• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Login
Radarhukum.id
  • HOME
  • Berita
    • All
    • Bengkulu
    • BP Batam
    • Daerah
    • Ekonomi
    • Hukrim
    • Hukum
    • Internasional
    • Jakarta
    • Lampung
    • Nasional
    • Olahraga
    • Organisasi
    • Pendidikan
    • Politik
    • Polri
    • Sosial
    • Sumbar
    • Tanjungpinang
    • TNI
    Hindari Lubang, Truk Hauling Batu Bara Terguling di Jalan Lintas Sarolangun–Tembesi

    Hindari Lubang, Truk Hauling Batu Bara Terguling di Jalan Lintas Sarolangun–Tembesi

    Pol PP Sarolangun Tertibkan Tenda dan Kontainer PKL di Ancol dan Halaman Basamo

    Pol PP Sarolangun Tertibkan Tenda dan Kontainer PKL di Ancol dan Halaman Basamo

    Unit Reskrim Polsek Perdagangan Tangkap Tiga Tersangka Kasus Narkoba

    Unit Reskrim Polsek Perdagangan Tangkap Tiga Tersangka Kasus Narkoba

    Kepala BP Batam Diberikan Kewenangan untuk Pengajuan Pelepasan Kawasan Hutan

    Kepala BP Batam Diberikan Kewenangan untuk Pengajuan Pelepasan Kawasan Hutan

    Sekda Takalar Buka Sosialisasi Penegakan Disiplin Masuk Kerja dan Ketentuan Jam Kerja ASN

    Sekda Takalar Buka Sosialisasi Penegakan Disiplin Masuk Kerja dan Ketentuan Jam Kerja ASN

    Gerak Cepat, Li Claudia Tinjau Lokasi Penyebab Banjir dan Upayakan Penanganan Efektif

    Gerak Cepat, Li Claudia Tinjau Lokasi Penyebab Banjir dan Upayakan Penanganan Efektif

    Rem Blong, Bus Medan–Jakarta Terbalik di Padang Panjang, 12 Orang Meninggal Dunia

    Rem Blong, Bus Medan–Jakarta Terbalik di Padang Panjang, 12 Orang Meninggal Dunia

    Tabrakan Maut di Jalan Pati – Tayu, Seorang Balita Tewas

    Tabrakan Maut di Jalan Pati – Tayu, Seorang Balita Tewas

    PT AAS Gelar Sosialisasi Padiatapa Bersama Warga di Kantor Camat Mandiangin Timur

    PT AAS Gelar Sosialisasi Padiatapa Bersama Warga di Kantor Camat Mandiangin Timur

  • EDUKASI HUKUM
    • All
    • Sastra
    Fransiskus: Sang Gembala dengan Bau Domba

    Fransiskus: Sang Gembala dengan Bau Domba

    Mengasah Kreativitas Mengajar dengan Konsep Deep Learning

    Mengasah Kreativitas Mengajar dengan Konsep Deep Learning

    Cakada Petahana Masih Bisa Publikasi di Media Saat Masa Tenang

    Pejabat Humas Pemerintah, Sebelum dan Sesudah Pilkada

    Tingkatkan PAD Takalar, Bupati Takalar akan Perbaiki Pelelangan Ikan Lamangkia

    Tingkatkan PAD Takalar, Bupati Takalar akan Perbaiki Pelelangan Ikan Lamangkia

    Riau dalam HPN yang Terbelah

    Riau dalam HPN yang Terbelah

    Cakada Petahana Masih Bisa Publikasi di Media Saat Masa Tenang

    Pandangan Hukum Terkait Pembekuan Berita Acara Sumpah Advokat oleh Pengadilan Tinggi

    Miris! Warga Takalar Terbaring Sakit di Rumah Tak Layak Huni, Tak Punya BPJS dan Biaya Berobat

    Miris! Warga Takalar Terbaring Sakit di Rumah Tak Layak Huni, Tak Punya BPJS dan Biaya Berobat

