• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Login
Radarhukum.id
  • HOME
  • Berita
    • All
    • Bengkulu
    • BP Batam
    • Daerah
    • Ekonomi
    • Hukrim
    • Hukum
    • Internasional
    • Jakarta
    • Lampung
    • Nasional
    • Olahraga
    • Organisasi
    • Pendidikan
    • Politik
    • Polri
    • Sosial
    • Sumbar
    • Tanjungpinang
    • TNI
    Ir. Suryanto Dorong Prioritas Lowongan Kerja untuk Anak Muda Batam

    Ir. Suryanto Dorong Prioritas Lowongan Kerja untuk Anak Muda Batam

    Warga Lebak Terkejut Atas Penonaktifan Program Bansos, Pendamping PKH Ikut Bingung

    Warga Lebak Terkejut Atas Penonaktifan Program Bansos, Pendamping PKH Ikut Bingung

    Pemutusan Bansos Dinilai Diskriminatif, Warga di Lebak Keluhkan Minimnya Sosialisasi

    Pemutusan Bansos Dinilai Diskriminatif, Warga di Lebak Keluhkan Minimnya Sosialisasi

    Deputi Bidang Investasi dan Pengusahaan BP Batam Ditunjuk sebagai Komisaris Utama Taspen, Bawa Misi Perkuat Sinergi Kelembagaan

    Deputi Bidang Investasi dan Pengusahaan BP Batam Ditunjuk sebagai Komisaris Utama Taspen, Bawa Misi Perkuat Sinergi Kelembagaan

    Wesly Terima Audiensi Kepala BPJS Kesehatan Pematangsiantar, Upaya RSUD dr Djasamen Saragih jadi RS Rujukan Regional

    Wesly Terima Audiensi Kepala BPJS Kesehatan Pematangsiantar, Upaya RSUD dr Djasamen Saragih jadi RS Rujukan Regional

    Kajati Kepri Ultimatum Seluruh Kades di Lingga, Tekankan Pentingnya Pemahaman Tata Kelola Pemerintahan yang Baik dan Bersih dari Korupsi

    Kajati Kepri Ultimatum Seluruh Kades di Lingga, Tekankan Pentingnya Pemahaman Tata Kelola Pemerintahan yang Baik dan Bersih dari Korupsi

    Layanan Keimigrasian Makin Dekat, Kini Bisa Urus Paspor di Pollux Mall Batam

    Layanan Keimigrasian Makin Dekat, Kini Bisa Urus Paspor di Pollux Mall Batam

    Talkshow “Polri Untuk Masyarakat” Meriahkan Peringatan HUT Bhayangkara Ke-79 di Sulsel

    Talkshow “Polri Untuk Masyarakat” Meriahkan Peringatan HUT Bhayangkara Ke-79 di Sulsel

    Kepala BP Batam Amsakar Achmad Sambut Minat Kerja Sama Ekonomi dengan Uni Emirat Arab

    Kepala BP Batam Amsakar Achmad Sambut Minat Kerja Sama Ekonomi dengan Uni Emirat Arab

  • EDUKASI HUKUM
    • All
    • Sastra
    PWI Dukung Program Rumah Bersubsidi untuk Wartawan

    Selamat Jalan Rekan Wina Armada

    Bedah Buku Kontrak Politik Karya Ismail Lautan Dkk: Satir Pilu Politikus Asu

    Bedah Buku Kontrak Politik Karya Ismail Lautan Dkk: Satir Pilu Politikus Asu

    Nasihat Kakak untuk Adik: Selamat Bertugas dan Jaga Integritas!

    Nasihat Kakak untuk Adik: Selamat Bertugas dan Jaga Integritas!

    Surat Kuasa Khusus, Dapatkah Menjadi Objek Pemeriksaan Pendahuluan dalam Perkara GS?

    Surat Kuasa Khusus, Dapatkah Menjadi Objek Pemeriksaan Pendahuluan dalam Perkara GS?

