kepada masyarakat tanpa harus bergantung pada kekayaan materi. Organisasi ini mengajarkan bahwa etos pengabdian, semangat untuk berkontribusi, dan kemampuan untuk bekerja sama, itulah kekayaan yang jauh lebih berharga dibandingkan dengan kekayaan materi semata.

      Organisasi yang berfokus pada etos pengabdian dapat menciptakan perubahan yang signifikan dan memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat, tanpa harus bergantung pada sumber daya materi yang melimpah. Ini membuktikan bahwa pengabdian dan kesatuan dalam komunitas adalah kekuatan utama yang dapat mengubah kehidupan dan memberikan dampak positif. Jadi, kekayaan Muhammadiyah tidak diukur dari kekayaan materi yang dimiliki, tetapi dari etos pengabdian dan semangat anggota-anggotanya.

      Pengaruh Ideologi Kiri?

      Hari ini, anak-anak muda Muhammadiyah melakukan penolakan keras terhadap izin tambang bagi ormas. Apakah ini pengaruh LSM berideologi kiri? Penting mengajukan pertanyaan apakah penolakan terhadap tambang benar-benar dipengaruhi oleh ideologi kiri, atau ada alasan yang lebih substansial?

      Ideologi kiri umumnya dianggap sebagai keberpihakan pada rakyat kecil dan fokus pada hak-hak asasi manusia, yang pada dasarnya dapat diterima dan bahkan sejalan dengan nilai-nilai yang diusung oleh Muhammadiyah dalam hal keberpihakan terhadap masyarakat yang kurang beruntung.

      Jika ideologi kiri diartikan sebagai dukungan terhadap kepentingan rakyat kecil dan perlindungan terhadap hak-hak manusia, maka penolakan terhadap tambang bisa dilihat sebagai upaya yang valid untuk melindungi lingkungan dan masyarakat dari dampak buruk yang ditimbulkan. Sejak awal, Muhammadiyah telah menunjukkan komitmen terhadap kesejahteraan rakyat kecil, dan prinsip ini sejalan dengan penolakan terhadap praktik-praktik yang dapat merugikan masyarakat dan lingkungan.

      Penolakan terhadap aktivitas tambang sering kali berasal dari aktivis lingkungan, atau para intelektual yang memiliki pengetahuan mendalam soal lingkungan. Mereka adalah orang-orang yang telah mempelajari isu lingkungan secara mendalam, atau bahkan mengalami dampak langsung dari kerusakan lingkungan. Para aktivis dan ilmuan model ini, memahami betul betapa seriusnya dampak dari penambangan terhadap ekosistem dan masyarakat.

      Orang-orang yang paham tentang masalah lingkungan dan dampak tambang biasanya tidak akan mendukung aktivitas tambang, karena mereka memahami sepenuhnya kerusakan yang ditimbulkan. Pengetahuan mendalam tentang isu-isu ini menyebabkan mereka menolak aktivitas yang dapat merusak lingkungan secara signifikan.

      Penolakan terhadap tambang ini sering kali berakar pada idealisme dan kepedulian terhadap lingkungan yang lebih luas, bukan semata-mata pada ideologi politik. Aktivis dan penggiat lingkungan berusaha menjaga ekosistem dan memastikan bahwa dampak negatif terhadap masyarakat dapat diminimalisir.

      Mereka yang mengerti secara mendalam tentang masalah lingkungan dan dampaknya pasti menolak tambang, apakah dikelola oleh korporasi atau ormas, atau siapa saja, karena mereka melihat dampak buruk jangka panjang yang ditimbulkan. Dalam banyak kasus, mereka memiliki pengetahuan, data, atau bahkan pengalaman yang mendukung argumen dan posisi mereka. Ini adalah bentuk sebuah idealisme yang “mewah.”

