Lampung Barat, Radarhukum.id – Ketua Ormas Pemuda Lambar Bersatu (PLB) mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Liwa bersama beberapa timnya. Kunjungan ini dalam rangka mempertanyakan progress laporan dugaan korupsi di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lampung Barat, Senin (1/4/2024).
“Saya dan tim PLB hari ini datang ke Kejaksaan Negeri Liwa untuk mempertanyakan kelanjutan dari proses dan progres dari pelaporan kami terhadap dugaan markup dan korupsi yang terjadi di dinas lingkungan hidup, karena jarak pelaporan kami sudah hampir kurang lebih dua bulan tapi kami belum dapat kabar dari perkembangan pelaporan kami ini,” kata Ketua PLB Tengku Wahyu.
Tengku Wahyu menjelaskan, biasanya dalam waktu 20 hari ada konfirmasi perkembangan dari pelaporan. “Namun sejauh ini belum ada dari pihak Kejaksaan Negeri Liwa yang menghubungi kami, makanya saya dan tim berinisiatif mendatangi Kejari liwa untuk bertanya sudah sejauh mana perkembangan dari pelaporan yang kami buat,” ujarnya memberikan keterangan.
Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri Liwa melalui Kasi Intel Ferdi Andrian, S.H.,M.H ketika ditemui di ruangannya mengatakan, untuk penanganan laporan dugaan markup dan korupsi DLH, terus diproses dan didalami Kejari.
“Sudah beberapa orang dari pihak Dinas Lingkungan Hidup kami panggil, kami juga berharap agar kawan-kawan dari Ormas PLB sabar dalam mengikuti prosesnya, nanti tetap akan kami umumkan kalau sudah waktunya,” papar Ferdi.
Sebelumnya, Ormas Pemuda Lambar Bersatu melaporkan Dinas Lingkungan Hidup dengan dugaan adanya indikasi markup dan korupsi anggaran dengan memberikan beberapa bukti kepada Kejaksaan Negeri Liwa.
Dalam beberapa point pelaporan terkait dugaan tersebut adalah anggaran pengelolaan sampah senilai 2.5 miliiar, perawatan lampu jalan dan nomenklatur, termasuk anggaran 3 milliar pembayaran lampu jalan, anggaran pembuatan jembatan merah di kawasan Taman Hantebiu serta beberapa item lainnya.
(Rangga kusuma)
Discussion about this post