    Mengenal Lebih Dekat Prof. Hardi Fardiansyah, Ahli Hukum Bisnis yang Multitalenta

    Soroti Kasus Ekspor CPO, Prof. Hardi Fardiansyah: Putusan Lepas Harus Diuji Karena Rugikan Negara Secara Massif

    Makna Hari Lahir Pancasila dan Relevansinya bagi Mahakamah Agung

    Makna Hari Lahir Pancasila dan Relevansinya bagi Mahakamah Agung

    Gonjang-ganjing Vaksin TBC di Indonesia

    Gonjang-ganjing Vaksin TBC di Indonesia

    Ketika Penguji UKW Mengangkangi KEJ yang Diajarkannya

    Ketika Penguji UKW Mengangkangi KEJ yang Diajarkannya

    Fransiskus: Sang Gembala dengan Bau Domba

    Fransiskus: Sang Gembala dengan Bau Domba

    Trending Tags

    • OPINI
      • All
      • Sastra
      PWI Dukung Program Rumah Bersubsidi untuk Wartawan

      Selamat Jalan Rekan Wina Armada

      Bedah Buku Kontrak Politik Karya Ismail Lautan Dkk: Satir Pilu Politikus Asu

      Bedah Buku Kontrak Politik Karya Ismail Lautan Dkk: Satir Pilu Politikus Asu

      Nasihat Kakak untuk Adik: Selamat Bertugas dan Jaga Integritas!

      Nasihat Kakak untuk Adik: Selamat Bertugas dan Jaga Integritas!

      Surat Kuasa Khusus, Dapatkah Menjadi Objek Pemeriksaan Pendahuluan dalam Perkara GS?

      Surat Kuasa Khusus, Dapatkah Menjadi Objek Pemeriksaan Pendahuluan dalam Perkara GS?

      Mengenal Lebih Dekat Prof. Hardi Fardiansyah, Ahli Hukum Bisnis yang Multitalenta

      Soroti Kasus Ekspor CPO, Prof. Hardi Fardiansyah: Putusan Lepas Harus Diuji Karena Rugikan Negara Secara Massif

      Makna Hari Lahir Pancasila dan Relevansinya bagi Mahakamah Agung

      Makna Hari Lahir Pancasila dan Relevansinya bagi Mahakamah Agung

      Gonjang-ganjing Vaksin TBC di Indonesia

      Gonjang-ganjing Vaksin TBC di Indonesia

      Ketika Penguji UKW Mengangkangi KEJ yang Diajarkannya

      Ketika Penguji UKW Mengangkangi KEJ yang Diajarkannya

      Fransiskus: Sang Gembala dengan Bau Domba

      Fransiskus: Sang Gembala dengan Bau Domba

    • PROFIL
    • CATATAN REDAKSI
    No Result
    View All Result
    Radarhukum.id
    • HOME
    • Berita
      • All
      • Bengkulu
      • BP Batam
      • Daerah
      • Ekonomi
      • Hukrim
      • Hukum
      • Internasional
      • Jakarta
      • Lampung
      • Nasional
      • Olahraga
      • Organisasi
      • Pendidikan
      • Politik
      • Polri
      • Sosial
      • Sumbar
      • Tanjungpinang
      • TNI
      Ir. Suryanto Dorong Prioritas Lowongan Kerja untuk Anak Muda Batam

      Ir. Suryanto Dorong Prioritas Lowongan Kerja untuk Anak Muda Batam

      Warga Lebak Terkejut Atas Penonaktifan Program Bansos, Pendamping PKH Ikut Bingung

      Warga Lebak Terkejut Atas Penonaktifan Program Bansos, Pendamping PKH Ikut Bingung

      Pemutusan Bansos Dinilai Diskriminatif, Warga di Lebak Keluhkan Minimnya Sosialisasi

      Pemutusan Bansos Dinilai Diskriminatif, Warga di Lebak Keluhkan Minimnya Sosialisasi

      Deputi Bidang Investasi dan Pengusahaan BP Batam Ditunjuk sebagai Komisaris Utama Taspen, Bawa Misi Perkuat Sinergi Kelembagaan

      Deputi Bidang Investasi dan Pengusahaan BP Batam Ditunjuk sebagai Komisaris Utama Taspen, Bawa Misi Perkuat Sinergi Kelembagaan

      Wesly Terima Audiensi Kepala BPJS Kesehatan Pematangsiantar, Upaya RSUD dr Djasamen Saragih jadi RS Rujukan Regional

      Wesly Terima Audiensi Kepala BPJS Kesehatan Pematangsiantar, Upaya RSUD dr Djasamen Saragih jadi RS Rujukan Regional

      Kajati Kepri Ultimatum Seluruh Kades di Lingga, Tekankan Pentingnya Pemahaman Tata Kelola Pemerintahan yang Baik dan Bersih dari Korupsi

      Kajati Kepri Ultimatum Seluruh Kades di Lingga, Tekankan Pentingnya Pemahaman Tata Kelola Pemerintahan yang Baik dan Bersih dari Korupsi

