• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Login
Radarhukum.id
  • HOME
  • Berita
    • All
    • Bengkulu
    • BP Batam
    • Daerah
    • Ekonomi
    • Hukrim
    • Hukum
    • Internasional
    • Jakarta
    • Lampung
    • Nasional
    • Olahraga
    • Organisasi
    • Pendidikan
    • Politik
    • Polri
    • Sosial
    • Sumbar
    • Tanjungpinang
    • TNI
    BP Batam Perkuat Sinergi Regulasi JPT Melalui FGD Bersama Pelaku Usaha

    BP Batam Perkuat Sinergi Regulasi JPT Melalui FGD Bersama Pelaku Usaha

    Dulu Heboh Karena Kabid Tilap Uang Bencana, Dinsos Lebak Kini Terkesan Tertutup dengan Wartawan

    Dulu Heboh Karena Kabid Tilap Uang Bencana, Dinsos Lebak Kini Terkesan Tertutup dengan Wartawan

    Pembukaan MTQ ke-21 Sarolangun Diwarnai Mati Lampu dan Tanpa Penyerahan Piala Bergilir

    Pembukaan MTQ ke-21 Sarolangun Diwarnai Mati Lampu dan Tanpa Penyerahan Piala Bergilir

    HUT Bhayangkara ke-79, Masyarakat Beri Masukan Terkait Kinerja Polri

    HUT Bhayangkara ke-79, Masyarakat Beri Masukan Terkait Kinerja Polri

    Ada Pungli Mengatasnamakan Pos Karangtaruna di Jalan Wilayah Pauh Timur Sarolangun

    Ada Pungli Mengatasnamakan Pos Karangtaruna di Jalan Wilayah Pauh Timur Sarolangun

    Hasil PPPK Tahap 2 di Karimun Tuai Protes, Diduga Ada Kecurangan

    Hasil PPPK Tahap 2 di Karimun Tuai Protes, Diduga Ada Kecurangan

    Anggota DPRD Batam Mustofa Usulkan Penarikan Retribusi Sampah Terintegrasi Tagihan Air PT Moya

    Anggota DPRD Batam Mustofa Usulkan Penarikan Retribusi Sampah Terintegrasi Tagihan Air PT Moya

    Ketua Umum Peradin Ropaun Rambe Menyayangkan Penetapan Tersangka Mahasiswa Pembuat Meme Presiden

    Ketua Umum Peradin Ropaun Rambe Ucapkan Selamat HUT ke-79 Bhayangkara

    Ucapkan Selamat Hari Bhayangkara, Jaksa Agung: Polri Garda Terdepan Wujudkan Keamanan dan Ketertiban

    Ucapkan Selamat Hari Bhayangkara, Jaksa Agung: Polri Garda Terdepan Wujudkan Keamanan dan Ketertiban

  • EDUKASI HUKUM
    • All
    • Sastra
    Bedah Buku Kontrak Politik Karya Ismail Lautan Dkk: Satir Pilu Politikus Asu

    Bedah Buku Kontrak Politik Karya Ismail Lautan Dkk: Satir Pilu Politikus Asu

    Nasihat Kakak untuk Adik: Selamat Bertugas dan Jaga Integritas!

    Nasihat Kakak untuk Adik: Selamat Bertugas dan Jaga Integritas!

    Surat Kuasa Khusus, Dapatkah Menjadi Objek Pemeriksaan Pendahuluan dalam Perkara GS?

    Surat Kuasa Khusus, Dapatkah Menjadi Objek Pemeriksaan Pendahuluan dalam Perkara GS?

