Tanjungpinang, Radarhukum.id – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tanjungpinang, Teguh Susanto, ST memberikan apresiasi kepada Kantor Bahasa Kepulauan Riau atas program Pengutamaan Bahasa Negara di Ruang Publik dan Dokumen Resmi Lembaga.
“Kemarin, kami sudah melakukan audiensi bersama kantor bahasa. Kami sangat mengapresiasi pembinaan yang telah dilakukan untuk mengutamakan pemakaian bahasa yang baik dan benar di ruang publik dan dokumen lembaga,” ujar Teguh, Senin (8/7/2024).
Menurut Teguh, program ini merupakan langkah penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahasa Indonesia sebagai lambang jati diri bangsa.
“Upaya pengutamaan bahasa negara adalah tugas bersama. Diperlukan komitmen semua pihak agar bahasa Indonesia dapat digunakan dengan tepat oleh sektor publik, baik itu pemerintah, swasta, maupun masyarakat,” tambahnya.
Terpisah, Kepala Kantor Bahasa Kepulauan Riau, Rahmat, menjelaskan program pengutamaan bahasa negara ini merupakan kegiatan multitahun yang akan dilaksanakan hingga tahun 2024.
“Proses pembinaan sejak awal tahun 2022 dilakukan melalui beberapa tahap, yaitu penentuan lembaga, audiensi, sosialisasi, pendampingan, serta evaluasi dan pembinaan, termasuk yang kita lakukan di sekretariat daerah dan diskominfo Tanjungpinang,” jelas Rahmat dalam audiensi di kantor wali kota, Jum'at (6/7) kemarin.
Ia berharap pembinaan pengutamaan penggunaan bahasa negara ini dapat meningkatkan kualitas penggunaan bahasa Indonesia di ruang publik dan dokumen lembaga.
“Kami berharap kerja sama dari semua pemangku kepentingan dalam memartabatkan penggunaan bahasa Indonesia di berbagai sektor dan lingkungan,” ucap Rahmat.
Plt. Sekretaris Diskominfo Kota Tanjungpinang, Susilo, yang hadir dalam audiensi bersama Kantor Bahasa, menambahkan penerapan penggunaan bahasa Indonesia yang taat asas dan kaidah telah diterapkan dalam pembuatan surat-surat dinas.
“Secara bertahap, kami telah menerapkan aturan bahasa tersebut, mulai dari penulisan, kop surat, paragraf, hingga penutup surat. Kami menggunakan Perwako tentang tata naskah dinas sebagai pedoman,” ungkap Susilo.
Untuk penerapan di luar ruangan seperti nama ruang publik, nama tempat, penulisan ruang publik, Susilo menyebutkan, hal ini juga telah dilakukan meskipun masih ada beberapa aspek yang perlu disesuaikan.
“Kami akan terus melakukan perbaikan, terutama dalam penggunaan bahasa asing dan istilah yang tepat. Kita sudah memiliki pemahaman, tinggal menerapkannya saja,” ujar Susilo, yang juga Kabid TIK Diskominfo Tanjungpinang.
Audiensi turut diikuti Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Saluran Komunikasi Publik Surya Dharma Sarno, serta ASN perwakilan sekretariat daerah dan Diskominfo Kota Tanjungpinang. (tc/DK).
Discussion about this post