    Kemendikdasmen Dorong Sekolah Transparan dalam Penyaluran Dana Program Indonesia Pintar

    Kemendikdasmen Dorong Sekolah Transparan dalam Penyaluran Dana Program Indonesia Pintar

    Menjaga Objektivitas, Pentingnya Transparansi Lembaga Survey dalam Penilaian Citra Penegak Hukum

    Menjaga Objektivitas, Pentingnya Transparansi Lembaga Survey dalam Penilaian Citra Penegak Hukum

    Trending Tags

    • OPINI
      • All
      • Sastra
      Fransiskus: Sang Gembala dengan Bau Domba

      Fransiskus: Sang Gembala dengan Bau Domba

      Mengasah Kreativitas Mengajar dengan Konsep Deep Learning

      Mengasah Kreativitas Mengajar dengan Konsep Deep Learning

      Cakada Petahana Masih Bisa Publikasi di Media Saat Masa Tenang

      Pejabat Humas Pemerintah, Sebelum dan Sesudah Pilkada

      Tingkatkan PAD Takalar, Bupati Takalar akan Perbaiki Pelelangan Ikan Lamangkia

      Tingkatkan PAD Takalar, Bupati Takalar akan Perbaiki Pelelangan Ikan Lamangkia

      Riau dalam HPN yang Terbelah

      Riau dalam HPN yang Terbelah

      Cakada Petahana Masih Bisa Publikasi di Media Saat Masa Tenang

      Pandangan Hukum Terkait Pembekuan Berita Acara Sumpah Advokat oleh Pengadilan Tinggi

      Miris! Warga Takalar Terbaring Sakit di Rumah Tak Layak Huni, Tak Punya BPJS dan Biaya Berobat

      Miris! Warga Takalar Terbaring Sakit di Rumah Tak Layak Huni, Tak Punya BPJS dan Biaya Berobat

      Kemendikdasmen Dorong Sekolah Transparan dalam Penyaluran Dana Program Indonesia Pintar

      Kemendikdasmen Dorong Sekolah Transparan dalam Penyaluran Dana Program Indonesia Pintar

      Menjaga Objektivitas, Pentingnya Transparansi Lembaga Survey dalam Penilaian Citra Penegak Hukum

      Menjaga Objektivitas, Pentingnya Transparansi Lembaga Survey dalam Penilaian Citra Penegak Hukum

    • PROFIL
    • CATATAN REDAKSI
    No Result
    View All Result
    Radarhukum.id
    • HOME
    • Berita
      • All
      • Bengkulu
      • BP Batam
      • Daerah
      • Ekonomi
      • Hukrim
      • Hukum
      • Internasional
      • Jakarta
      • Lampung
      • Nasional
      • Olahraga
      • Organisasi
      • Pendidikan
      • Politik
      • Polri
      • Sosial
      • Sumbar
      • Tanjungpinang
      • TNI
      Hindari Lubang, Truk Hauling Batu Bara Terguling di Jalan Lintas Sarolangun–Tembesi

      Hindari Lubang, Truk Hauling Batu Bara Terguling di Jalan Lintas Sarolangun–Tembesi

      Pol PP Sarolangun Tertibkan Tenda dan Kontainer PKL di Ancol dan Halaman Basamo

      Pol PP Sarolangun Tertibkan Tenda dan Kontainer PKL di Ancol dan Halaman Basamo

      Unit Reskrim Polsek Perdagangan Tangkap Tiga Tersangka Kasus Narkoba

      Unit Reskrim Polsek Perdagangan Tangkap Tiga Tersangka Kasus Narkoba

      Kepala BP Batam Diberikan Kewenangan untuk Pengajuan Pelepasan Kawasan Hutan

      Kepala BP Batam Diberikan Kewenangan untuk Pengajuan Pelepasan Kawasan Hutan

      Sekda Takalar Buka Sosialisasi Penegakan Disiplin Masuk Kerja dan Ketentuan Jam Kerja ASN

