• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Login
Radarhukum.id
  • HOME
  • Berita
    • All
    • Bengkulu
    • BP Batam
    • Daerah
    • Ekonomi
    • Hukrim
    • Hukum
    • Internasional
    • Jakarta
    • Lampung
    • Nasional
    • Olahraga
    • Organisasi
    • Pendidikan
    • Politik
    • Polri
    • Sosial
    • Sumbar
    • Tanjungpinang
    • TNI
    Ada Pungli Mengatasnamakan Pos Karangtaruna di Jalan Wilayah Pauh Timur Sarolangun

    Ada Pungli Mengatasnamakan Pos Karangtaruna di Jalan Wilayah Pauh Timur Sarolangun

    Hasil PPPK Tahap 2 di Karimun Tuai Protes, Diduga Ada Kecurangan

    Hasil PPPK Tahap 2 di Karimun Tuai Protes, Diduga Ada Kecurangan

    Anggota DPRD Batam Mustofa Usulkan Penarikan Retribusi Sampah Terintegrasi Tagihan Air PT Moya

    Anggota DPRD Batam Mustofa Usulkan Penarikan Retribusi Sampah Terintegrasi Tagihan Air PT Moya

    Ketua Umum Peradin Ropaun Rambe Menyayangkan Penetapan Tersangka Mahasiswa Pembuat Meme Presiden

    Ketua Umum Peradin Ropaun Rambe Ucapkan Selamat HUT ke-79 Bhayangkara

    Ucapkan Selamat Hari Bhayangkara, Jaksa Agung: Polri Garda Terdepan Wujudkan Keamanan dan Ketertiban

    Ucapkan Selamat Hari Bhayangkara, Jaksa Agung: Polri Garda Terdepan Wujudkan Keamanan dan Ketertiban

    Kepala BP Batam Sambut Kunjungan Duta Besar Australia, Harapkan Investasi Meningkat

    Kepala BP Batam Sambut Kunjungan Duta Besar Australia, Harapkan Investasi Meningkat

    DPRD Batam Perpanjang Masa Kerja Pansus Pendidikan Dasar, Penyampaian Laporan Ditunda

    DPRD Batam Perpanjang Masa Kerja Pansus Pendidikan Dasar, Penyampaian Laporan Ditunda

    Jadi Inspektur Upacara Harganas ke-32, Bupati Takalar: Pembangunan Keluarga Kunci Menuju Indonesia Emas 2045

    Jadi Inspektur Upacara Harganas ke-32, Bupati Takalar: Pembangunan Keluarga Kunci Menuju Indonesia Emas 2045

    Hadiri Muharram Fest 2025, Bupati Takalar: Jadikan Momentum Ini Sebagai Langkah Menuju Perubahan Lebih Baik

    Hadiri Muharram Fest 2025, Bupati Takalar: Jadikan Momentum Ini Sebagai Langkah Menuju Perubahan Lebih Baik

  • EDUKASI HUKUM
    • All
    • Sastra
    Bedah Buku Kontrak Politik Karya Ismail Lautan Dkk: Satir Pilu Politikus Asu

    Bedah Buku Kontrak Politik Karya Ismail Lautan Dkk: Satir Pilu Politikus Asu

    Nasihat Kakak untuk Adik: Selamat Bertugas dan Jaga Integritas!

    Nasihat Kakak untuk Adik: Selamat Bertugas dan Jaga Integritas!

    Surat Kuasa Khusus, Dapatkah Menjadi Objek Pemeriksaan Pendahuluan dalam Perkara GS?

    Surat Kuasa Khusus, Dapatkah Menjadi Objek Pemeriksaan Pendahuluan dalam Perkara GS?

