• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Login
Radarhukum.id
  • HOME
  • Berita
    • All
    • Bengkulu
    • BP Batam
    • Daerah
    • Ekonomi
    • Hukrim
    • Hukum
    • Internasional
    • Jakarta
    • Kediri
    • Lampung
    • Nasional
    • Olahraga
    • Organisasi
    • Pendidikan
    • Politik
    • Polri
    • Sosial
    • Sumbar
    • Tanjungpinang
    • TNI
    Pasien Mengapresiasi Pelayanan Rumah Sakit Budi Kemuliaan Batam

    Pasien Mengapresiasi Pelayanan Rumah Sakit Budi Kemuliaan Batam

    Kades Semembang Hadiri Peringatan Isra Mi’raj 1447 Hijriah di Masjid Nurul Yakin

    Kades Semembang Hadiri Peringatan Isra Mi’raj 1447 Hijriah di Masjid Nurul Yakin

    Rakor MKKS SMPN Kabupaten Kediri, Kadisdik Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Soliditas Kepala Sekolah

    Rakor MKKS SMPN Kabupaten Kediri, Kadisdik Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Soliditas Kepala Sekolah

    Revitalisasi Alun-Alun Rangkasbitung Tuai Kritik, Begini Tanggapan Istri Bupati Lebak

    Revitalisasi Alun-Alun Rangkasbitung Tuai Kritik, Begini Tanggapan Istri Bupati Lebak

    Diduga Bermutu Rendah, Aspal Jalan Simpang Guruh Baru Senilai 14 Miliar Rusak Belum Sebulan

    Diduga Bermutu Rendah, Aspal Jalan Simpang Guruh Baru Senilai 14 Miliar Rusak Belum Sebulan

    Rayakan Usia Emas, SMPN 2 Grogol Kediri Gelar Puncak Dies Natalis ke-50

    Rayakan Usia Emas, SMPN 2 Grogol Kediri Gelar Puncak Dies Natalis ke-50

    Warga Menjerit! Dikepung Debu Galian dan Dibayangi Ancaman Longsor di Desa Tiron

    Warga Menjerit! Dikepung Debu Galian dan Dibayangi Ancaman Longsor di Desa Tiron

    Batam Salurkan Bantuan Rp4,7 Miliar untuk Korban Bencana di Sumut, Diterima Langsung Gubernur Bobby

    Batam Salurkan Bantuan Rp4,7 Miliar untuk Korban Bencana di Sumut, Diterima Langsung Gubernur Bobby

    Hadir di Tengah Warga, Pasar Murah Artha Graha Peduli Tuai Respons Positif di Rempang

    Hadir di Tengah Warga, Pasar Murah Artha Graha Peduli Tuai Respons Positif di Rempang

  • OPINI
    • All
    • Sastra
    KUHAP Baru: Menafsirkan Peralihan Pemeriksaan Acara Biasa Menjadi Acara Singkat

    KUHAP Baru: Menafsirkan Peralihan Pemeriksaan Acara Biasa Menjadi Acara Singkat

    Saya Diancam Dilaporkan Kasus Penyerobotan, Apa yang Harus Saya Lakukan?

    Peran Juru Bicara dan Humas Pengadilan Sebagai Court Public Relations

    Muktamar X PPP Ancol Memanas! Siapa Ketua Umum Sah? Mardiono vs Agus Suparmanto!

    Muktamar X PPP Ancol Memanas! Siapa Ketua Umum Sah? Mardiono vs Agus Suparmanto!

    Saat Nurani Diuji di Senayan

    Saat Nurani Diuji di Senayan

    Saya Diancam Dilaporkan Kasus Penyerobotan, Apa yang Harus Saya Lakukan?