      Sekda Takalar Buka Sosialisasi Penegakan Disiplin Masuk Kerja dan Ketentuan Jam Kerja ASN

      Gerak Cepat, Li Claudia Tinjau Lokasi Penyebab Banjir dan Upayakan Penanganan Efektif

      Gerak Cepat, Li Claudia Tinjau Lokasi Penyebab Banjir dan Upayakan Penanganan Efektif

      Rem Blong, Bus Medan–Jakarta Terbalik di Padang Panjang, 12 Orang Meninggal Dunia

      Rem Blong, Bus Medan–Jakarta Terbalik di Padang Panjang, 12 Orang Meninggal Dunia

      Tabrakan Maut di Jalan Pati – Tayu, Seorang Balita Tewas

      Tabrakan Maut di Jalan Pati – Tayu, Seorang Balita Tewas

      PT AAS Gelar Sosialisasi Padiatapa Bersama Warga di Kantor Camat Mandiangin Timur

      PT AAS Gelar Sosialisasi Padiatapa Bersama Warga di Kantor Camat Mandiangin Timur

    • EDUKASI HUKUM
      • All
      • Sastra
      Fransiskus: Sang Gembala dengan Bau Domba

      Fransiskus: Sang Gembala dengan Bau Domba

      Mengasah Kreativitas Mengajar dengan Konsep Deep Learning

      Mengasah Kreativitas Mengajar dengan Konsep Deep Learning

      Cakada Petahana Masih Bisa Publikasi di Media Saat Masa Tenang

      Pejabat Humas Pemerintah, Sebelum dan Sesudah Pilkada

      Tingkatkan PAD Takalar, Bupati Takalar akan Perbaiki Pelelangan Ikan Lamangkia

      Tingkatkan PAD Takalar, Bupati Takalar akan Perbaiki Pelelangan Ikan Lamangkia

      Riau dalam HPN yang Terbelah

      Riau dalam HPN yang Terbelah

      Cakada Petahana Masih Bisa Publikasi di Media Saat Masa Tenang

      Pandangan Hukum Terkait Pembekuan Berita Acara Sumpah Advokat oleh Pengadilan Tinggi

      Miris! Warga Takalar Terbaring Sakit di Rumah Tak Layak Huni, Tak Punya BPJS dan Biaya Berobat

      Miris! Warga Takalar Terbaring Sakit di Rumah Tak Layak Huni, Tak Punya BPJS dan Biaya Berobat

      Kemendikdasmen Dorong Sekolah Transparan dalam Penyaluran Dana Program Indonesia Pintar

      Kemendikdasmen Dorong Sekolah Transparan dalam Penyaluran Dana Program Indonesia Pintar

      Menjaga Objektivitas, Pentingnya Transparansi Lembaga Survey dalam Penilaian Citra Penegak Hukum

      Menjaga Objektivitas, Pentingnya Transparansi Lembaga Survey dalam Penilaian Citra Penegak Hukum

      Trending Tags

      • OPINI
        • All
        • Sastra
        Fransiskus: Sang Gembala dengan Bau Domba

        Fransiskus: Sang Gembala dengan Bau Domba

        Mengasah Kreativitas Mengajar dengan Konsep Deep Learning

        Mengasah Kreativitas Mengajar dengan Konsep Deep Learning

        Cakada Petahana Masih Bisa Publikasi di Media Saat Masa Tenang

        Pejabat Humas Pemerintah, Sebelum dan Sesudah Pilkada

        Tingkatkan PAD Takalar, Bupati Takalar akan Perbaiki Pelelangan Ikan Lamangkia

        Tingkatkan PAD Takalar, Bupati Takalar akan Perbaiki Pelelangan Ikan Lamangkia

        Riau dalam HPN yang Terbelah

        Riau dalam HPN yang Terbelah

        Cakada Petahana Masih Bisa Publikasi di Media Saat Masa Tenang

        Pandangan Hukum Terkait Pembekuan Berita Acara Sumpah Advokat oleh Pengadilan Tinggi