      Layanan Keimigrasian Makin Dekat, Kini Bisa Urus Paspor di Pollux Mall Batam

      Layanan Keimigrasian Makin Dekat, Kini Bisa Urus Paspor di Pollux Mall Batam

      Talkshow “Polri Untuk Masyarakat” Meriahkan Peringatan HUT Bhayangkara Ke-79 di Sulsel

      Talkshow “Polri Untuk Masyarakat” Meriahkan Peringatan HUT Bhayangkara Ke-79 di Sulsel

      Kepala BP Batam Amsakar Achmad Sambut Minat Kerja Sama Ekonomi dengan Uni Emirat Arab

      Kepala BP Batam Amsakar Achmad Sambut Minat Kerja Sama Ekonomi dengan Uni Emirat Arab

    • EDUKASI HUKUM
      • All
      • Sastra
      PWI Dukung Program Rumah Bersubsidi untuk Wartawan

      Selamat Jalan Rekan Wina Armada

      Bedah Buku Kontrak Politik Karya Ismail Lautan Dkk: Satir Pilu Politikus Asu

      Bedah Buku Kontrak Politik Karya Ismail Lautan Dkk: Satir Pilu Politikus Asu

      Nasihat Kakak untuk Adik: Selamat Bertugas dan Jaga Integritas!

      Nasihat Kakak untuk Adik: Selamat Bertugas dan Jaga Integritas!

      Surat Kuasa Khusus, Dapatkah Menjadi Objek Pemeriksaan Pendahuluan dalam Perkara GS?

      Surat Kuasa Khusus, Dapatkah Menjadi Objek Pemeriksaan Pendahuluan dalam Perkara GS?

      Mengenal Lebih Dekat Prof. Hardi Fardiansyah, Ahli Hukum Bisnis yang Multitalenta

      Soroti Kasus Ekspor CPO, Prof. Hardi Fardiansyah: Putusan Lepas Harus Diuji Karena Rugikan Negara Secara Massif

      Makna Hari Lahir Pancasila dan Relevansinya bagi Mahakamah Agung

      Makna Hari Lahir Pancasila dan Relevansinya bagi Mahakamah Agung

      Gonjang-ganjing Vaksin TBC di Indonesia

      Gonjang-ganjing Vaksin TBC di Indonesia

      Ketika Penguji UKW Mengangkangi KEJ yang Diajarkannya

      Ketika Penguji UKW Mengangkangi KEJ yang Diajarkannya

      Fransiskus: Sang Gembala dengan Bau Domba

      Fransiskus: Sang Gembala dengan Bau Domba

      Trending Tags

      • OPINI
        • All
        • Sastra
        PWI Dukung Program Rumah Bersubsidi untuk Wartawan

        Selamat Jalan Rekan Wina Armada

        Bedah Buku Kontrak Politik Karya Ismail Lautan Dkk: Satir Pilu Politikus Asu

        Bedah Buku Kontrak Politik Karya Ismail Lautan Dkk: Satir Pilu Politikus Asu

        Nasihat Kakak untuk Adik: Selamat Bertugas dan Jaga Integritas!

        Nasihat Kakak untuk Adik: Selamat Bertugas dan Jaga Integritas!

        Surat Kuasa Khusus, Dapatkah Menjadi Objek Pemeriksaan Pendahuluan dalam Perkara GS?

        Surat Kuasa Khusus, Dapatkah Menjadi Objek Pemeriksaan Pendahuluan dalam Perkara GS?

        Mengenal Lebih Dekat Prof. Hardi Fardiansyah, Ahli Hukum Bisnis yang Multitalenta

        Soroti Kasus Ekspor CPO, Prof. Hardi Fardiansyah: Putusan Lepas Harus Diuji Karena Rugikan Negara Secara Massif

        Makna Hari Lahir Pancasila dan Relevansinya bagi Mahakamah Agung

        Makna Hari Lahir Pancasila dan Relevansinya bagi Mahakamah Agung

        Gonjang-ganjing Vaksin TBC di Indonesia

        Gonjang-ganjing Vaksin TBC di Indonesia

        Ketika Penguji UKW Mengangkangi KEJ yang Diajarkannya

        Ketika Penguji UKW Mengangkangi KEJ yang Diajarkannya

        Fransiskus: Sang Gembala dengan Bau Domba

        Fransiskus: Sang Gembala dengan Bau Domba

      • PROFIL
      • CATATAN REDAKSI
      No Result
      View All Result
      Radarhukum.id
      • HOME
      • Berita
      • EDUKASI HUKUM
      • OPINI
      • PROFIL
      • CATATAN REDAKSI
      Home Catatan Redaksi

