Dalam realitas kompleks dunia hukum, peran hukum sebagai alat untuk menegakkan keadilan seringkali terdistorsi oleh cengkeraman kekuasaan. Idealnya, hukum seharusnya menjadi landasan yang kokoh untuk menjaga keseimbangan dan keadilan dalam masyarakat. Namun, sayangnya, terdapat kecenderungan bahwa kekuasaan sering memutarbalikkan makna hukum sesuai dengan kepentingan penguasa.
Penguasa memiliki kecenderungan untuk memanfaatkan hukum sebagai instrumen yang dapat diubah dan disesuaikan sesuai dengan keinginan mereka. Pasal-pasal dalam undang-undang menjadi sarana untuk mencapai tujuan politik dan kekuasaan, bukan sebagai jaminan keadilan bagi seluruh masyarakat. Ketika hukum diperalat untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu, prinsip-prinsip keadilan yang seharusnya dijunjung tinggi menjadi terkikis.
Dampak dari penyalahgunaan kekuasaan terhadap hukum dapat menciptakan ketidaksetaraan dan ketidakpastian hukum. Masyarakat menjadi rentan terhadap penyalahgunaan kekuasaan, dan kepercayaan terhadap institusi hukum pun tergerus. Akibatnya, hukum yang seharusnya menjadi penopang moralitas dan keadilan malah menjadi instrumen yang memperkuat dominasi dan ketidaksetaraan.
Untuk membangun masyarakat yang adil dan berkeadilan, penting untuk terus memperjuangkan independensi sistem hukum dari intervensi kekuasaan. Masyarakat perlu membangun kesadaran akan pentingnya menjaga kemandirian lembaga hukum agar hukum tetap berfungsi sebagai penegak keadilan, bukan alat manipulasi kekuasaan. Hanya dengan menjaga integritas hukum, kita dapat mengembalikan martabatnya sebagai penjaga keadilan yang sejati.
Kemandirian Lembaga Hukum
Kemandirian lembaga hukum adalah pilar utama dalam menjaga integritas dan efektivitas sistem peradilan. Dalam konteks ini, kemandirian merujuk pada kemampuan lembaga hukum untuk beroperasi tanpa tekanan atau intervensi dari kekuasaan eksekutif, legislatif, atau kepentingan politik tertentu.
Lembaga hukum yang independen memiliki kebebasan untuk menjalankan tugasnya sesuai dengan prinsip-prinsip hukum dan keadilan tanpa adanya campur tangan yang bersifat politis. Hal ini esensial agar hukum dapat berfungsi sebagai alat yang objektif untuk menegakkan keadilan, tanpa terpengaruh oleh kepentingan pribadi atau kelompok.
Kemandirian lembaga hukum mencakup penunjukan hakim dan pejabat hukum berdasarkan meritokrasi dan integritas, tanpa adanya pengaruh politik dalam proses tersebut. Selain itu, anggaran lembaga hukum perlu dijaga agar tidak tergantung sepenuhnya pada kebijakan politik, sehingga lembaga tersebut dapat berfungsi secara mandiri dan efektif.
Tanpa kemandirian, risiko terjadinya penyalahgunaan kekuasaan, korupsi, dan ketidakadilan meningkat. Oleh karena itu, masyarakat perlu aktif dalam mendukung dan memperjuangkan kemandirian lembaga hukum, serta menegakkan prinsip-prinsip demokrasi dan supremasi hukum agar keadilan dapat diwujudkan secara menyeluruh. Hanya dengan memastikan lembaga hukum tetap mandiri, kita dapat membangun fondasi yang kokoh bagi sistem peradilan yang adil dan berkeadilan (***)
Discussion about this post