        Miris! Warga Takalar Terbaring Sakit di Rumah Tak Layak Huni, Tak Punya BPJS dan Biaya Berobat

        Miris! Warga Takalar Terbaring Sakit di Rumah Tak Layak Huni, Tak Punya BPJS dan Biaya Berobat

        Kemendikdasmen Dorong Sekolah Transparan dalam Penyaluran Dana Program Indonesia Pintar

        Kemendikdasmen Dorong Sekolah Transparan dalam Penyaluran Dana Program Indonesia Pintar

        Menjaga Objektivitas, Pentingnya Transparansi Lembaga Survey dalam Penilaian Citra Penegak Hukum

        Menjaga Objektivitas, Pentingnya Transparansi Lembaga Survey dalam Penilaian Citra Penegak Hukum

      • PROFIL
      • CATATAN REDAKSI
      No Result
      View All Result
      Radarhukum.id
      • HOME
      • Berita
      • EDUKASI HUKUM
      • OPINI
      • PROFIL
      • CATATAN REDAKSI
      Home Edukasi Hukum

      Menjaga Objektivitas, Pentingnya Transparansi Lembaga Survey dalam Penilaian Citra Penegak Hukum

      Admin by Admin
      28 Januari 2025
      Menjaga Objektivitas, Pentingnya Transparansi Lembaga Survey dalam Penilaian Citra Penegak Hukum

      Prof. Dr. H.M. Soerya Respationo, S.H., M.H., M.M.

      Oleh:
      Prof. Dr. H.M. Soerya Respationo, S.H., M.H., M.M.
      Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Batam

      Hasil survei terbaru Litbang Kompas yang mencatat peningkatan citra baik Komisi
      Pemberantasan Korupsi (KPK) dari 60,9 persen pada September 2024 menjadi 72,6
      persen di Januari 2025 merupakan sebuah capaian yang patut diapresiasi. Namun,
      sebagai akademisi dan praktisi hukum, saya, Prof. Dr. H.M. Soerya Respationo, S.H.,
      M.H., M.M., Guru Besar Hukum Tata Negara dari Universitas Batam, ingin
      menggarisbawahi perlunya masyarakat memahami lebih mendalam konteks, metodologi,
      dan parameter yang digunakan dalam survei ini. Pemahaman yang objektif dan
      komprehensif sangat penting agar data survei tidak hanya menjadi sekadar angka, tetapi
      juga menjadi refleksi atas kinerja penegakan hukum secara menyeluruh.

      Lebih lanjut, dalam diskursus mengenai citra lembaga penegak hukum, penting
      untuk tidak hanya berfokus pada peningkatan persepsi terhadap satu institusi, melainkan
      juga melihat kontribusi kolektif dari semua pihak yang terlibat, termasuk kejaksaan.
      Kejaksaan telah menunjukkan konsistensinya dalam mengungkap kasus-kasus besar,
      memulihkan aset negara, dan menjadi pelopor dalam penerapan keadilan restoratif.
      Dalam konteks ini, transparansi lembaga survei menjadi kunci untuk memberikan
      informasi yang kredibel dan edukatif, sekaligus menjaga kesatuan antarlembaga
      penegak hukum agar tetap harmonis dan sinergis dalam menjalankan tugas
      konstitusionalnya.

      Menarik DIbaca

      Usulkan Era Baru Sistem Peradilan Pidana, KAI Tawarkan Hak Penjaminan Advokat dan Didukung Komisi III DPR RI

      Usulkan Era Baru Sistem Peradilan Pidana, KAI Tawarkan Hak Penjaminan Advokat dan Didukung Komisi III DPR RI

      6 Mei 2025
      Sekda Junaedi Sitanggang Hadiri Konferensi Pers Peredaran Narkoba dan Miras Ilegal di Polres Pematangsiantar

      Sekda Junaedi Sitanggang Hadiri Konferensi Pers Peredaran Narkoba dan Miras Ilegal di Polres Pematangsiantar

