Jakarta, Radarhukum.id – Seorang rektor perguruan tinggi di Jakarta, berinisial ETH, dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan pejabat di universitas tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombe Pol Ade Ary Syam Indradi, membenarkan adanya laporan tersebut. Laporan teregister dengan nomor LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Januari 2024. Korban melaporkannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Ade Ary menjelaskan, pihak kepolisian telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap ETH di Mapolda Metro Jaya pada hari Senin, 26 Februari 2024.
“Betul (Terlapor ETH akan diperiksa Senin),” ujar Ade Ary Syam Indradi dikutip dari pmjnews.com, Sabtu (24/2/2024).
Pemeriksaan terhadap ETH dilakukan terkait dugaan kasus pelecehan seksual yang diduga telah dilakukan terhadap seorang pegawai wanita berinisial R.
Discussion about this post