    Mengenal Lebih Dekat Prof. Hardi Fardiansyah, Ahli Hukum Bisnis yang Multitalenta

    Soroti Kasus Ekspor CPO, Prof. Hardi Fardiansyah: Putusan Lepas Harus Diuji Karena Rugikan Negara Secara Massif

    Makna Hari Lahir Pancasila dan Relevansinya bagi Mahakamah Agung

    Makna Hari Lahir Pancasila dan Relevansinya bagi Mahakamah Agung

    Gonjang-ganjing Vaksin TBC di Indonesia

    Gonjang-ganjing Vaksin TBC di Indonesia

    Ketika Penguji UKW Mengangkangi KEJ yang Diajarkannya

    Ketika Penguji UKW Mengangkangi KEJ yang Diajarkannya

    Fransiskus: Sang Gembala dengan Bau Domba

    Fransiskus: Sang Gembala dengan Bau Domba

    Mengasah Kreativitas Mengajar dengan Konsep Deep Learning

    Mengasah Kreativitas Mengajar dengan Konsep Deep Learning

    Trending Tags

    • OPINI
      • All
      • Sastra
      Bedah Buku Kontrak Politik Karya Ismail Lautan Dkk: Satir Pilu Politikus Asu

      Bedah Buku Kontrak Politik Karya Ismail Lautan Dkk: Satir Pilu Politikus Asu

      Nasihat Kakak untuk Adik: Selamat Bertugas dan Jaga Integritas!

      Nasihat Kakak untuk Adik: Selamat Bertugas dan Jaga Integritas!

      Surat Kuasa Khusus, Dapatkah Menjadi Objek Pemeriksaan Pendahuluan dalam Perkara GS?

      Surat Kuasa Khusus, Dapatkah Menjadi Objek Pemeriksaan Pendahuluan dalam Perkara GS?

      Mengenal Lebih Dekat Prof. Hardi Fardiansyah, Ahli Hukum Bisnis yang Multitalenta

      Soroti Kasus Ekspor CPO, Prof. Hardi Fardiansyah: Putusan Lepas Harus Diuji Karena Rugikan Negara Secara Massif

      Makna Hari Lahir Pancasila dan Relevansinya bagi Mahakamah Agung

      Makna Hari Lahir Pancasila dan Relevansinya bagi Mahakamah Agung

      Gonjang-ganjing Vaksin TBC di Indonesia

      Gonjang-ganjing Vaksin TBC di Indonesia

      Ketika Penguji UKW Mengangkangi KEJ yang Diajarkannya

      Ketika Penguji UKW Mengangkangi KEJ yang Diajarkannya

      Fransiskus: Sang Gembala dengan Bau Domba

      Fransiskus: Sang Gembala dengan Bau Domba

      Mengasah Kreativitas Mengajar dengan Konsep Deep Learning

      Mengasah Kreativitas Mengajar dengan Konsep Deep Learning

    • PROFIL
    • CATATAN REDAKSI
    No Result
    View All Result
    Radarhukum.id
    • HOME
    • Berita
      • All
      • Bengkulu
      • BP Batam
      • Daerah
      • Ekonomi
      • Hukrim
      • Hukum
      • Internasional
      • Jakarta
      • Lampung
      • Nasional
      • Olahraga
      • Organisasi
      • Pendidikan
      • Politik
      • Polri
      • Sosial
      • Sumbar
      • Tanjungpinang
      • TNI
      BP Batam Perkuat Sinergi Regulasi JPT Melalui FGD Bersama Pelaku Usaha

      BP Batam Perkuat Sinergi Regulasi JPT Melalui FGD Bersama Pelaku Usaha

      Dulu Heboh Karena Kabid Tilap Uang Bencana, Dinsos Lebak Kini Terkesan Tertutup dengan Wartawan

      Dulu Heboh Karena Kabid Tilap Uang Bencana, Dinsos Lebak Kini Terkesan Tertutup dengan Wartawan

      Pembukaan MTQ ke-21 Sarolangun Diwarnai Mati Lampu dan Tanpa Penyerahan Piala Bergilir

      Pembukaan MTQ ke-21 Sarolangun Diwarnai Mati Lampu dan Tanpa Penyerahan Piala Bergilir

      HUT Bhayangkara ke-79, Masyarakat Beri Masukan Terkait Kinerja Polri

      HUT Bhayangkara ke-79, Masyarakat Beri Masukan Terkait Kinerja Polri

      Ada Pungli Mengatasnamakan Pos Karangtaruna di Jalan Wilayah Pauh Timur Sarolangun