    Paradoks Peran Pemerintah dalam Sengketa administrasi: Primum Remedium atau Sekedar Retorika

    Nadiem, Yaqut, dan Panggung Politik yang Tak Pernah Sepi Skandal

    Nadiem, Yaqut, dan Panggung Politik yang Tak Pernah Sepi Skandal

    Nonaktif Bukan Alasan untuk Tetap Menikmati Fasilitas

    Nonaktif Bukan Alasan untuk Tetap Menikmati Fasilitas

    Kapan Pemerintah Belajar Mendengar Sebelum Jalanan Membara?

    Kapan Pemerintah Belajar Mendengar Sebelum Jalanan Membara?

    Amanah Itu Berat, Bukan Sekadar Kursi Empuk

    Amanah Itu Berat, Bukan Sekadar Kursi Empuk

  • PROFIL
  • CATATAN REDAKSI
  • EDUKASI HUKUM
    • All
    • Sastra
    KUHAP Baru: Menafsirkan Peralihan Pemeriksaan Acara Biasa Menjadi Acara Singkat

    KUHAP Baru: Menafsirkan Peralihan Pemeriksaan Acara Biasa Menjadi Acara Singkat

    Saya Diancam Dilaporkan Kasus Penyerobotan, Apa yang Harus Saya Lakukan?

    Peran Juru Bicara dan Humas Pengadilan Sebagai Court Public Relations

    Muktamar X PPP Ancol Memanas! Siapa Ketua Umum Sah? Mardiono vs Agus Suparmanto!

    Muktamar X PPP Ancol Memanas! Siapa Ketua Umum Sah? Mardiono vs Agus Suparmanto!

    Saat Nurani Diuji di Senayan

    Saat Nurani Diuji di Senayan

    Saya Diancam Dilaporkan Kasus Penyerobotan, Apa yang Harus Saya Lakukan?

    Paradoks Peran Pemerintah dalam Sengketa administrasi: Primum Remedium atau Sekedar Retorika

    Nadiem, Yaqut, dan Panggung Politik yang Tak Pernah Sepi Skandal

    Nadiem, Yaqut, dan Panggung Politik yang Tak Pernah Sepi Skandal

    Nonaktif Bukan Alasan untuk Tetap Menikmati Fasilitas

    Nonaktif Bukan Alasan untuk Tetap Menikmati Fasilitas

    Kapan Pemerintah Belajar Mendengar Sebelum Jalanan Membara?

    Kapan Pemerintah Belajar Mendengar Sebelum Jalanan Membara?

    Amanah Itu Berat, Bukan Sekadar Kursi Empuk

    Amanah Itu Berat, Bukan Sekadar Kursi Empuk

    Trending Tags

    No Result
    View All Result
    Radarhukum.id
    • HOME
    • Berita
      • All
      • Bengkulu
      • BP Batam
      • Daerah
      • Ekonomi
      • Hukrim
      • Hukum
      • Internasional
      • Jakarta
      • Kediri
      • Lampung
      • Nasional
      • Olahraga
      • Organisasi
      • Pendidikan
      • Politik
      • Polri
      • Sosial
      • Sumbar
      • Tanjungpinang
      • TNI
      Pasien Mengapresiasi Pelayanan Rumah Sakit Budi Kemuliaan Batam

      Pasien Mengapresiasi Pelayanan Rumah Sakit Budi Kemuliaan Batam

      Kades Semembang Hadiri Peringatan Isra Mi’raj 1447 Hijriah di Masjid Nurul Yakin

      Kades Semembang Hadiri Peringatan Isra Mi’raj 1447 Hijriah di Masjid Nurul Yakin

      Rakor MKKS SMPN Kabupaten Kediri, Kadisdik Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Soliditas Kepala Sekolah

      Rakor MKKS SMPN Kabupaten Kediri, Kadisdik Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Soliditas Kepala Sekolah

      Revitalisasi Alun-Alun Rangkasbitung Tuai Kritik, Begini Tanggapan Istri Bupati Lebak

      Revitalisasi Alun-Alun Rangkasbitung Tuai Kritik, Begini Tanggapan Istri Bupati Lebak

