Radarhukum.id Kepri,– Polda Kepulauan Riau (Kepri) bersama Polresta Tanjungpinang menggelar konferensi pers pengungkapan kasus mafia tanah, Kamis (3/7/2025) pukul 10.00 WIB di Gedung Lancang Kuning, Mapolda Kepri. Kegiatan ini menjadi bentuk komitmen Polda Kepri dalam memberantas tindak pidana pertanahan yang merugikan masyarakat.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin, S.I.K., M.H., Anggota Komisi III DPR RI Rizki Faisal, S.E., M.M., Aspidum Kejati Kepri Bayu Pramesti, S.H., M.H., Kakanwil ATR/BPN Kepri Nurus Sholichin, A.Ptnh., M.M., Wali Kota Tanjungpinang H. Lis Darmansyah, S.H., Wakil Kepala BP Batam Li Claudia Chandra, Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Ade Mulyana, S.I.K., Kabid Propam Kombes Pol Eddwi Kurniyanto, S.H., S.I.K., M.H., Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Hamam Wahyudi, S.H., S.I.K., M.H., serta insan pers.
Kapolda Kepri mengapresiasi keberhasilan jajaran Ditreskrimum Polda Kepri dan Satreskrim Polresta Tanjungpinang yang berhasil membongkar jaringan mafia tanah yang telah beroperasi sejak 2023 hingga 2025. Kasus ini mencakup pemalsuan sertifikat tanah, penggunaan dokumen fiktif, serta penipuan yang menimbulkan kerugian terhadap sedikitnya 247 korban dari Tanjungpinang, Batam, dan Bintan.
“Keberhasilan ini menjadi bukti bahwa kami tidak tinggal diam terhadap praktik mafia tanah. Kami akan menindak tegas siapa pun pelakunya,” tegas Irjen Pol Asep Safrudin.
Dijelaskan, para pelaku menjalankan modus yang terorganisir, mulai dari mengaku sebagai pejabat kementerian, menggunakan atribut palsu, mencetak sertifikat tidak sah, hingga membuat situs web tiruan menyerupai domain resmi pemerintah untuk meyakinkan korban.
“Ini bukan sekadar pemalsuan, melainkan manipulasi kepercayaan publik terhadap hukum dan pemerintah,” ujarnya.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 44 sertifikat tanah palsu (10 elektronik dan 34 analog), dua peta lokasi atas nama BP Batam, 12 faktur UWT, serta dua dokumen lain berkop BP Batam.
Sementara itu, Kakanwil ATR/BPN Kepri Nurus Sholichin menegaskan bahwa pihaknya bersama Polda Kepri dan Kejati Kepri terus memperkuat kolaborasi dalam memberantas mafia tanah. Ia mengungkapkan, para pelaku menjual tanah dengan sertifikat palsu seharga murah, termasuk membuat sertifikat elektronik palsu yang dilengkapi barcode dan geolocation fiktif, khususnya di wilayah Batam.
Data sementara menunjukkan, penyidik Satgas Anti Mafia Tanah menemukan 17 sertifikat analog palsu di Tanjungpinang, 14 sertifikat analog dan 3 sertifikat elektronik di Bintan, serta 3 sertifikat analog dan 8 sertifikat elektronik di Batam. Jumlah ini diperkirakan masih akan bertambah seiring berjalannya proses penyidikan.
Nurus mengimbau masyarakat agar selalu mengecek keaslian dokumen ke kantor pertanahan terdekat dan memastikan seluruh proses dilakukan secara resmi. Ia juga menekankan bahwa sertifikat sah hanya ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota.
Menutup konferensi pers, Kapolda Kepri menegaskan bahwa tidak ada tempat bagi mafia tanah di wilayah hukum Polda Kepri. Ia juga memastikan bahwa proses hukum terhadap kasus ini akan dikawal hingga tuntas, terutama untuk melindungi hak-hak masyarakat korban.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, antara lain Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP tentang pemalsuan surat, Pasal 378 KUHP tentang penipuan, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang turut serta, Pasal 56 KUHP tentang membantu kejahatan, serta Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang perbuatan berlanjut. Ancaman hukuman maksimal dalam kasus ini adalah enam tahun penjara.**




























Discussion about this post