    Mengenal Lebih Dekat Prof. Hardi Fardiansyah, Ahli Hukum Bisnis yang Multitalenta

    Soroti Kasus Ekspor CPO, Prof. Hardi Fardiansyah: Putusan Lepas Harus Diuji Karena Rugikan Negara Secara Massif

    Makna Hari Lahir Pancasila dan Relevansinya bagi Mahakamah Agung

    Makna Hari Lahir Pancasila dan Relevansinya bagi Mahakamah Agung

    Gonjang-ganjing Vaksin TBC di Indonesia

    Gonjang-ganjing Vaksin TBC di Indonesia

    Ketika Penguji UKW Mengangkangi KEJ yang Diajarkannya

    Ketika Penguji UKW Mengangkangi KEJ yang Diajarkannya

    Fransiskus: Sang Gembala dengan Bau Domba

    Fransiskus: Sang Gembala dengan Bau Domba

    Mengasah Kreativitas Mengajar dengan Konsep Deep Learning

    Mengasah Kreativitas Mengajar dengan Konsep Deep Learning

    Trending Tags

    • OPINI
      • All
      • Sastra
      Bedah Buku Kontrak Politik Karya Ismail Lautan Dkk: Satir Pilu Politikus Asu

      Bedah Buku Kontrak Politik Karya Ismail Lautan Dkk: Satir Pilu Politikus Asu

      Nasihat Kakak untuk Adik: Selamat Bertugas dan Jaga Integritas!

      Nasihat Kakak untuk Adik: Selamat Bertugas dan Jaga Integritas!

      Surat Kuasa Khusus, Dapatkah Menjadi Objek Pemeriksaan Pendahuluan dalam Perkara GS?

      Surat Kuasa Khusus, Dapatkah Menjadi Objek Pemeriksaan Pendahuluan dalam Perkara GS?

      Mengenal Lebih Dekat Prof. Hardi Fardiansyah, Ahli Hukum Bisnis yang Multitalenta

      Soroti Kasus Ekspor CPO, Prof. Hardi Fardiansyah: Putusan Lepas Harus Diuji Karena Rugikan Negara Secara Massif

      Makna Hari Lahir Pancasila dan Relevansinya bagi Mahakamah Agung

      Makna Hari Lahir Pancasila dan Relevansinya bagi Mahakamah Agung

      Gonjang-ganjing Vaksin TBC di Indonesia

      Gonjang-ganjing Vaksin TBC di Indonesia

      Ketika Penguji UKW Mengangkangi KEJ yang Diajarkannya

      Ketika Penguji UKW Mengangkangi KEJ yang Diajarkannya

      Fransiskus: Sang Gembala dengan Bau Domba

      Fransiskus: Sang Gembala dengan Bau Domba

      Mengasah Kreativitas Mengajar dengan Konsep Deep Learning

      Mengasah Kreativitas Mengajar dengan Konsep Deep Learning

    • PROFIL
    • CATATAN REDAKSI
    No Result
    View All Result
    Radarhukum.id
    • HOME
    • Berita
      • All
      • Bengkulu
      • BP Batam
      • Daerah
      • Ekonomi
      • Hukrim
      • Hukum
      • Internasional
      • Jakarta
      • Lampung
      • Nasional
      • Olahraga
      • Organisasi
      • Pendidikan
      • Politik
      • Polri
      • Sosial
      • Sumbar
      • Tanjungpinang
      • TNI
      Ada Pungli Mengatasnamakan Pos Karangtaruna di Jalan Wilayah Pauh Timur Sarolangun

      Ada Pungli Mengatasnamakan Pos Karangtaruna di Jalan Wilayah Pauh Timur Sarolangun

      Hasil PPPK Tahap 2 di Karimun Tuai Protes, Diduga Ada Kecurangan

      Hasil PPPK Tahap 2 di Karimun Tuai Protes, Diduga Ada Kecurangan

      Anggota DPRD Batam Mustofa Usulkan Penarikan Retribusi Sampah Terintegrasi Tagihan Air PT Moya

      Anggota DPRD Batam Mustofa Usulkan Penarikan Retribusi Sampah Terintegrasi Tagihan Air PT Moya

      Ketua Umum Peradin Ropaun Rambe Menyayangkan Penetapan Tersangka Mahasiswa Pembuat Meme Presiden