      Ada Pungli Mengatasnamakan Pos Karangtaruna di Jalan Wilayah Pauh Timur Sarolangun

      Hasil PPPK Tahap 2 di Karimun Tuai Protes, Diduga Ada Kecurangan

      Hasil PPPK Tahap 2 di Karimun Tuai Protes, Diduga Ada Kecurangan

      Anggota DPRD Batam Mustofa Usulkan Penarikan Retribusi Sampah Terintegrasi Tagihan Air PT Moya

      Anggota DPRD Batam Mustofa Usulkan Penarikan Retribusi Sampah Terintegrasi Tagihan Air PT Moya

      Ketua Umum Peradin Ropaun Rambe Menyayangkan Penetapan Tersangka Mahasiswa Pembuat Meme Presiden

      Ketua Umum Peradin Ropaun Rambe Ucapkan Selamat HUT ke-79 Bhayangkara

      Ucapkan Selamat Hari Bhayangkara, Jaksa Agung: Polri Garda Terdepan Wujudkan Keamanan dan Ketertiban

      Ucapkan Selamat Hari Bhayangkara, Jaksa Agung: Polri Garda Terdepan Wujudkan Keamanan dan Ketertiban

    • EDUKASI HUKUM
      • All
      • Sastra
      Bedah Buku Kontrak Politik Karya Ismail Lautan Dkk: Satir Pilu Politikus Asu

      Bedah Buku Kontrak Politik Karya Ismail Lautan Dkk: Satir Pilu Politikus Asu

      Nasihat Kakak untuk Adik: Selamat Bertugas dan Jaga Integritas!

      Nasihat Kakak untuk Adik: Selamat Bertugas dan Jaga Integritas!

      Surat Kuasa Khusus, Dapatkah Menjadi Objek Pemeriksaan Pendahuluan dalam Perkara GS?

      Surat Kuasa Khusus, Dapatkah Menjadi Objek Pemeriksaan Pendahuluan dalam Perkara GS?

      Mengenal Lebih Dekat Prof. Hardi Fardiansyah, Ahli Hukum Bisnis yang Multitalenta

      Soroti Kasus Ekspor CPO, Prof. Hardi Fardiansyah: Putusan Lepas Harus Diuji Karena Rugikan Negara Secara Massif

      Makna Hari Lahir Pancasila dan Relevansinya bagi Mahakamah Agung

      Makna Hari Lahir Pancasila dan Relevansinya bagi Mahakamah Agung

      Gonjang-ganjing Vaksin TBC di Indonesia

      Gonjang-ganjing Vaksin TBC di Indonesia

      Ketika Penguji UKW Mengangkangi KEJ yang Diajarkannya

      Ketika Penguji UKW Mengangkangi KEJ yang Diajarkannya

      Fransiskus: Sang Gembala dengan Bau Domba

      Fransiskus: Sang Gembala dengan Bau Domba

      Mengasah Kreativitas Mengajar dengan Konsep Deep Learning

      Mengasah Kreativitas Mengajar dengan Konsep Deep Learning

      Trending Tags

      • OPINI
        • All
        • Sastra
        Bedah Buku Kontrak Politik Karya Ismail Lautan Dkk: Satir Pilu Politikus Asu

        Bedah Buku Kontrak Politik Karya Ismail Lautan Dkk: Satir Pilu Politikus Asu

        Nasihat Kakak untuk Adik: Selamat Bertugas dan Jaga Integritas!

        Nasihat Kakak untuk Adik: Selamat Bertugas dan Jaga Integritas!

        Surat Kuasa Khusus, Dapatkah Menjadi Objek Pemeriksaan Pendahuluan dalam Perkara GS?

        Surat Kuasa Khusus, Dapatkah Menjadi Objek Pemeriksaan Pendahuluan dalam Perkara GS?

