Padang, Radarhukum.id – Tim unit PPA dan Klewang Polresta Padang membekuk seorang pria bernama Riswandi (45) di rumahnya jalan Parupuk Tabing, Kecamatan Koto Tangah Kota Padang, pada Rabu (22-05-2024), karena telah mencabuli anaknya yang masih berusia 12 tahun.
Setelah mendapat laporan berikut bukti visumnya, tim bergerak mencari keberadaan pelaku yang diketahui sedang berada dirumahnya
Kasatreskrim Polresta Padang Kompol Dedy Adriansyah Putra mengatakan kejadian itu terungkap setelah korban mengeluh sakit di kemaluannya dan memberitahu ke bibinya. Dengan inisiatif bibinya, korban dibawa ke dokter untuk diperiksa, dari hasil pemeriksaan dokter benar ditemukan tanda robek di kemaluan korban.
“Bibinya berusaha membujuk untuk mencari tau siapa yang sudah berbuat seperti itu dan korban menceritakan bahwa dia telah di perkosa sebanyak 5 kali oleh ayah kandungnya sendiri,” ucap Kasatreskrim Polresta Padang.
Ditambahkan Kasatreskrim, saat pelaku melakukan aksinya korban selalu ditekan untuk tidak memberitahu siapa pun, dan diancam tidak diberi uang jajan.
Atas perbuatannya, Kasatreskrim Polresta Padang mengatakan, pelaku dikenakan UU perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun pidana. “Sekarang pelaku sudah kita amankan di Polresta Padang,” kata Kompol Dedy.
(Ronaldo Fernando).
Discussion about this post