      Ketua Umum Peradin Ropaun Rambe Ucapkan Selamat HUT ke-79 Bhayangkara

      Ucapkan Selamat Hari Bhayangkara, Jaksa Agung: Polri Garda Terdepan Wujudkan Keamanan dan Ketertiban

      Ucapkan Selamat Hari Bhayangkara, Jaksa Agung: Polri Garda Terdepan Wujudkan Keamanan dan Ketertiban

      Kepala BP Batam Sambut Kunjungan Duta Besar Australia, Harapkan Investasi Meningkat

      Kepala BP Batam Sambut Kunjungan Duta Besar Australia, Harapkan Investasi Meningkat

      DPRD Batam Perpanjang Masa Kerja Pansus Pendidikan Dasar, Penyampaian Laporan Ditunda

      DPRD Batam Perpanjang Masa Kerja Pansus Pendidikan Dasar, Penyampaian Laporan Ditunda

      Jadi Inspektur Upacara Harganas ke-32, Bupati Takalar: Pembangunan Keluarga Kunci Menuju Indonesia Emas 2045

      Jadi Inspektur Upacara Harganas ke-32, Bupati Takalar: Pembangunan Keluarga Kunci Menuju Indonesia Emas 2045

      Hadiri Muharram Fest 2025, Bupati Takalar: Jadikan Momentum Ini Sebagai Langkah Menuju Perubahan Lebih Baik

      Hadiri Muharram Fest 2025, Bupati Takalar: Jadikan Momentum Ini Sebagai Langkah Menuju Perubahan Lebih Baik

    • EDUKASI HUKUM
      • All
      • Sastra
      Bedah Buku Kontrak Politik Karya Ismail Lautan Dkk: Satir Pilu Politikus Asu

      Bedah Buku Kontrak Politik Karya Ismail Lautan Dkk: Satir Pilu Politikus Asu

      Nasihat Kakak untuk Adik: Selamat Bertugas dan Jaga Integritas!

      Nasihat Kakak untuk Adik: Selamat Bertugas dan Jaga Integritas!

      Surat Kuasa Khusus, Dapatkah Menjadi Objek Pemeriksaan Pendahuluan dalam Perkara GS?

      Surat Kuasa Khusus, Dapatkah Menjadi Objek Pemeriksaan Pendahuluan dalam Perkara GS?

      Mengenal Lebih Dekat Prof. Hardi Fardiansyah, Ahli Hukum Bisnis yang Multitalenta

      Soroti Kasus Ekspor CPO, Prof. Hardi Fardiansyah: Putusan Lepas Harus Diuji Karena Rugikan Negara Secara Massif

      Makna Hari Lahir Pancasila dan Relevansinya bagi Mahakamah Agung

      Makna Hari Lahir Pancasila dan Relevansinya bagi Mahakamah Agung

      Gonjang-ganjing Vaksin TBC di Indonesia

      Gonjang-ganjing Vaksin TBC di Indonesia

      Ketika Penguji UKW Mengangkangi KEJ yang Diajarkannya

      Ketika Penguji UKW Mengangkangi KEJ yang Diajarkannya

      Fransiskus: Sang Gembala dengan Bau Domba

      Fransiskus: Sang Gembala dengan Bau Domba

      Mengasah Kreativitas Mengajar dengan Konsep Deep Learning

      Mengasah Kreativitas Mengajar dengan Konsep Deep Learning

      Trending Tags

      • OPINI
        • All
        • Sastra
        Bedah Buku Kontrak Politik Karya Ismail Lautan Dkk: Satir Pilu Politikus Asu

        Bedah Buku Kontrak Politik Karya Ismail Lautan Dkk: Satir Pilu Politikus Asu

        Nasihat Kakak untuk Adik: Selamat Bertugas dan Jaga Integritas!

        Nasihat Kakak untuk Adik: Selamat Bertugas dan Jaga Integritas!

        Surat Kuasa Khusus, Dapatkah Menjadi Objek Pemeriksaan Pendahuluan dalam Perkara GS?