        Mengenal Lebih Dekat Prof. Hardi Fardiansyah, Ahli Hukum Bisnis yang Multitalenta

        Soroti Kasus Ekspor CPO, Prof. Hardi Fardiansyah: Putusan Lepas Harus Diuji Karena Rugikan Negara Secara Massif

        Makna Hari Lahir Pancasila dan Relevansinya bagi Mahakamah Agung

        Makna Hari Lahir Pancasila dan Relevansinya bagi Mahakamah Agung

        Gonjang-ganjing Vaksin TBC di Indonesia

        Gonjang-ganjing Vaksin TBC di Indonesia

        Ketika Penguji UKW Mengangkangi KEJ yang Diajarkannya

        Ketika Penguji UKW Mengangkangi KEJ yang Diajarkannya

        Fransiskus: Sang Gembala dengan Bau Domba

        Fransiskus: Sang Gembala dengan Bau Domba

        Mengasah Kreativitas Mengajar dengan Konsep Deep Learning

        Mengasah Kreativitas Mengajar dengan Konsep Deep Learning

      • PROFIL
      • CATATAN REDAKSI
      No Result
      View All Result
      Radarhukum.id
      • HOME
      • Berita
      • EDUKASI HUKUM
      • OPINI
      • PROFIL
      • CATATAN REDAKSI
      Home Edukasi Hukum

      Teori Hukum dari Plato

      Admin by Admin
      24 Februari 2024
      Mengenal Profesi Advokat dan Syarat Menjadi Seorang Advokat

      Dalam berbagai disiplin ilmu, teori memegang peranan penting. Dalam dunia hukum, teori hukum sangat perlu untuk dipelajari. Menurut Friedman, Teori hokum adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari esensi hukum yang berkaitan antara filsafat hukum di satu sisi dan teori politik di sisi lain. disiplin teori hukum tidak mendapatkan tempat sebagai ilmu yang mandiri, maka disiplin teori hukum harus mendapatkan tempat di dalam disiplin ilmu hukum secara mandiri.

      Teori hukum ini, dapat dirujuk dari para pakar hukum. Termasuk dari para tokoh penggagas  dasar-dasar hukum dan kemanusiaan dari zaman Yunani Kuno. Salah satu tokoh yang menggagas terori hukum dari zaman Yunani adalah Plato. Plato adalah seorang filsuf Yunani Kuno yang hidup sekitar tahun 427 SM – 347 Sebelum Masehi (SM).

      Plato memiliki peran besar dalam perkembangan filsafat barat. Dia merupakan murid dari Socrates, sehingga pemikirannya banyak dipengaruhi oleh Socrates. Dalam segi hukum, Plato mencetuskan berbagai pandangan menarik yang patut digali lebih jauh. Oleh karenanya, penulis akan mencoba memaparkan teori hukum Plato dan bagaimana relevansi teori itu dalam zaman kontemporer dan di Indonesia sendiri.

      Menarik Dibaca

      Saya Diancam Dilaporkan Kasus Penyerobotan, Apa yang Harus Saya Lakukan?

      Pembelian 400 Juta Hanya Dikirim 100 Juta, Bisakah Dilaporkan Pidana

      2 Juli 2025
      Ketua Umum Peradin Ropaun Rambe Menyayangkan Penetapan Tersangka Mahasiswa Pembuat Meme Presiden

      Ketua Umum Peradin Ropaun Rambe Ucapkan Selamat HUT ke-79 Bhayangkara

      1 Juli 2025

      Ketentuan Tindakan Aborsi Terhadap Korban Pemerkosaan di Bawah Umur

      27 Juni 2025

      **

      Sebagai murid Socrates, Plato mengambil inti ajaran kebijaksanaan Gurunya dan mengaitkannya dengan hukum. Perbedaannya adalah jika Socrates menempatkan kebijaksanaan dalam konteks mutu pribadi individu warga polis, Plato justru mengaitkan kebijaksanaan dengan tipe ideal Negara polis dibawah pimpinan kaum aristokrat. Perbedaan itu terletak pada perbedaan asumsi  tentang peluang kesempurnaan pada manusia. Bagi Socrates secara individual manusai dimungkinkan mencapai kesempurnaan jiwa secara swasembada. Sedangkan bagi Plato, keempurnaan individu hanya mungkin tercipta dalam konteks Negara dibawah kendali para guru moral, para pemimpin yang bijak, para mitra bestari, yakni kaum aristocrat.