      Diduga Bermutu Rendah, Aspal Jalan Simpang Guruh Baru Senilai 14 Miliar Rusak Belum Sebulan

      Diduga Bermutu Rendah, Aspal Jalan Simpang Guruh Baru Senilai 14 Miliar Rusak Belum Sebulan

      Rayakan Usia Emas, SMPN 2 Grogol Kediri Gelar Puncak Dies Natalis ke-50

      Rayakan Usia Emas, SMPN 2 Grogol Kediri Gelar Puncak Dies Natalis ke-50

      Warga Menjerit! Dikepung Debu Galian dan Dibayangi Ancaman Longsor di Desa Tiron

      Warga Menjerit! Dikepung Debu Galian dan Dibayangi Ancaman Longsor di Desa Tiron

      Batam Salurkan Bantuan Rp4,7 Miliar untuk Korban Bencana di Sumut, Diterima Langsung Gubernur Bobby

      Batam Salurkan Bantuan Rp4,7 Miliar untuk Korban Bencana di Sumut, Diterima Langsung Gubernur Bobby

      Hadir di Tengah Warga, Pasar Murah Artha Graha Peduli Tuai Respons Positif di Rempang

      Hadir di Tengah Warga, Pasar Murah Artha Graha Peduli Tuai Respons Positif di Rempang

    • OPINI
      • All
      • Sastra
      KUHAP Baru: Menafsirkan Peralihan Pemeriksaan Acara Biasa Menjadi Acara Singkat

      KUHAP Baru: Menafsirkan Peralihan Pemeriksaan Acara Biasa Menjadi Acara Singkat

      Saya Diancam Dilaporkan Kasus Penyerobotan, Apa yang Harus Saya Lakukan?

      Peran Juru Bicara dan Humas Pengadilan Sebagai Court Public Relations

      Muktamar X PPP Ancol Memanas! Siapa Ketua Umum Sah? Mardiono vs Agus Suparmanto!

      Muktamar X PPP Ancol Memanas! Siapa Ketua Umum Sah? Mardiono vs Agus Suparmanto!

      Saat Nurani Diuji di Senayan

      Saat Nurani Diuji di Senayan

      Saya Diancam Dilaporkan Kasus Penyerobotan, Apa yang Harus Saya Lakukan?

      Paradoks Peran Pemerintah dalam Sengketa administrasi: Primum Remedium atau Sekedar Retorika

      Nadiem, Yaqut, dan Panggung Politik yang Tak Pernah Sepi Skandal

      Nadiem, Yaqut, dan Panggung Politik yang Tak Pernah Sepi Skandal

      Nonaktif Bukan Alasan untuk Tetap Menikmati Fasilitas

      Nonaktif Bukan Alasan untuk Tetap Menikmati Fasilitas

      Kapan Pemerintah Belajar Mendengar Sebelum Jalanan Membara?

      Kapan Pemerintah Belajar Mendengar Sebelum Jalanan Membara?

      Amanah Itu Berat, Bukan Sekadar Kursi Empuk

      Amanah Itu Berat, Bukan Sekadar Kursi Empuk

    • PROFIL
    • CATATAN REDAKSI
    • EDUKASI HUKUM
      • All
      • Sastra
      KUHAP Baru: Menafsirkan Peralihan Pemeriksaan Acara Biasa Menjadi Acara Singkat

      KUHAP Baru: Menafsirkan Peralihan Pemeriksaan Acara Biasa Menjadi Acara Singkat

      Saya Diancam Dilaporkan Kasus Penyerobotan, Apa yang Harus Saya Lakukan?

      Peran Juru Bicara dan Humas Pengadilan Sebagai Court Public Relations

      Muktamar X PPP Ancol Memanas! Siapa Ketua Umum Sah? Mardiono vs Agus Suparmanto!

      Muktamar X PPP Ancol Memanas! Siapa Ketua Umum Sah? Mardiono vs Agus Suparmanto!