        Surat Kuasa Khusus, Dapatkah Menjadi Objek Pemeriksaan Pendahuluan dalam Perkara GS?

        Mengenal Lebih Dekat Prof. Hardi Fardiansyah, Ahli Hukum Bisnis yang Multitalenta

        Soroti Kasus Ekspor CPO, Prof. Hardi Fardiansyah: Putusan Lepas Harus Diuji Karena Rugikan Negara Secara Massif

        Makna Hari Lahir Pancasila dan Relevansinya bagi Mahakamah Agung

        Makna Hari Lahir Pancasila dan Relevansinya bagi Mahakamah Agung

        Gonjang-ganjing Vaksin TBC di Indonesia

        Gonjang-ganjing Vaksin TBC di Indonesia

        Ketika Penguji UKW Mengangkangi KEJ yang Diajarkannya

        Ketika Penguji UKW Mengangkangi KEJ yang Diajarkannya

        Fransiskus: Sang Gembala dengan Bau Domba

        Fransiskus: Sang Gembala dengan Bau Domba

        Mengasah Kreativitas Mengajar dengan Konsep Deep Learning

        Mengasah Kreativitas Mengajar dengan Konsep Deep Learning

      • PROFIL
      • CATATAN REDAKSI
      No Result
      View All Result
      Radarhukum.id
      • HOME
      • Berita
      • EDUKASI HUKUM
      • OPINI
      • PROFIL
      • CATATAN REDAKSI
      Home Edukasi Hukum

      Menjaga Objektivitas, Pentingnya Transparansi Lembaga Survey dalam Penilaian Citra Penegak Hukum

      Admin by Admin
      28 Januari 2025
      Menjaga Objektivitas, Pentingnya Transparansi Lembaga Survey dalam Penilaian Citra Penegak Hukum

      Prof. Dr. H.M. Soerya Respationo, S.H., M.H., M.M.

      Oleh:
      Prof. Dr. H.M. Soerya Respationo, S.H., M.H., M.M.
      Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Batam

      Hasil survei terbaru Litbang Kompas yang mencatat peningkatan citra baik Komisi
      Pemberantasan Korupsi (KPK) dari 60,9 persen pada September 2024 menjadi 72,6
      persen di Januari 2025 merupakan sebuah capaian yang patut diapresiasi. Namun,
      sebagai akademisi dan praktisi hukum, saya, Prof. Dr. H.M. Soerya Respationo, S.H.,
      M.H., M.M., Guru Besar Hukum Tata Negara dari Universitas Batam, ingin
      menggarisbawahi perlunya masyarakat memahami lebih mendalam konteks, metodologi,
      dan parameter yang digunakan dalam survei ini. Pemahaman yang objektif dan
      komprehensif sangat penting agar data survei tidak hanya menjadi sekadar angka, tetapi
      juga menjadi refleksi atas kinerja penegakan hukum secara menyeluruh.

      Lebih lanjut, dalam diskursus mengenai citra lembaga penegak hukum, penting
      untuk tidak hanya berfokus pada peningkatan persepsi terhadap satu institusi, melainkan
      juga melihat kontribusi kolektif dari semua pihak yang terlibat, termasuk kejaksaan.
      Kejaksaan telah menunjukkan konsistensinya dalam mengungkap kasus-kasus besar,
      memulihkan aset negara, dan menjadi pelopor dalam penerapan keadilan restoratif.
      Dalam konteks ini, transparansi lembaga survei menjadi kunci untuk memberikan
      informasi yang kredibel dan edukatif, sekaligus menjaga kesatuan antarlembaga
      penegak hukum agar tetap harmonis dan sinergis dalam menjalankan tugas
      konstitusionalnya.