      Menurut Plato kebaikan hanya dapat diterima oleh kaum aristokrat kaena mereka dalah orang-orang bijaksana maka dibawah pemerintahan mereka dimungkinkan adanya partisipasi semua orang dalam gagasan keadilan. Kondisi ini memungkinkan keadilan tercapai secara sempurna. Apabila ini terjadi maka hukum tidak diperlukan. Keadilan dapat tercipta tanpa ada hukum karena yang menjadi penguasa adalah kaum cerdik pandai dan bijaksana yang pasti mewujudkan Theoria (pengetahuan dan pengertian terbaiknya) ini diungkapkan Plato dalam bukunya The Republic.  Dengan kata lain aristokrasi sebagai Negara ideal Plato adalah bentuk Negara yang pemerintahannya dipegang oleh kaum bijaksana yaitu para filsuf. Pemerintahan dijalankan dengan berpedoma pada keadilan sesuai dengan ide keadilan orang arif tersebut. Kaum bijak bertindak sebagai guru sekaligus pelayan kepentingan umum berbasis keadilan.

      Beberapa teori hukum Plato masih diaplikasikan oleh banyak negara di dunia, termasuk di negara kita Indonesia.

      Berikut beberapa rumusan teori hukum Plato:

      1. Hukum merupakan tatanan terbaik untuk menangani dunia fenomena yang penuh situasi ketidakadilan.

      Sejak dahulu, dunia penuh dengan situasi ketidakadilan. Sebelum adanya hukum yang  jelas mengatur tatanan kehidupan manusia, hukum rimba berlaku. Yang kuat berkuasa, yang kuat menindas yang lemah. Seiring berjalannya waktu, hukum terbentuk, mulai dari tingkat yang paling sederhana, hingga hukum-hukum agama yang mengatur kehidupan manusia, hukum adat, hingga hukum positif yang berlaku pada zaman sekarang.

      Hukum adalah himpunan peraturan yang dibuat oleh pihak berwenang dengan tujuan mengatur tata kehidupan masyarakat. Karakteristik dari hukum adalah memerintah, melarang, serta memaksa dengan menjatuhkan sanksi hukum yang mengikat bagi siapa pun yang melanggar (R. Soeroso). Sehingga benar kata Plato hingga saat ini dengan keberadaan hukum itu sendiri, keadilan dapat dijangkau oleh semua orang dan semua orang memiliki kedudukan sama di mata hukum (Equality before the law). Pada penertapannya di Indonesia, diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi semua warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum.

       

      1. Aturan-aturan hukum harus dihimpun dalam satu kitab, supaya tidak muncul kekacauan hukum.

      Menurut Plato, aturan aturan harus dihimpun dalam satu kitab agar tidak timbul kekacauan hukum. Hal ini dilakukan pada sebagian besar aturan hukum di dunia. Terdapat  lima keluarga sistem hukum di dunia, dan yang dalam perkembangannya ditemukan pula keluarga sistem hukum campuran, sehingga dapat
      ditunjukkan sebagai berikut :

      1. Keluarga Hukum Eropa Kontinental
      2. Keluraga Hukum Anglo Saxon
      3. Keluarga Hukum Sosialis
      4. Keluarga Hukum Lokal/Kedaerahan
      5. Keluarga Hukum Keagamaan
      6. Keluarga Hukum Campuran.

      (Dr. Nurul Qomar, SH.,MH, 2010:16)

      Dalam kesemua sistem hukum di dunia itu sebagian besar dihimpun masing- masing dalam satu kitab menurut jenisnya. Seperti Hukum keagamaan yang memakai kitab sebagai rujukan, Islam memakai Alqur'an, nasrani memakai injil dan lainnya.

      Selanjutnya hukum eropa kontinental yang kemudian diaplikasikan oleh berbagai negara.  Indonesia  yang merupakan negara bekas jajahan belanda juga memakaiu hukum eropa kontinental yang kemudian dengan berbagai adaptasi salah satunya menjadi Kitab Undang-Undang Hukup Pidana (KUHP).

