Subulussalam, Radarhukum.id- Ketua Investigasi LSM Lembaga Penyelamat Lingkungan Hidup Indonesia (LPLHI) Kota Subulussalam, Ipong, soroti dugaan perusakan tanaman kelapa sawit milik Rusin Bancin, warga Desa Cepu Kecamatan Penanggalan Kota Subulussalam, Selasa (19/03/2024).
Perusakan itu diduga dilakukan oleh PT. Bensuli Salam Makmur (PT.BSM) yang memicu kekecewaan Ipong, selaku pemerhati lingkungan di sana.
“Kita sangat kecewa atas terjadinya perusakan tanaman milik saudara Rusin itu, kenapa, seharusnya perusahaan pabrik berondolan itu harus tanggapi dengan cepat jangan sampai membuat keresahan bagi masyarakat setempat,” kata Ipong.
Selain itu ia meminta kepada pemerintah Kota Subulussalam untuk melakukan investigasi mengenai hal-hal yang dianggap penting sebelum terjadi amarah warga di sekitar lingkungan PT. BSM itu. Karena ia heran lokasi pabrik yang beroperasi tidak jauh dari lingkungan pemukiman warga.
“Kita harap pemerintah terkait, meninjau ulang lah mengingat lokasi pabrik sangat berdekatan dengan pemukiman warga, pasti lambat atau cepat akan menimbulkan konflik antara masyarakat sekitar dengan perusahaan,” pungkas Ipong.
Ia juga menyinggung tentang pengolahan limbah di sana, apakah telah sesuai prosedur peraturan. Ipong juga mempertanyakan mengenai jalur yang dilalui untuk mengangkut CPO tentu melalui jalan di desa setempat yang tidak sesuai tonase kapasitas mobil Tanki yang berkapasitas 25 ton lebih.
“Hal ini penting ditinjau ulang seperti izin operasional pengolahan limbah, dan jalan yang dilalui untuk angkut CPO tentu kan ada kelas nya, apakah sudah sesuai?” imbuhnya.
Komisaris PT. BSM Heppi Bancin yang dikonfirmasi terkait tuntutan warga tersebut melalui pesan WhatsApp, tidak menjawab sepatah kata pun. Dia malah mengirim link berita salah satu media online yang isinya membantah dan sekilas meremehkan tuntutan warga yang bernama Rusin tersebut.
(Redaksi)
Discussion about this post