      Menarik DIbaca

      Ketua Umum Peradin Ropaun Rambe Menyayangkan Penetapan Tersangka Mahasiswa Pembuat Meme Presiden

      Ketua Umum Peradin Ropaun Rambe Ucapkan Selamat HUT ke-79 Bhayangkara

      1 Juli 2025
      Bedah Buku Kontrak Politik Karya Ismail Lautan Dkk: Satir Pilu Politikus Asu

      Bedah Buku Kontrak Politik Karya Ismail Lautan Dkk: Satir Pilu Politikus Asu

      29 Juni 2025

      Ketentuan Tindakan Aborsi Terhadap Korban Pemerkosaan di Bawah Umur

      27 Juni 2025

      Kejaksaan Tetap Konsisten dalam Penegakan Hukum dan Pemulihan Aset Negara
      Dalam perspektif penegakan hukum, kejaksaan sebagai institusi penegak hukum
      telah menunjukkan kinerja yang luar biasa dalam beberapa tahun terakhir. Keberhasilan
      kejaksaan dalam mengungkap kasus-kasus besar, seperti korupsi tata niaga timah
      periode 2015–2022 yang melibatkan lima korporasi, merupakan bukti nyata dari dedikasi
      mereka. Kasus ini saja berhasil menyelamatkan keuangan negara hingga triliunan rupiah.
      Selain itu, kejaksaan terus fokus pada pemulihan aset dan pengembalian kerugian
      negara, aspek penting yang kadang tidak terlalu menjadi sorotan dalam survei persepsi
      publik.

      Berikut beberapa besar yang ditangani oleh Kejaksaan Agung dalam beberapa
      tahun terakhir yang menunjukkan Kinerja Signifikan dalam penegakan hukum dan
      pemulihan kerugian negara:

      1. Kasus Korupsi Jiwasraya
      Kasus ini melibatkan dugaan pengelolaan dana investasi yang tidak wajar di PT
      Asuransi Jiwasraya, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp16,8 triliun. Praktik
      manipulasi laporan keuangan dilakukan bertahun-tahun untuk menunjukkan laba palsu.
      Kejaksaan menetapkan 13 tersangka, termasuk direktur perusahaan dan pihak-pihak
      yang terlibat dalam pengelolaan dana investasi. Aset para pelaku, berupa properti,
      kendaraan mewah, dan uang tunai, disita untuk menutupi kerugian negara.

      2. Kasus Korupsi Asabri
      Serupa dengan Jiwasraya, korupsi di PT Asabri terjadi dalam pengelolaan dana
      investasi yang merugikan negara hingga Rp22,7 triliun. Kejaksaan menetapkan
      beberapa tersangka, termasuk petinggi perusahaan dan mitra bisnis. Barang bukti
      berupa tanah, bangunan, saham, dan kendaraan mewah disita untuk mengembalikan
      kerugian negara.

      3. Kasus BTS 4G
      Korupsi terjadi dalam pengadaan BTS 4G yang dikelola oleh Kementerian
      Komunikasi dan Informatika, dengan kerugian negara mencapai Rp8 triliun. Dari
      investigasi mendalam yang dilakukan oleh kejaksaan, beberapa pejabat kementerian dan
      pihak swasta ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian dilakukan penelusuran aliran
      dana dan penyitaan aset koruptor untuk pemulihan kerugian negara, sebagai upaya
      untuk penyelematan keuangan Negara.

      4. Kasus Korupsi Minyak Goreng
      Kasus ini melibatkan pelanggaran dalam distribusi minyak goreng yang
      menyebabkan kelangkaan dan melonjaknya harga. Kerugian negara diperkirakan
      mencapai Rp1,2 triliun. Kejaksaan menangkap beberapa pejabat dan pengusaha yang
      terlibat. Aset pelaku disita, termasuk dokumen dan uang tunai, untuk mengembalikan
      kerugian negara.

      5. Korupsi Tata Niaga Timah di PT Timah Tbk
      Kerugian negara mencapai Rp271 triliun akibat praktik ilegal dalam tata niaga
      timah selama beberapa tahun. Kejaksaan menetapkan lima tersangka, termasuk pejabat
      tinggi. Penelusuran aset di dalam dan luar negeri untuk memulihkan kerugian negara.
      Setiap kasus ini menunjukkan peran strategis Kejaksaan dalam menegakkan
      hukum dan memulihkan keuangan negara. Keberhasilan ini menjadi bukti nyata bahwa
      kejaksaan tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga pada pemulihan aset yang
      hilang.