      3 Mei 2025

      Wartawan Hukum Andi Saputra Dilantik sebagai Hakim Ad Hoc Tipikor di PN Jakarta Pusat

      30 April 2025

      Kejaksaan Tetap Konsisten dalam Penegakan Hukum dan Pemulihan Aset Negara
      Dalam perspektif penegakan hukum, kejaksaan sebagai institusi penegak hukum
      telah menunjukkan kinerja yang luar biasa dalam beberapa tahun terakhir. Keberhasilan
      kejaksaan dalam mengungkap kasus-kasus besar, seperti korupsi tata niaga timah
      periode 2015–2022 yang melibatkan lima korporasi, merupakan bukti nyata dari dedikasi
      mereka. Kasus ini saja berhasil menyelamatkan keuangan negara hingga triliunan rupiah.
      Selain itu, kejaksaan terus fokus pada pemulihan aset dan pengembalian kerugian
      negara, aspek penting yang kadang tidak terlalu menjadi sorotan dalam survei persepsi
      publik.

      Berikut beberapa besar yang ditangani oleh Kejaksaan Agung dalam beberapa
      tahun terakhir yang menunjukkan Kinerja Signifikan dalam penegakan hukum dan
      pemulihan kerugian negara:

      1. Kasus Korupsi Jiwasraya
      Kasus ini melibatkan dugaan pengelolaan dana investasi yang tidak wajar di PT
      Asuransi Jiwasraya, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp16,8 triliun. Praktik
      manipulasi laporan keuangan dilakukan bertahun-tahun untuk menunjukkan laba palsu.
      Kejaksaan menetapkan 13 tersangka, termasuk direktur perusahaan dan pihak-pihak
      yang terlibat dalam pengelolaan dana investasi. Aset para pelaku, berupa properti,
      kendaraan mewah, dan uang tunai, disita untuk menutupi kerugian negara.

      2. Kasus Korupsi Asabri
      Serupa dengan Jiwasraya, korupsi di PT Asabri terjadi dalam pengelolaan dana
      investasi yang merugikan negara hingga Rp22,7 triliun. Kejaksaan menetapkan
      beberapa tersangka, termasuk petinggi perusahaan dan mitra bisnis. Barang bukti
      berupa tanah, bangunan, saham, dan kendaraan mewah disita untuk mengembalikan
      kerugian negara.

      3. Kasus BTS 4G
      Korupsi terjadi dalam pengadaan BTS 4G yang dikelola oleh Kementerian
      Komunikasi dan Informatika, dengan kerugian negara mencapai Rp8 triliun. Dari
      investigasi mendalam yang dilakukan oleh kejaksaan, beberapa pejabat kementerian dan
      pihak swasta ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian dilakukan penelusuran aliran
      dana dan penyitaan aset koruptor untuk pemulihan kerugian negara, sebagai upaya
      untuk penyelematan keuangan Negara.

      4. Kasus Korupsi Minyak Goreng
      Kasus ini melibatkan pelanggaran dalam distribusi minyak goreng yang
      menyebabkan kelangkaan dan melonjaknya harga. Kerugian negara diperkirakan
      mencapai Rp1,2 triliun. Kejaksaan menangkap beberapa pejabat dan pengusaha yang
      terlibat. Aset pelaku disita, termasuk dokumen dan uang tunai, untuk mengembalikan
      kerugian negara.

      5. Korupsi Tata Niaga Timah di PT Timah Tbk
      Kerugian negara mencapai Rp271 triliun akibat praktik ilegal dalam tata niaga
      timah selama beberapa tahun. Kejaksaan menetapkan lima tersangka, termasuk pejabat
      tinggi. Penelusuran aset di dalam dan luar negeri untuk memulihkan kerugian negara.
      Setiap kasus ini menunjukkan peran strategis Kejaksaan dalam menegakkan
      hukum dan memulihkan keuangan negara. Keberhasilan ini menjadi bukti nyata bahwa
      kejaksaan tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga pada pemulihan aset yang
      hilang.