      Saat Nurani Diuji di Senayan

      Saat Nurani Diuji di Senayan

      Saya Diancam Dilaporkan Kasus Penyerobotan, Apa yang Harus Saya Lakukan?

      Paradoks Peran Pemerintah dalam Sengketa administrasi: Primum Remedium atau Sekedar Retorika

      Nadiem, Yaqut, dan Panggung Politik yang Tak Pernah Sepi Skandal

      Nadiem, Yaqut, dan Panggung Politik yang Tak Pernah Sepi Skandal

      Nonaktif Bukan Alasan untuk Tetap Menikmati Fasilitas

      Nonaktif Bukan Alasan untuk Tetap Menikmati Fasilitas

      Kapan Pemerintah Belajar Mendengar Sebelum Jalanan Membara?

      Kapan Pemerintah Belajar Mendengar Sebelum Jalanan Membara?

      Amanah Itu Berat, Bukan Sekadar Kursi Empuk

      Amanah Itu Berat, Bukan Sekadar Kursi Empuk

      Trending Tags

      No Result
      View All Result
      Radarhukum.id
      • HOME
      • Berita
      • OPINI
      • PROFIL
      • CATATAN REDAKSI
      • EDUKASI HUKUM
      Home Edukasi Hukum Advokat

      Mengenal Profesi Advokat dan Syarat Menjadi Seorang Advokat

      Admin by Admin
      25 Februari 2024
      Mengenal Profesi Advokat dan Syarat Menjadi Seorang Advokat

      Pembaca mungkin tidak asing lagi dengan profesi advokat atau pengacara. Advokat atau pengacara memiliki peran yang sangat penting dalam sistem hukum kita. Advokat adalah seorang profesional hukum yang memiliki kewenangan untuk memberikan bantuan hukum kepada individu atau badan hukum dalam proses hukum, baik sebagai penasehat, perwakilan, atau pembela di pengadilan maupun di luar pengadilan.

      Tugas utama seorang advokat adalah memberikan nasihat hukum kepada kliennya, serta mewakili kliennya di luar maupun di pengadilan jika diperlukan. Advokat bertanggung jawab untuk memastikan bahwa hak-hak kliennya terlindungi dan kepentingannya dijaga dengan sebaik mungkin selama proses hukum berlangsung. Selain itu, advokat juga dapat berperan sebagai mediator atau penengah dalam menyelesaikan sengketa di luar pengadilan, yang bertujuan untuk mencapai penyelesaian yang saling menguntungkan bagi semua pihak yang terlibat.

      Seorang advokat harus memiliki pengetahuan yang mendalam tentang hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia, serta memiliki keterampilan komunikasi yang baik untuk berinteraksi dengan klien, pihak lawan, dan pihak pengadilan. Mereka juga diharapkan memiliki integritas yang tinggi dan mematuhi kode etik profesi advokat yang meliputi prinsip-prinsip seperti kerahasiaan, loyalitas terhadap klien, serta independensi dalam menjalankan tugasnya.

      Menarik Dibaca

      Mahkamah Agung Minta Advokat Peradin Jaga Integritas dan Lapor Jika Temukan Pelanggaran Etik Hakim

      Mahkamah Agung Minta Advokat Peradin Jaga Integritas dan Lapor Jika Temukan Pelanggaran Etik Hakim

      Buka Bersama PERADI SAI Kediri Raya, Wali Kota Ajak Kolaborasi Bangun Daerah

      Buka Bersama PERADI SAI Kediri Raya, Wali Kota Ajak Kolaborasi Bangun Daerah

      Pengadilan Tinggi Riau Ambil Sumpah 16 Advokat Peradi Utama, Hardi Fardiansyah Pesan Jaga Integritas

      Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat pasal 1 ayat (1) mendefinisikan profesi advokat sebagai berikut :

      “Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini.”