       

      Kejaksaan sebagai Pelopor Penerapan Keadilan Restoratif

      Tidak hanya itu, kejaksaan juga telah menjadi pelopor dalam penerapan konsep
      keadilan restoratif atau restorative justice. Jaksa Agung memiliki kewenangan untuk
      memberikan petunjuk teknis dalam penanganan perkara pidana, termasuk mendorong
      penyelesaian perkara dengan keadilan restoratif. Peraturan Kejaksaan Republik
      Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan
      Keadilan Restoratif memberikan dasar operasional bagi jaksa untuk menghentikan
      penuntutan kasus tertentu dengan mempertimbangkan kepentingan korban, pelaku, dan
      masyarakat.

      Konsep restoratif justice diterapkan dalam kasus-kasus tertentu yang memenuhi
      syarat, seperti perkara ringan, tidak berulang, dan tidak menimbulkan dampak luas.
      Sebagai contoh dalam beberapa kasus, petani miskin yang mencuri hasil kebun untuk
      kebutuhan keluarga diberikan solusi mediasi antara pelaku dan korban. Pelaku
      diwajibkan mengganti kerugian, dan kasus dihentikan demi tercapainya perdamaian.
      Contoh lain penerapan konsep restorative justice yaitu pada kasus tindak pidana
      ringan oleh Anak. Anak yang terlibat tindak pidana ringan, seperti perkelahian atau
      pencurian kecil, diarahkan untuk mediasi dengan korban dan diberi pembinaan tanpa
      harus masuk penjara. Pendekatan ini mengurangi beban lembaga pemasyarakatan
      dalam mengurangi overkapasitas, memulihkan hubungan sosial, dan sekaligus
      memberikan rasa keadilan yang lebih humanis bagi masyarakat.

      Langkah ini selaras dengan teori hukum progresif yang bertujuan menciptakan
      sistem peradilan yang lebih inklusif dan berorientasi pada solusi. Prof. Satjipto Rahardjo,
      tokoh hukum progresif di Indonesia, mendasari pendekatan hukum pada prinsip:
      1) Hukum untuk Manusia, Bukan Sebaliknya
      Hukum tidak boleh menjadi alat yang kaku, tetapi harus melayani keadilan yang
      hidup dalam masyarakat. Dalam konteks ini, restoratif justice dianggap lebih
      humanis dibanding pendekatan hukum retributif.
      2) Pentingnya Kearifan Lokal
      Dalam masyarakat Indonesia yang kaya dengan tradisi musyawarah dan gotong-
      royong, pendekatan restoratif justice dianggap lebih relevan karena mengedepankan penyelesaian konflik melalui dialog dan kesepakatan bersama.
      Menurut Satjipto Rahardjo, keadilan bukan hanya soal kepatuhan terhadap norma
      hukum tertulis, tetapi juga keadilan substantif yang dirasakan masyarakat. Dengan
      demikian, penerapan restoratif justice dalam berbagai konteks mampu mencerminkan keadilan yang hidup (living law) di tengah masyarakat. Penerapan konsep restoratif justice oleh kejaksaan tidak hanya memiliki dasar hukum yang kuat, tetapi juga selaras dengan nilai-nilai keadilan substantif yang diajarkan oleh Satjipto Rahardjo. Pendekatan ini memberikan ruang bagi penyelesaian konflik secara damai, memulihkan hubungan sosial, dan memberikan solusi yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat Indonesia, tanpa mengurangi efektivitas penegakan hukum.
      Langkah ini harus terus dikembangkan dan didukung oleh semua pihak untuk membangun sistem hukum yang lebih inklusif dan berorientasi pada keadilan sosial.
      Kejaksaan memang layak diapresiasi atas dedikasinya, baik dalam menangani perkara korupsi berskala besar maupun dalam upaya mewujudkan sistem peradilan yang berkeadilan. Oleh karena itu, dibandingkan hanya mengukur persepsi publik secara subjektif, diperlukan data yang lebih transparan, termasuk metodologi survei, agar masyarakat dapat menilai secara lebih obyektif.