       

      1. Setiap undang-undang harus didahului preambule tentang motif dan tujuan undang-undang tersebut agar rakyat dapat mengetahui dan memahami kegunaan menaati hukum tersebut.

      Pendapat Plato tentang setiap undang-undang harus didahului preambule atau pembukaan diaplikasikan oleh banyak sekali aturan Undang-Undang. Dengan pembukaan, rakyat dapat mengetahui substansi dari Undang-Undang tersebut tanpa harus melihat secara keseluruhan dari Undang-Undang dimaksud. Salah satu yang paling dekat dan nyata oleh kita adalah pembukaan pada UUD 1945 yang berbunyi:

      “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan.

      Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

      Atas berkat dan rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.

      Kemudian dari pada itu, untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia, yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan Rakyat dengan berdasarkan kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”

      Pembukaan ini, bahkan menjadi semacam ruh dari keseluruhan UU tersebut, sehingga jika ada turunan daripada UU yang ada harus kembali merujuk kepada preambule dari UU itu.

       

      1. Orang yang melanggar UU harus dihukum. Tapi itu bukan balas dendam.

      Dari zaman lampau,  hukum itu sendiri kerap disalahgunakan atas dasar  sakit hati dan dendam oleh para pemangku kebijakan. Karena itu Plato berpandangan bahwa Hukum harus ditegakkan, namun harus tetap pada prinsip keadilan, bukan untuk ajang balas dendam.

      Berkaitan dengan pandangan Plato ini, Politisi Fahri Hamzah saat masih menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI dalam sebuah acara Indonesia Lawyers Club pada Selasa (10/11/2018) mengungkapkan, kekacauan hukum terjadi jika hukum disalahgunakan sebagai ajang balas dendam, untuk menaikan karir dan sebagainya.

      “Kenapa Tuhan mewanti-wanti bahwa hukum itu milik Tuhan bukan punya manusia. Karena pada hukum harus diletakkan keagungan dan kemartabatan. Dan dalam penegakan hukum harus mengambil sifat-sifat Tuhan yang luhur dan tinggi. Tapi kalau manusia kemudian menjadi buas menggunakan hukum ini untuk balas dendam, untuk menaikkan kariernya, untuk menghabiskan anggaran dan sebagainya maka terciptalah kekacauan semacam ini. Bukan cuma di Indonesia, kekacauan ini terjadi di seluruh dunia karena sekarang manusia itu buasm,turun derajatnya ke bumi ini dan tidak lagi naik ke langit.” Kata Fahri Hamzah.

      Politisi itu berpandangan bahwa hukum yang terjadi dewasa ini cenderung digunakan sebagai ajang balas dendam.  Pendapat ini perlu diteliti ulang dan butuh kajian yang komperehensif.

       

      1. Karena pelanggaran adalah suatu penyakit intelektual manusia karena kebodohan. Cara mendidik itu adalah lewat hukuman yang bertujuan memerbaiki sikap moral para penjahat. Jika penyakit itu tidak dapat disembuhkan, maka orang itu harus dibunuh.

      Plato berpendapat, pelanggaran terjadi karena kebodohan dan ketidakpahaman manusia. Jadi hukuman yang ada harus dapat mendidik dan memperbaiki sikap para pelanggar hukum. Namun sesuai dengan masanya, Plato berpendat jika hukuman yang ada tidak membuat pelaku jera atau berubah. Dapat dilakukan hukuman mati. Hukuman mati disini dapat diasumsikan diberlakukan kepada para pelaku yang tidak kapok untuk melakukan kejahatan atau melanggar hukum, meskipun sudah pernah dihukum.