      Masa Tenang yang Belum Tenang di Dunia Maya

      Admin by Admin
      8 Desember 2020
      Cakada Petahana Masih Bisa Publikasi di Media Saat Masa Tenang

      Catatan Redaksi

      Oleh: Ifanko Putra

      Tinggal hitungan jam, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak bakal digelar. Menjelang hari pencoblosan, ada tenggat waktu selama tiga hari (H-3) yakni mulai dari tanggal 6 hingga tanggal 9 Desember 2020 sebagai masa tenang sesuai ketetapan yang ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

      Setelah melalui bermacam euforia selama kampanye, di masa tenang ini, masing-masing calon Legislatif dan Eksekutif beserta tim sukses mereka tidak lagi diperbolehkan mengkampanyekan diri atau dikampanyekan. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

      Menarik Dibaca

      Cakada Petahana Masih Bisa Publikasi di Media Saat Masa Tenang

      Harapan dan Semangat Hidup

      30 Juni 2025
      Timun Bungkuk dan Politik Uang

      Penulis Karbitan dan Teknologi AI

      16 Juni 2025

      Masyarakat Berhak Awasi Kinerja Pejabat Publik

      11 Juni 2025

      Adapun PKPU terbaru yang dapat dijadikan landasan berkaitan  dengan masa tenang ini sebagai berikut:

      1. PKPU No 4 Tahun 2017

      Masa tenang kampanye pilkada berlangsung selama 3 hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara (pasal 51 ayat 2).

      Pada masa tenang Pasangan Calon dilarang melaksanakan Kampanye dalam bentuk apa pun (pasal 51 ayat 3).

      Selama masa tenang, media massa cetak, elektronik, dan lembaga penyiaran, dilarang menyiarkan iklan, rekam jejak Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan Kampanye yang menguntungkan atau merugikan Pasangan Calon (Pasal 54 ayat 4).

      2.  PKPU No 5 Tahun 2020

      Masa tenang dan pembersihan alat peraga kampanye dilakukan pada 6-8 Desember 2020 (Lampiran) 

      3 PKPU No 11 Tahun 2020

      Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye wajib menonaktifkan akun resmi Media Sosial paling lambat sebelum dimulainya masa tenang (Pasal 50).

      Penayangan Iklan Kampanye di media daring dilaksanakan selama 14 hari sebelum dimulainya masa tenang (Pasal 47 A ayat 3).

      Penayangan Iklan Kampanye di media sosial dilaksanakan selama 14 hari sebelum masa tenang dimulai (Pasal 47 ayat 6). 

      Kampanye melalui Media Sosial dilakukan selama masa Kampanye dan berakhir sebelum masa tenang dimulai (Pasal 47 ayat 1a).

      Penayangan Iklan Kampanye di media cetak dan media elektronik dilaksanakan selama 14 hari sebelum dimulainya masa tenang (Pasal 34 ayat 1).

      Dari PKPU di atas, jelas bahwa segala macam kampanye dalam bentuk apa pun mutlak dilarang saat tiba masa tenang. Tidak hanya itu, Partai Politik (Parpol) atau gabungan Parpol, Pasangan Calon (Paslon) dan tim kampanye wajib menonaktifkan akun resmi Media Sosial (medsos) paling lambat sebelum dimulainya masa tenang.

      Ada catatan penulis berkenaan dengan penerapan aturan di masa tenang ini.
      Benar bahwa kampanye tatap muka sudah dihentikan. Baliho dan segala macam Alat Peraga Kampanye (APK) sudah ditertibkan. Termasuk iklan di media cetak dan elektronik.  Akan tetapi, kampanye lewat media sosial hingga malam ini masih masif dijumpai. Termasuk konten bersponsor yang kerap nongol khususnya di platform media sosial.

      Masih sangat banyak konten kampanye berseliweran. Bukankah itu sudah termasuk kampanye di luar jadwal?

      Bawaslu agaknya kesulitan memantau dan menertibkan pelanggar kampanye lewat Medsos ini. Hal tersebut terlihat dari statment pejabat Bawaslu pusat dan berbagai daerah di media massa.