      Pentingnya Transparansi Lembaga Survei:
      1) Kredibilitas Metodologi dan Parameter Penilaian
      Transparansi dalam metodologi dan parameter penilaian adalah inti dari
      kredibilitas lembaga survei. Kajian dalam research ethics menekankan pentingnya
      keterbukaan untuk memastikan hasil survei dapat diverifikasi dan dipahami oleh
      masyarakat luas. Misalnya, jika parameter penilaian mencakup efektivitas penanganan
      kasus atau tingkat kepuasan masyarakat, maka metode pengumpulan data, seperti
      wawancara atau kuesioner, harus dijelaskan secara rinci. Transparansi ini penting agar
      masyarakat memahami bahwa hasil survei mencerminkan fakta, bukan persepsi yang
      dimanipulasi.

      2) Menumbuhkan Kesadaran Publik Berbasis Ilmu
      Lembaga survei memiliki tanggung jawab moral untuk meningkatkan literasi
      hukum di masyarakat melalui penyajian data yang jujur dan edukatif. Berdasarkan teori
      komunikasi publik, transparansi informasi memungkinkan masyarakat untuk memahami
      proses kerja lembaga penegak hukum dengan lebih baik, sehingga meningkatkan
      kepercayaan dan partisipasi mereka. Dengan menyajikan metode dan hasil secara
      terbuka, masyarakat tidak hanya mendapatkan informasi, tetapi juga pengetahuan yang
      mendorong pengawasan berbasis fakta terhadap lembaga penegak hukum.

      3) Mencegah Manipulasi Persepsi Publik
      Dalam perspektif critical discourse analysis, survei yang tidak transparan berisiko
      menciptakan manipulasi persepsi publik melalui framing yang bias. Hal ini dapat
      menyebabkan hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga tertentu.
      Sebaliknya, transparansi dalam survei akan memberikan kontrol yang lebih besar kepada
      masyarakat untuk memahami konteks dan validitas hasil yang disampaikan. Akibatnya,
      survei akan menjadi alat pengukur yang efektif untuk memperbaiki kinerja lembaga
      penegak hukum, bukan sekadar menciptakan narasi sensasional.
      Menjaga Kesatuan Lembaga Penegak Hukum.

      Saya juga mengingatkan bahwa penting bagi lembaga survei untuk tidak
      memperuncing perbandingan yang berpotensi memecah belah antara KPK dan
      kejaksaan. Kedua institusi ini memiliki peran strategis dalam penegakan hukum dan
      seharusnya saling mendukung dalam membangun sistem hukum yang kokoh di
      Indonesia.

      Dalam sistem hukum yang saling mendukung, peran kedua institusi ini tidak dapat
      saling dibandingkan secara kompetitif. Keduanya memiliki kewenangan, metode kerja,
      dan lingkup penanganan kasus yang berbeda. Sebagai contoh, menurut konsep checks
      and balances, koordinasi antara penegak hukum justru diperlukan untuk memperkuat
      akuntabilitas dan integritas sistem hukum secara keseluruhan. Membenturkan citra
      kedua institusi hanya akan mengurangi kepercayaan publik dan memperlemah
      kerjasama antarlembaga.

      Secara ilmiah, perbandingan harus mempertimbangkan perbedaan tugas dan
      wewenang yang mendasari fungsi KPK dan kejaksaan. Kajian dalam hukum administrasi
      publik menekankan bahwa setiap lembaga memiliki mandat spesifik berdasarkan
      undang-undang yang berlaku. KPK berfokus pada pencegahan dan pemberantasan
      korupsi, sementara kejaksaan memiliki fungsi penuntutan dan pemulihan aset negara.
      Menekankan perbedaan ini melalui survei yang transparan dan komprehensif akan
      mendorong pemahaman yang lebih baik di kalangan masyarakat.

