Pembaca mungkin tidak asing lagi dengan profesi advokat atau pengacara. Advokat atau pengacara memiliki peran yang sangat penting dalam sistem hukum kita. Advokat adalah seorang profesional hukum yang memiliki kewenangan untuk memberikan bantuan hukum kepada individu atau badan hukum dalam proses hukum, baik sebagai penasehat, perwakilan, atau pembela di pengadilan maupun di luar pengadilan.
Tugas utama seorang advokat adalah memberikan nasihat hukum kepada kliennya, serta mewakili kliennya di luar maupun di pengadilan jika diperlukan. Advokat bertanggung jawab untuk memastikan bahwa hak-hak kliennya terlindungi dan kepentingannya dijaga dengan sebaik mungkin selama proses hukum berlangsung. Selain itu, advokat juga dapat berperan sebagai mediator atau penengah dalam menyelesaikan sengketa di luar pengadilan, yang bertujuan untuk mencapai penyelesaian yang saling menguntungkan bagi semua pihak yang terlibat.
Seorang advokat harus memiliki pengetahuan yang mendalam tentang hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia, serta memiliki keterampilan komunikasi yang baik untuk berinteraksi dengan klien, pihak lawan, dan pihak pengadilan. Mereka juga diharapkan memiliki integritas yang tinggi dan mematuhi kode etik profesi advokat yang meliputi prinsip-prinsip seperti kerahasiaan, loyalitas terhadap klien, serta independensi dalam menjalankan tugasnya.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat pasal 1 ayat (1) mendefinisikan profesi advokat sebagai berikut :
Sedangkan, syarat-syarat untuk menjadi advokat tertulis dalam pasal 3 ayat (1) UU Advokat, yang berbunyi:
“Untuk dapat diangkat menjadi advokat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. Warga negara Republik Indonesia;
b. Bertempat tinggal di Indonesia;
C. Tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara;
C. Berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun;
d. Berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1);
e. Lulus ujian yang diadakan oleh Organisasi Advokat;
f. Magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus menerus pada kantor Advokat;
g. Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
h. Berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan mempunyai integritas yang tinggi.”
Setelah mengikuti proses Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), Ujian Profesi Advokat (UPA), dan magang selama dua tahun berturut-turut dan memenuhi persyaratan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat, organisasi advokat dapat mengajukan penyumpahan advokat ke pengadilan tinggi di wilayah domisili advokat, serta melantik advokat tersebut.
Hal ini sesuai dengan pasal 4 ayat (1) UU Nomor 18 Tahun 2003 yang berbunyi: Sebelum menjalankan profesinya, Advokat wajib bersumpah menurut
agamanya atau berjanji dengan sungguh-sungguh di sidang terbuka
Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya.
Dari ketentuan undang-undang advokat, tidak disebutkan secara rinci bahwa syarat untuk mengikuti PKPA harus terlebih dahulu menyelesaikan sarjana hukum. Sehingga banyak organisasi advokat yang mengikut sertakan mahasiswa tingkat akhir untuk mengikuti PKPA. Namun banyak juga organisasi advokat yang mewajibkan ijazah sarjana hukum sebagai syarat untuk mengikuti PKPA.
***
Rujukan: Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003
Discussion about this post