       

      Kejaksaan sebagai Pelopor Penerapan Keadilan Restoratif

      Tidak hanya itu, kejaksaan juga telah menjadi pelopor dalam penerapan konsep
      keadilan restoratif atau restorative justice. Jaksa Agung memiliki kewenangan untuk
      memberikan petunjuk teknis dalam penanganan perkara pidana, termasuk mendorong
      penyelesaian perkara dengan keadilan restoratif. Peraturan Kejaksaan Republik
      Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan
      Keadilan Restoratif memberikan dasar operasional bagi jaksa untuk menghentikan
      penuntutan kasus tertentu dengan mempertimbangkan kepentingan korban, pelaku, dan
      masyarakat.

      Konsep restoratif justice diterapkan dalam kasus-kasus tertentu yang memenuhi
      syarat, seperti perkara ringan, tidak berulang, dan tidak menimbulkan dampak luas.
      Sebagai contoh dalam beberapa kasus, petani miskin yang mencuri hasil kebun untuk
      kebutuhan keluarga diberikan solusi mediasi antara pelaku dan korban. Pelaku
      diwajibkan mengganti kerugian, dan kasus dihentikan demi tercapainya perdamaian.
      Contoh lain penerapan konsep restorative justice yaitu pada kasus tindak pidana
      ringan oleh Anak. Anak yang terlibat tindak pidana ringan, seperti perkelahian atau
      pencurian kecil, diarahkan untuk mediasi dengan korban dan diberi pembinaan tanpa
      harus masuk penjara. Pendekatan ini mengurangi beban lembaga pemasyarakatan
      dalam mengurangi overkapasitas, memulihkan hubungan sosial, dan sekaligus
      memberikan rasa keadilan yang lebih humanis bagi masyarakat.

      Langkah ini selaras dengan teori hukum progresif yang bertujuan menciptakan
      sistem peradilan yang lebih inklusif dan berorientasi pada solusi. Prof. Satjipto Rahardjo,
      tokoh hukum progresif di Indonesia, mendasari pendekatan hukum pada prinsip:
      1) Hukum untuk Manusia, Bukan Sebaliknya
      Hukum tidak boleh menjadi alat yang kaku, tetapi harus melayani keadilan yang
      hidup dalam masyarakat. Dalam konteks ini, restoratif justice dianggap lebih
      humanis dibanding pendekatan hukum retributif.
      2) Pentingnya Kearifan Lokal
      Dalam masyarakat Indonesia yang kaya dengan tradisi musyawarah dan gotong-
      royong, pendekatan restoratif justice dianggap lebih relevan karena mengedepankan penyelesaian konflik melalui dialog dan kesepakatan bersama.
      Menurut Satjipto Rahardjo, keadilan bukan hanya soal kepatuhan terhadap norma
      hukum tertulis, tetapi juga keadilan substantif yang dirasakan masyarakat. Dengan
      demikian, penerapan restoratif justice dalam berbagai konteks mampu mencerminkan keadilan yang hidup (living law) di tengah masyarakat. Penerapan konsep restoratif justice oleh kejaksaan tidak hanya memiliki dasar hukum yang kuat, tetapi juga selaras dengan nilai-nilai keadilan substantif yang diajarkan oleh Satjipto Rahardjo. Pendekatan ini memberikan ruang bagi penyelesaian konflik secara damai, memulihkan hubungan sosial, dan memberikan solusi yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat Indonesia, tanpa mengurangi efektivitas penegakan hukum.
      Langkah ini harus terus dikembangkan dan didukung oleh semua pihak untuk membangun sistem hukum yang lebih inklusif dan berorientasi pada keadilan sosial.
      Kejaksaan memang layak diapresiasi atas dedikasinya, baik dalam menangani perkara korupsi berskala besar maupun dalam upaya mewujudkan sistem peradilan yang berkeadilan. Oleh karena itu, dibandingkan hanya mengukur persepsi publik secara subjektif, diperlukan data yang lebih transparan, termasuk metodologi survei, agar masyarakat dapat menilai secara lebih obyektif.