      Sedangkan, syarat-syarat untuk menjadi advokat tertulis dalam pasal 3 ayat (1) UU Advokat, yang berbunyi:

      “Untuk dapat diangkat menjadi advokat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :

      a. Warga negara Republik Indonesia;

      b. Bertempat tinggal di Indonesia;

      C. Tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara;

      C. Berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun;

      d. Berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1);

      e. Lulus ujian yang diadakan oleh Organisasi Advokat;

      f. Magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus menerus pada kantor Advokat;

      g. Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

      h. Berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan mempunyai integritas yang tinggi.”

      Setelah mengikuti proses Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), Ujian Profesi Advokat (UPA), dan magang selama dua tahun berturut-turut dan memenuhi persyaratan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat, organisasi advokat dapat mengajukan penyumpahan advokat ke pengadilan tinggi di wilayah domisili advokat, serta melantik advokat tersebut.

      Hal ini sesuai dengan pasal 4 ayat (1) UU Nomor 18 Tahun 2003 yang berbunyi: Sebelum menjalankan profesinya, Advokat wajib bersumpah menurut
      agamanya atau berjanji dengan sungguh-sungguh di sidang terbuka
      Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya.

      Dari ketentuan undang-undang advokat, tidak disebutkan secara rinci bahwa syarat untuk mengikuti PKPA harus terlebih dahulu menyelesaikan sarjana hukum. Sehingga banyak organisasi advokat yang mengikut sertakan mahasiswa tingkat akhir untuk mengikuti PKPA. Namun banyak juga organisasi advokat yang mewajibkan ijazah sarjana hukum sebagai syarat untuk mengikuti PKPA.

      ***

      Rujukan:  Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003

      Tags: AdvokatPKPAUPA

      Discussion about this post

      Recommended.

      Ketua PWI Batam Agus Bagjana: Mari Kita Sukseskan Konferensi Kerja

      Ketua PWI Batam Agus Bagjana: Mari Kita Sukseskan Konferensi Kerja

      SMAS Hang Tuah Prokimal Berbagi Takjil ke Masyarakat Sekitar

      SMAS Hang Tuah Prokimal Berbagi Takjil ke Masyarakat Sekitar

      • Oknum ASN BKAD Takalar Diduga Pungli Ratusan Juta Rupiah Modus Penerimaan CPNS.

        Oknum ASN BKAD Takalar Diduga Pungli Ratusan Juta Rupiah Modus Penerimaan CPNS.

        1932 shares
        Share 773 Tweet 483
      • Kadis PUPR Kepri Masih Bungkam Terkait Proyek Jalan Sei Ladi Batam, Aktivis Tuding Proyek “Tipu-Tipu”

        1767 shares
        Share 707 Tweet 442
      • Belum Kantongi IUP,  Ratusan Hektare Sawit Milik Pribadi Rizal di Mandiangin Diduga Ilegal

        1432 shares
        Share 573 Tweet 358
      • Diterpa Isu Pemerasan, Kades Ko’mara dan Unit Tipikor Polres Takalar Beri Klarifikasi

        1251 shares
        Share 500 Tweet 313
      • Kades dan Perangkat Desa di Karimun Masih Keluhkan Operasional serta Gaji yang Tak Kunjung Cair

        1220 shares
        Share 488 Tweet 305
      • Redaksi
      • Kode Etik Jurnalistik
      • Pedoman Media Siber
      • Disclaimer

      Hak Cipta Radarhukum.id © 2024

      No Result
      View All Result
      • HOME
      • Berita
        • Internasional
        • Nasional
        • Daerah
        • Hukrim
        • Pendidikan
        • Politik
      • EDUKASI HUKUM
        • Agraria
        • Islam & Keluarga
        • Perdata
        • Pidana
        • Tata Negara
      • OPINI
      • PROFIL
      • CATATAN REDAKSI

      Hak Cipta Radarhukum.id © 2024

      Welcome Back!

      Login to your account below

      Forgotten Password?

      Retrieve your password

      Please enter your username or email address to reset your password.

      Log In