Pati, Radarhukum.id – Dalam rangka menjaga kepercayaan konsumen menjelang Idul Fitri, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pati bekerja sama dengan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Meterologi Legal Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kabupaten Pati melakukan pengecekan takaran di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Elpiji (SPBE) di wilayah tersebut. Hasilnya, tidak ditemukan indikasi kecurangan yang merugikan konsumen.
“Hasil pengecekan di SPBU Ds. Wangunrejo, SPBU Ds. Bumirejo, SPBU Ds. Widorokandang, dan SPBE Cahaya Ananta Pati menunjukkan tidak ada indikasi kecurangan terhadap konsumen,” ungkap Kapolresta Pati, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, melalui Kasat Reskrim, Kompol M. Alfan Armin M, pada hari Sabtu (30/03/2024).
Kasat Reskrim Kompol M. Alfan Armin M memberikan himbauan kepada seluruh SPBU untuk mematuhi ketentuan hukum dan tidak melakukan tindakan yang merugikan konsumen.
“Himbauan kepada SPBU agar tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum yang dapat merugikan konsumen, kepada masyarakat agar segera melaporkan apabila merasa dirugikan dalam pengisian BBM,” imbuhnya.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memastikan transparansi dan keadilan bagi konsumen, terutama dalam situasi kritis seperti jelang perayaan besar seperti Idul Fitri. Dengan kerja sama antara instansi terkait, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan SPBU dan SPBE tetap terjaga, sehingga proses pengisian bahan bakar dapat berjalan lancar dan aman bagi semua pihak.
(Arif).
Discussion about this post