      Jadi, penolakan terhadap tambang bukanlah sekadar pengaruh ideologi kiri, tetapi lebih merupakan refleksi dari kesadaran dan kepedulian terhadap dampak lingkungan dan sosial. Mereka ini memainkan peran penting dalam memperjuangkan perlindungan lingkungan dan kesehatan masyarakat. Keberadaan mereka sangat penting.

      Memang ada keuntungan yang besar di balik pertambangan. Namun, dampak kerusakan ekologi tidak dapat dipulihkan selamanya. Kondisi itu jelas berdampak buruk juga secara sosial. Jika Muhammadiyah mengambil izin tambang untuk menambah kekayaan, kekayaan Muhammadiyah justru terletak pada idealisme dan semangat pengabdian orang-orang Muhammadiyah itu sendiri, bukan pada kekayaan materi. Sampai di sini, saya berpendapat bahwa, menyikapi masalah pertambangan ini memerlukan kearifan yang mendalam, bukan hanya atas pertimbangan keuntungan ekonomi yang menggiurkan.

      Next Post
      PLN Icon Plus Sumbagteng dan PLN RKR Teken MoU Sektor Kelistrikan, Internet, Energi Baru Terbarukan

      PLN Icon Plus Sumbagteng dan PLN RKR Teken MoU Sektor Kelistrikan, Internet, Energi Baru Terbarukan

      Discussion about this post

      Recommended.

      Dokter Spesialis Mata Tewas Usai Jatuh dari Lantai 6 Hotel Santika Padang

      Dokter Spesialis Mata Tewas Usai Jatuh dari Lantai 6 Hotel Santika Padang

      27 Juni 2025
      Kaesang Pangarep Resmikan Kantor DPD PSI Kabupaten Pati, Serukan Dukungan untuk Calon Gubernur dan Bupati

      Kaesang Pangarep Resmikan Kantor DPD PSI Kabupaten Pati, Serukan Dukungan untuk Calon Gubernur dan Bupati

      11 Oktober 2024

      Trending.

      Hasil PPPK Tahap 2 di Karimun Tuai Protes, Diduga Ada Kecurangan

      Hasil PPPK Tahap 2 di Karimun Tuai Protes, Diduga Ada Kecurangan

      1 Juli 2025
      Mayat Perempuan Misterius Gegerkan Pesisir Tayu, Identitas Masih Didalami Polresta Pati

      Mayat Perempuan Misterius Gegerkan Pesisir Tayu, Identitas Masih Didalami Polresta Pati

      13 Juni 2025
      Misteri Kematian Pria di Ruko Tayu, Begini Penjelasan Tim Medis dan Polisi

      Misteri Kematian Pria di Ruko Tayu, Begini Penjelasan Tim Medis dan Polisi

      29 Juni 2025
      DPO Kasus Korupsi Dana Desa Ditangkap Tim Kejari Sarolangun

      DPO Kasus Korupsi Dana Desa Ditangkap Tim Kejari Sarolangun

      25 Juni 2025
      Rangkap Jabatan Ketua BPD – PLD di Desa Banggae Langgar Aturan, Pemkab Takalar Saling Lempar Tanggungjawab

      Rangkap Jabatan Ketua BPD – PLD di Desa Banggae Langgar Aturan, Pemkab Takalar Saling Lempar Tanggungjawab

      5 Juni 2025
      • Redaksi
      • Kode Etik Jurnalistik
      • Pedoman Media Siber
      • Disclaimer

      Hak Cipta Radarhukum.id © 2024

      No Result
      View All Result
      • HOME
      • Berita
        • Internasional
        • Nasional
        • Daerah
        • Hukrim
        • Pendidikan
        • Politik
      • EDUKASI HUKUM
        • Agraria
        • Islam & Keluarga
        • Perdata
        • Pidana
        • Tata Negara
      • OPINI
      • PROFIL
      • CATATAN REDAKSI

      Hak Cipta Radarhukum.id © 2024

      Welcome Back!

      Login to your account below

      Forgotten Password?

      Retrieve your password

      Please enter your username or email address to reset your password.

      Log In