      Kajian dalam teori organisasi menegaskan bahwa sinergi antarlembaga menjadi
      elemen kunci keberhasilan sistem yang kompleks. Lembaga survei seharusnya
      mempromosikan narasi kolaborasi antara KPK dan kejaksaan dalam menyelesaikan
      kasus-kasus besar, daripada menonjolkan perbandingan yang berpotensi menimbulkan
      kesan persaingan. Narasi yang positif akan meningkatkan kepercayaan publik secara
      kolektif terhadap seluruh lembaga penegak hukum, memperkuat legitimasi, dan
      mendukung upaya pemberantasan korupsi secara sistematis.

      Dengan memastikan transparansi dan menghindari narasi yang memperuncing
      perbedaan, lembaga survei dapat berkontribusi pada penguatan sistem hukum dan
      kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum di Indonesia.
      Sebagai masyarakat, kita semua harus mendukung langkah-langkah konstruktif
      kedua lembaga ini dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan
      berintegritas. Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak
      hukum dapat terus meningkat, seiring dengan peningkatan kualitas dan profesionalisme
      mereka.

      Next Post
      2 Kapal Perang Buatan Italia Siap Perkuat TNI Angkatan Laut

      2 Kapal Perang Buatan Italia Siap Perkuat TNI Angkatan Laut

      Discussion about this post

      Recommended.

      Dialektika Agama dan Kekuasaan

      Dialektika Agama dan Kekuasaan

      6 Juli 2024
      Rudapaksa Anak Kandung, Pria Paruh Baya Dibekuk Polresta Padang

      Rudapaksa Anak Kandung, Pria Paruh Baya Dibekuk Polresta Padang

      24 Mei 2024

      Trending.

      Mayat Perempuan Misterius Gegerkan Pesisir Tayu, Identitas Masih Didalami Polresta Pati

      Mayat Perempuan Misterius Gegerkan Pesisir Tayu, Identitas Masih Didalami Polresta Pati

      13 Juni 2025
      Misteri Kematian Pria di Ruko Tayu, Begini Penjelasan Tim Medis dan Polisi

      Misteri Kematian Pria di Ruko Tayu, Begini Penjelasan Tim Medis dan Polisi

      29 Juni 2025
      Hasil PPPK Tahap 2 di Karimun Tuai Protes, Diduga Ada Kecurangan

      Hasil PPPK Tahap 2 di Karimun Tuai Protes, Diduga Ada Kecurangan

      1 Juli 2025
      DPO Kasus Korupsi Dana Desa Ditangkap Tim Kejari Sarolangun

      DPO Kasus Korupsi Dana Desa Ditangkap Tim Kejari Sarolangun

      25 Juni 2025
      Rangkap Jabatan Ketua BPD – PLD di Desa Banggae Langgar Aturan, Pemkab Takalar Saling Lempar Tanggungjawab

      Rangkap Jabatan Ketua BPD – PLD di Desa Banggae Langgar Aturan, Pemkab Takalar Saling Lempar Tanggungjawab

      5 Juni 2025
      • Redaksi
      • Kode Etik Jurnalistik
      • Pedoman Media Siber
      • Disclaimer

      Hak Cipta Radarhukum.id © 2024

      No Result
      View All Result
      • HOME
      • Berita
        • Internasional
        • Nasional
        • Daerah
        • Hukrim
        • Pendidikan
        • Politik
      • EDUKASI HUKUM
        • Agraria
        • Islam & Keluarga
        • Perdata
        • Pidana
        • Tata Negara
      • OPINI
      • PROFIL
      • CATATAN REDAKSI

      Hak Cipta Radarhukum.id © 2024

      Welcome Back!

      Login to your account below

      Forgotten Password?

      Retrieve your password

      Please enter your username or email address to reset your password.

      Log In