Sarolangun, Radarhukum.id – Pembangunan bronjong penahan tebing di Desa Ranggo, Sungai Dingin, Kecamatan Limun, Kabupaten Sarolangun, menuai sorotan. Program yang bertujuan untuk mengantisipasi abrasi sungai dan melindungi rumah warga itu justru dinilai membahayakan, akibat kelalaian pihak kontraktor rekanan Dinas PUPR Sarolangun, khususnya Bidang Sumber Daya Air (SDA).
Berdasarkan pantauan di lapangan, pembangunan bronjong kawat yang dilaksanakan tahun lalu tersebut bermasalah. Galian untuk pondasi bronjong yang sudah dibuat dibiarkan tanpa pemasangan kawat, sehingga tanah amblas dan mengancam rumah warga di sekitar lokasi.
Seorang sumber yang enggan disebutkan namanya mengatakan, hingga kini tidak ditemukan papan informasi proyek di lokasi pembangunan. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang asal dana proyek tersebut, apakah bersumber dari APBD Kabupaten Sarolangun, provinsi, atau dari APBN pusat, termasuk jumlah anggaran yang digunakan.
“Sangat disayangkan, program ini justru berdampak buruk. Alih-alih mengamankan tebing dari longsor, tiang-tiang rumah warga malah hampir ambruk ke sungai. Tidak jelas siapa yang bertanggung jawab, apakah Dinas PUPR atau kontraktor pelaksana,” ujar sumber tersebut.
Ia berharap pihak terkait, khususnya di wilayah hukum Kabupaten Sarolangun, segera turun tangan untuk menindaklanjuti masalah ini. “Kalau dibiarkan, dampaknya bisa fatal jika rumah warga ikut terbawa longsor,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang SDA Dinas PUPR Sarolangun, Lily Supri, saat dikonfirmasi menyatakan bahwa proyek pembangunan bronjong di Desa Ranggo telah selesai. Ia mengakui adanya kelalaian dari pihak kontraktor.
“Masalah longsornya tebing itu murni kesalahan kontraktor. Mereka bekerja malam hari, sehingga galian pondasi menjadi berlebihan,” ujar Lily Supri.
Ia juga menambahkan, persoalan ini sudah menjadi bagian dari agenda pokok pikiran (pokir) Subhan, anggota DPRD Sarolangun. Hal itu disampaikan Lily saat menghadiri hearing di kantor DPRD beberapa waktu lalu.
Discussion about this post