      Pentingnya Transparansi Lembaga Survei:
      1) Kredibilitas Metodologi dan Parameter Penilaian
      Transparansi dalam metodologi dan parameter penilaian adalah inti dari
      kredibilitas lembaga survei. Kajian dalam research ethics menekankan pentingnya
      keterbukaan untuk memastikan hasil survei dapat diverifikasi dan dipahami oleh
      masyarakat luas. Misalnya, jika parameter penilaian mencakup efektivitas penanganan
      kasus atau tingkat kepuasan masyarakat, maka metode pengumpulan data, seperti
      wawancara atau kuesioner, harus dijelaskan secara rinci. Transparansi ini penting agar
      masyarakat memahami bahwa hasil survei mencerminkan fakta, bukan persepsi yang
      dimanipulasi.

      2) Menumbuhkan Kesadaran Publik Berbasis Ilmu
      Lembaga survei memiliki tanggung jawab moral untuk meningkatkan literasi
      hukum di masyarakat melalui penyajian data yang jujur dan edukatif. Berdasarkan teori
      komunikasi publik, transparansi informasi memungkinkan masyarakat untuk memahami
      proses kerja lembaga penegak hukum dengan lebih baik, sehingga meningkatkan
      kepercayaan dan partisipasi mereka. Dengan menyajikan metode dan hasil secara
      terbuka, masyarakat tidak hanya mendapatkan informasi, tetapi juga pengetahuan yang
      mendorong pengawasan berbasis fakta terhadap lembaga penegak hukum.

      3) Mencegah Manipulasi Persepsi Publik
      Dalam perspektif critical discourse analysis, survei yang tidak transparan berisiko
      menciptakan manipulasi persepsi publik melalui framing yang bias. Hal ini dapat
      menyebabkan hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga tertentu.
      Sebaliknya, transparansi dalam survei akan memberikan kontrol yang lebih besar kepada
      masyarakat untuk memahami konteks dan validitas hasil yang disampaikan. Akibatnya,
      survei akan menjadi alat pengukur yang efektif untuk memperbaiki kinerja lembaga
      penegak hukum, bukan sekadar menciptakan narasi sensasional.
      Menjaga Kesatuan Lembaga Penegak Hukum.

      Saya juga mengingatkan bahwa penting bagi lembaga survei untuk tidak
      memperuncing perbandingan yang berpotensi memecah belah antara KPK dan
      kejaksaan. Kedua institusi ini memiliki peran strategis dalam penegakan hukum dan
      seharusnya saling mendukung dalam membangun sistem hukum yang kokoh di
      Indonesia.

      Dalam sistem hukum yang saling mendukung, peran kedua institusi ini tidak dapat
      saling dibandingkan secara kompetitif. Keduanya memiliki kewenangan, metode kerja,
      dan lingkup penanganan kasus yang berbeda. Sebagai contoh, menurut konsep checks
      and balances, koordinasi antara penegak hukum justru diperlukan untuk memperkuat
      akuntabilitas dan integritas sistem hukum secara keseluruhan. Membenturkan citra
      kedua institusi hanya akan mengurangi kepercayaan publik dan memperlemah
      kerjasama antarlembaga.

      Secara ilmiah, perbandingan harus mempertimbangkan perbedaan tugas dan
      wewenang yang mendasari fungsi KPK dan kejaksaan. Kajian dalam hukum administrasi
      publik menekankan bahwa setiap lembaga memiliki mandat spesifik berdasarkan
      undang-undang yang berlaku. KPK berfokus pada pencegahan dan pemberantasan
      korupsi, sementara kejaksaan memiliki fungsi penuntutan dan pemulihan aset negara.
      Menekankan perbedaan ini melalui survei yang transparan dan komprehensif akan
      mendorong pemahaman yang lebih baik di kalangan masyarakat.

