Lampung Barat, Radarhukum.id – Polemik masih maraknya pihak sekolah tingkat SMA/SMK di Kabupaten Lampung Barat yang melakukan penahanan ijazah kembali menjadi sorotan publik. Hal itu terlihat dari catatan pada layanan pengaduan yang kembali dibuka oleh Ormas Pemuda Lambar Bersatu(PLB). Dalam sehari mencapai angka 50 pengaduan.
Hal tersebut sangat disayangkan, karena Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Sulpakar seperti dilansir dari artikel yang telah tayang di Kompas.com dengan judul “Jadi Sebab Ijazah Siswa Ditahan, Uang Komite Dipakai untuk Biayai Honorer” Pada 23 Mei 2023, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Sulpakar pernah melontarkan statmen “Sudah saya perintahkan jangan disimpan (ijazah), hubungi semua siswa yang ijazahnya masih tertinggal di sekolah,” kata Sulpakar.
Artinya, dari tanggal 23 Mei 2023, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung yang menaungi sekolah tingkat SMA dan SMK sudah mengeluarkan surat edaran dan bahkan dengan tegas memerintahkan untuk menghubungi alumni-alumni tersebut supaya menjemput ijazah mereka ke sekolah masing-masing.
Namun fakta yang sungguh terbalik terjadi di Kabupaten Lampung Barat. Entah apa yang ada di benak pikiran kepala sekolahnya, temuan di lapangan masih banyak sekolah tingkat SMA/SMK yang menahan ijazah murid dengan alasan masih ada tunggakan uang spp/komite. Hal tersebut seolah menjadi suatu bentuk pembangkangan terhadap perintah dari Kepala Dnas Pendidikan Provinsi Lampung.
Lebih mirisnya lagi, ketika awak media mencoba bertanya kepada salah seorang alumni dari satu sekolah yang cukup ternama di Kabupaten Lampung Barat, sebut saja namanya Yanto (identitas dirahasiakan) mengatakan, “Saya kelulusan tahun 2021, kan pada saat itu kami juga belajar secara daring dikarenakan ada covid. Pada saat kelulusan ijazah saya tidak dikasih, karena masih ada tunggakan. Yang bikin saya sedih lagi ketika orangtua saya kesana mau ngambil tidak dikasih karna tunggakannya belum lunas. Padahal saya sangat butuh ijazah tersebut untuk melamar kerja, sampai akhirnya saya sendiri ke sekolah untuk meminjam untuk mempotocopynya, ya dikasih sih. Tapi saya diminta buat pernyataan setelah selesai memfotocopy ijazah tersebut harus dikembalikan dan surat pernyataan itu ditinggal disekolah,” ujarnya.
Sementara itu, Ombudsman Perwakilan Provinsi Lampung ketika dihubungi via pesan singkat whatsapp mengatakan, ini harus diberikan edukasi dan Ombudsman mendorong untuk yang ijazahnya masih ditahan sekolah agar melapor kepada pihaknya.
Seharusnya persoalan penahanan ijazah tersebut tidak perlu terjadi lagi, karena apapun alasannya ijazah itu merupakan hak dan ijazah merupakan sertifikat pengakuan atas prestasi belajar dan kelulusan dari suatu jenjang pendidikan formal atau pendidikan nonformal. Ijazah pendidikan formal diberikan kepada peserta didik yang telah lulus dari satuan pendidikan dan juga dilindungi oleh pada Pasal 7 ayat (8) Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 tahun 2020 tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, dan Tata Cara Pengisian Blanko Ijazah Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2020/2021. Pada Pasal 7 ayat (8) dikatakan “Satuan Pendidikan dan dinas Pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik ijazah yang sah dengan alasan apapun.”
(Rangga kusuma)
Discussion about this post