Batam, Radarhukum.id – Aktivis LSM menyoroti kekayaan yang tidak wajar dari oknum pejabat Pemerintah Kota Batam. Diantara yang cukup menonjol adalah seorang Kabid di Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (BMSDA).
Berdasarkan penelusuran dari Lembaga Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara (BAPAN) Kota Batam yang diterima media ini, dia memiliki kekayaan yang jauh lebih besar daripada mayoritas kepala dinas di Batam, meskipun baru beberapa tahun menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), yang bersangkutan memiliki kekayaan senilai 3,8 miliar, namun menurut BAPAN, satu properti yang dimiliki oleh DMH saja ditaksir nilainya melebihi 3,8 miliar. Terdapat ketidakseimbangan antara kekayaan yang dilaporkan dan jabatan serta gaji yang dimilikinya. Selain itu, mencuat dugaan kekayaannya sebenarnya lebih besar dari yang dilaporkan.
“Kami melihat ada peningkatan kekayaan yang tidak wajar dari pejabat Pemko Batam. Ini patut ditelusuri, terutama kasus seorang Kabid di Dinas BMSDA Batam, yang memiliki kekayaan melebihi mayoritas Kepala Dinas di Batam. Berdasarkan temuan kami, diduga kuat kekayaannya jauh lebih besar dari yang dilaporkannya ke LHKPN,” kata Suparman, Ketua BAPAN Kota Batam, Jumat (19/4/2024).
Suparman yang cukup frontal dalam melawan tindak pidana korupsi sejak era 2000-an ini juga mengungkapkan, Kabid itu diketahui memiliki beberapa aset properti, termasuk yang berlokasi di perumahan elit di Batam Center.
Disampaikan Suparman, harta kekayaan yang dilaporkan, tanah dan bangunan senilai Rp 1.990.500.000, alat transportasi dan mesin senilai Rp 168.000.000, harta bergerak lainnya senilai Rp 1.515.000.000, dan kas serta setara kas senilai Rp 146.030.463, dengan total kekayaan sebesar Rp 3.819.530.463.
Berdasarkan sejumlah kejanggalan dan temuan yang ada, Suparman menyebut, sudah semestinya aparat penegak hukum bertindak.
“Karena bila harta kekayaan pejabat jauh lebih besar dari penghasilannya, ada potensi penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana korupsi. Kami akan mengurati KPK, apakah rumahnya yang ada itu semuanya sudah dilaporkan atau belum, dan apakah sesuai dengan laporan ke KPK,” ucap Suparman.
Suparman juga menegaskan, pihaknya akan membentuk tim untuk menelusuri lebih lanjut harta kekayaan pejabat-pejabat strategis di Kota Batam, dan segera berkoordinasi dengan KPK.
Sementara itu, yang bersangkutan dikonfirmasi terkait kebenaran properti yang dimilikinya dan kesesuaian dengan laporan LHKPN, hingga berita ini ditayangkan belum memberikan jawaban.
(Ifan).
Discussion about this post