      Malam ini, saya mencoba melakukan eksperimen melalui Facebook.  Saya mengetik kata kunci nama-nama Paslon dalam Pilkada di pencarian. Alhasil dari tiap nama, muncul bermacam ragam konten kampanye yang belum dinonaktifkan. Ada yang sumbernya dari akun yang jelas, bahkan akun resmi paslon yang bersponsor di Facebook. Ada juga yang sumbernya dari akun anonim. Tidak terlalu sulit sebenarnya untuk melakukan pemantauan. Dan jika ini dimasukan dalam daftar pelanggaran Pilkada, mungkin akan heboh, sebab sebagian besar kandidat akan kena sanksi.

      Sanksi bagi pelanggar kampanye di luar jadwal terdapat pada Pasal 187 ayat (1) UU Pilkada: setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye di luar jadwal waktu yang telah ditetapkan oleh KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota untuk masing-masing calon, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 15 hari atau paling lama tiga bulan dan/atau denda paling sedikit Rp100 ribu atau paling banyak Rp1 juta.

      Namun bagaimana pula, jika berkampanye tatap muka atau lewat media massa di luar jadwal diganjar sanksi. (Hal ini, misalnya terjadi pada salah seorang Cagub Sumbar yang baru saja ditetapkan tersangka) .
      Namun kampanye diluar jadwal secara daring dibiarkan saja. Lebih-lebih memakai konten bersponsor yang otomatis muncul di akun medsos masyarakat yang ditargetkan berdasarkan lokasi. Padahal dampak media sosial ini tidak dapat dipungkiri dapat menyamai bahkan bisa melampaui efektivitas kampanye konvensional.

      Barangkali di Pilkada selanjutnya bisa jadi pertimbangan bila pada Pilkada saat ini belum ditemukan kebijakan yang tepat untuk mengatasi hal tersebut.**

      Next Post
      Cakada Petahana Masih Bisa Publikasi di Media Saat Masa Tenang

      Anggaran Banyak yang Belum Terserap, Berpacu-pacu di Akhir Tahun

      Discussion about this post

      Recommended.

      Oknum PPK dan PPS di Mandiangin Timur Sarolangun Diduga Tak Netral dalam Pemilu

      Oknum PPK dan PPS di Mandiangin Timur Sarolangun Diduga Tak Netral dalam Pemilu

      2 Maret 2024
      Di Bawah Kepemimpinan Hj. Salma Lette, SDN 20 Tana-Tana Makin Molek

      Di Bawah Kepemimpinan Hj. Salma Lette, SDN 20 Tana-Tana Makin Molek

      27 Februari 2025

      Trending.

      Hasil PPPK Tahap 2 di Karimun Tuai Protes, Diduga Ada Kecurangan

      Hasil PPPK Tahap 2 di Karimun Tuai Protes, Diduga Ada Kecurangan

      1 Juli 2025
      Mayat Perempuan Misterius Gegerkan Pesisir Tayu, Identitas Masih Didalami Polresta Pati

      Mayat Perempuan Misterius Gegerkan Pesisir Tayu, Identitas Masih Didalami Polresta Pati

      13 Juni 2025
      Misteri Kematian Pria di Ruko Tayu, Begini Penjelasan Tim Medis dan Polisi

      Misteri Kematian Pria di Ruko Tayu, Begini Penjelasan Tim Medis dan Polisi

      29 Juni 2025
      DPO Kasus Korupsi Dana Desa Ditangkap Tim Kejari Sarolangun

      DPO Kasus Korupsi Dana Desa Ditangkap Tim Kejari Sarolangun

      25 Juni 2025
      Rangkap Jabatan Ketua BPD – PLD di Desa Banggae Langgar Aturan, Pemkab Takalar Saling Lempar Tanggungjawab

      Rangkap Jabatan Ketua BPD – PLD di Desa Banggae Langgar Aturan, Pemkab Takalar Saling Lempar Tanggungjawab

      5 Juni 2025
      • Redaksi
      • Kode Etik Jurnalistik
      • Pedoman Media Siber
      • Disclaimer

      Hak Cipta Radarhukum.id © 2024

      No Result
      View All Result
      • HOME
      • Berita
        • Internasional
        • Nasional
        • Daerah
        • Hukrim
        • Pendidikan
        • Politik
      • EDUKASI HUKUM
        • Agraria
        • Islam & Keluarga
        • Perdata
        • Pidana
        • Tata Negara
      • OPINI
      • PROFIL
      • CATATAN REDAKSI

      Hak Cipta Radarhukum.id © 2024

      Welcome Back!

      Login to your account below

      Forgotten Password?

      Retrieve your password

      Please enter your username or email address to reset your password.

      Log In