      Kajian dalam teori organisasi menegaskan bahwa sinergi antarlembaga menjadi
      elemen kunci keberhasilan sistem yang kompleks. Lembaga survei seharusnya
      mempromosikan narasi kolaborasi antara KPK dan kejaksaan dalam menyelesaikan
      kasus-kasus besar, daripada menonjolkan perbandingan yang berpotensi menimbulkan
      kesan persaingan. Narasi yang positif akan meningkatkan kepercayaan publik secara
      kolektif terhadap seluruh lembaga penegak hukum, memperkuat legitimasi, dan
      mendukung upaya pemberantasan korupsi secara sistematis.

      Dengan memastikan transparansi dan menghindari narasi yang memperuncing
      perbedaan, lembaga survei dapat berkontribusi pada penguatan sistem hukum dan
      kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum di Indonesia.
      Sebagai masyarakat, kita semua harus mendukung langkah-langkah konstruktif
      kedua lembaga ini dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan
      berintegritas. Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak
      hukum dapat terus meningkat, seiring dengan peningkatan kualitas dan profesionalisme
      mereka.

      Next Post
      2 Kapal Perang Buatan Italia Siap Perkuat TNI Angkatan Laut

      2 Kapal Perang Buatan Italia Siap Perkuat TNI Angkatan Laut

      Discussion about this post

      Recommended.

      Dibuka Menpan RB, BP Batam Terima Penghargaan Inovasi Pembangunan dari tvOne

      Dibuka Menpan RB, BP Batam Terima Penghargaan Inovasi Pembangunan dari tvOne

      23 September 2024
      Menyambut Hari Bhayangkara ke-78, Polres Bintan Gelar Lomba Menembak

      Menyambut Hari Bhayangkara ke-78, Polres Bintan Gelar Lomba Menembak

      7 Juni 2024

      Trending.

      Pelaku Kejahatan di Takalar Bebas Diduga Ada Bekingan, Korban Merasa  Was-was

      Diterpa Isu Pemerasan, Kades Ko’mara dan Unit Tipikor Polres Takalar Beri Klarifikasi

      17 April 2025
      Antrian Truk Hauling PT Hutamas Koado Mengular ke Jalan Lintas Sebabkan Macet, Pengendara Diresahkan

      Antrian Truk Hauling PT Hutamas Koado Mengular ke Jalan Lintas Sebabkan Macet, Pengendara Diresahkan

      17 April 2025
      Penemuan Mayat Pria di Aral Pesawahan Kecamatan Tayu Gegerkan Warga, Ini Dugaan Penyebabnya

      Penemuan Mayat Pria di Aral Pesawahan Kecamatan Tayu Gegerkan Warga, Ini Dugaan Penyebabnya

      14 April 2025
      Buntut Penggusuran, Ratusan Warga Jati Baru Kecamatan Mandiangin Geruduk Kantor PT Wanakasita Nusantara

      Buntut Penggusuran, Ratusan Warga Jati Baru Kecamatan Mandiangin Geruduk Kantor PT Wanakasita Nusantara

      3 Mei 2025
      Pelaku Kejahatan di Takalar Bebas Diduga Ada Bekingan, Korban Merasa  Was-was

      Pelaku Kejahatan di Takalar Bebas Diduga Ada Bekingan, Korban Merasa  Was-was

      11 April 2025
      • Redaksi
      • Kode Etik Jurnalistik
      • Pedoman Media Siber
      • Disclaimer

      Hak Cipta Radarhukum.id © 2024

      No Result
      View All Result
      • HOME
      • Berita
        • Internasional
        • Nasional
        • Daerah
        • Hukrim
        • Pendidikan
        • Politik
      • EDUKASI HUKUM
        • Agraria
        • Islam & Keluarga
        • Perdata
        • Pidana
        • Tata Negara
      • OPINI
      • PROFIL
      • CATATAN REDAKSI

      Hak Cipta Radarhukum.id © 2024

      Welcome Back!

      Login to your account below

      Forgotten Password?

      Retrieve your password

      Please enter your username or email address to reset your password.

      Log In