Medan, radarhukum.id – Dugaan korupsi yang diduga merugikan negara hingga Rp5,1 miliar kembali mencuat. Seorang anggota dewan berinisial JT resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) terkait proyek Peningkatan Kapasitas Jalan Provinsi Sumatera Utara.
Informasi ini disampaikan oleh Koordinator Bidang Intelijen Kejatisu, Yos Tarigan, dalam rilis pers yang diterima, Rabu (28/08/2024).
Penetapan JT sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik Kejatisu melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan tersangka lainnya.
“Benar, setelah pemeriksaan saksi dan tersangka lainnya serta ditemukannya alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan JT sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Peningkatan Kapasitas Jalan Provinsi Ruas Parsoburan-Bts Labuhan Batu Utara, Kabupaten Toba Samosir, Tahun 2021 dengan pagu anggaran sebesar Rp26.820.160.000,” tegas Yos.
Lebih lanjut, Yos menjelaskan modus yang digunakan tersangka berdasarkan fakta di lapangan. Teknik pelaksanaan pekerjaan dilakukan secara manual oleh pekerja perusahaan di lapangan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.
“Ditemukan kekurangan volume pekerjaan dan perbedaan dalam pelaksanaan yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp5,1 miliar,” ungkap Yos.
Sebelumnya, Kejatisu juga telah menahan tiga tersangka lain terkait kasus ini, yaitu BP (mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara) selaku Kuasa Pengguna Anggaran, AJT (Direktur PT EPP), dan RMS selaku Kuasa Pengguna Anggaran UPTJJ-Tarutung/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Reporter: A. Nst
Editor: Ifan
Discussion about this post