      Teori Plato tentang hukuman untuk membuat jera para pelanggar hukum masih terbilang relevan. Namun hukuman mati bagi para residivis atau mantan tahanan tidak lagi diberlakukan di zaman modern. Dalam hukum Indonesia, residivis ditambah hukumannya. Berdasarkan Pasal 486 sampai dengan Pasal 488 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), menyatakan: Residivis dapat dikenakan hukuman ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana maksimal dari tindak pidana yang dilakukannya

       

      Kesimpulan

       Berbagai teori hukum yang digagas oleh Plato masih relevan dan digunakan oleh dunia hukum di zaman modern saat ini, termasuk di Indonesia. Meskipun pengaplikasiannya sudah bermacam-macam. Plato hidup pada zaman yang sama sekali berbeda dengan zaman modern seperti sekarang, sehingga ada juga pandangannya seperti hukuman mati bagi para residivis tidak relevan pada zaman sekarang di tengah-tengah tatanan kehidupan yang menjunjung tinggi hak azazi manusia.

       

       

      Daftar  Pustaka

      http://www.jurisdata.id/kamus-hukum/teori-hukum (Disadur dari buku “TEORI HUKUM, Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi” Karangan Dr. Bernard L. Tanya, SH., MH., Dr. Yoan N. Simanjuntak, SH., MH.,  & Dr. Margus Y. Hage, SH., MH., Terbitan GENTA PUBLISHER) Qamar, Nurul. 2010. Perbandingan sistem hukum dan peradilan. Makassar.  Pustaka Refleksi.

      Tags: platoTeori hukum
      Next Post
      Rektor Salahsatu Universitas di Jakarta Dilaporkan atas Dugaan Pelecehan Seksual

      Rektor Salahsatu Universitas di Jakarta Dilaporkan atas Dugaan Pelecehan Seksual

      Discussion about this post

      Recommended.

      Bupati Simalungun Lepas Peserta Geobike Kaldera Toba, Imbau Pesepeda Berhati-hati

      Bupati Simalungun Lepas Peserta Geobike Kaldera Toba, Imbau Pesepeda Berhati-hati

      29 Juni 2025
      Ketua Umum Pikori BP Batam Serahkan Bantuan Sembako

      Ketua Umum Pikori BP Batam Serahkan Bantuan Sembako

      25 Maret 2024

      Trending.

      Mayat Perempuan Misterius Gegerkan Pesisir Tayu, Identitas Masih Didalami Polresta Pati

      Mayat Perempuan Misterius Gegerkan Pesisir Tayu, Identitas Masih Didalami Polresta Pati

      13 Juni 2025
      Hasil PPPK Tahap 2 di Karimun Tuai Protes, Diduga Ada Kecurangan

      Hasil PPPK Tahap 2 di Karimun Tuai Protes, Diduga Ada Kecurangan

      1 Juli 2025
      Misteri Kematian Pria di Ruko Tayu, Begini Penjelasan Tim Medis dan Polisi

      Misteri Kematian Pria di Ruko Tayu, Begini Penjelasan Tim Medis dan Polisi

      29 Juni 2025
      DPO Kasus Korupsi Dana Desa Ditangkap Tim Kejari Sarolangun

      DPO Kasus Korupsi Dana Desa Ditangkap Tim Kejari Sarolangun

      25 Juni 2025
      Rangkap Jabatan Ketua BPD – PLD di Desa Banggae Langgar Aturan, Pemkab Takalar Saling Lempar Tanggungjawab

      Rangkap Jabatan Ketua BPD – PLD di Desa Banggae Langgar Aturan, Pemkab Takalar Saling Lempar Tanggungjawab

      5 Juni 2025
      • Redaksi
      • Kode Etik Jurnalistik
      • Pedoman Media Siber
      • Disclaimer

      Hak Cipta Radarhukum.id © 2024

      No Result
      View All Result
      • HOME
      • Berita
        • Internasional
        • Nasional
        • Daerah
        • Hukrim
        • Pendidikan
        • Politik
      • EDUKASI HUKUM
        • Agraria
        • Islam & Keluarga
        • Perdata
        • Pidana
        • Tata Negara
      • OPINI
      • PROFIL
      • CATATAN REDAKSI

      Hak Cipta Radarhukum.id © 2024

      Welcome Back!

      Login to your account below

      Forgotten Password?

      Retrieve your password

      Please enter your username or email address to reset your password.

      Log In