• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Login
Radarhukum.id
  • HOME
  • Berita
    • All
    • Bengkulu
    • BP Batam
    • Daerah
    • Ekonomi
    • Hukrim
    • Hukum
    • Internasional
    • Jakarta
    • Lampung
    • Nasional
    • Olahraga
    • Organisasi
    • Pendidikan
    • Politik
    • Polri
    • Sosial
    • Sumbar
    • Tanjungpinang
    • TNI
    Bupati Simalungun Ajak Masyarakat Bersama-sama Memajukan Kabupaten Simalungun.

    Bupati Simalungun Ajak Masyarakat Bersama-sama Memajukan Kabupaten Simalungun.

    Pencairan Anggaran Desa Kerap Bermasalah, Ketua Perpat Karimun: Manajemen Keuangan Pemkab Bobrok

    Jeritan Hati Honorer Kategori R3 Tak Lulus Seleksi PPPK Tahap 2 di Karimun, Bupati Janji Usulkan Penambahan Formasi

    Ilegal Drilling Masih Marak di Lubuk Napal Pauh Timur, Warga Sebut Usaha Primadona

    Ilegal Drilling Masih Marak di Lubuk Napal Pauh Timur, Warga Sebut Usaha Primadona

    Amsakar Achmad Lantik Pejabat Tingkat III dan IV di Lingkungan BP Batam

    Amsakar Achmad Lantik Pejabat Tingkat III dan IV di Lingkungan BP Batam

    Dalam Sebulan Polda Kepri Ungkap 26 Kasus Narkotika, Selamatkan 100 Ribu Jiwa

    Dalam Sebulan Polda Kepri Ungkap 26 Kasus Narkotika, Selamatkan 100 Ribu Jiwa

    Pos TNI AL Desa Sugi Gelar Bakti Sosial, Perbaiki Fasilitas Pelabuhan Umum

    Pos TNI AL Desa Sugi Gelar Bakti Sosial, Perbaiki Fasilitas Pelabuhan Umum

    Polda Kepri Ungkap Kasus Mafia Tanah, Korban Capai 247 Orang

    Polda Kepri Ungkap Kasus Mafia Tanah, Korban Capai 247 Orang

    Ir. Suryanto Dorong Prioritas Lowongan Kerja untuk Anak Muda Batam

    Ir. Suryanto Dorong Prioritas Lowongan Kerja untuk Anak Muda Batam

    Warga Lebak Terkejut Atas Penonaktifan Program Bansos, Pendamping PKH Ikut Bingung

    Warga Lebak Terkejut Atas Penonaktifan Program Bansos, Pendamping PKH Ikut Bingung

  • EDUKASI HUKUM
    • All
    • Sastra
    PWI Dukung Program Rumah Bersubsidi untuk Wartawan

    Selamat Jalan Rekan Wina Armada

    Bedah Buku Kontrak Politik Karya Ismail Lautan Dkk: Satir Pilu Politikus Asu

    Bedah Buku Kontrak Politik Karya Ismail Lautan Dkk: Satir Pilu Politikus Asu

    Nasihat Kakak untuk Adik: Selamat Bertugas dan Jaga Integritas!

    Nasihat Kakak untuk Adik: Selamat Bertugas dan Jaga Integritas!

    Surat Kuasa Khusus, Dapatkah Menjadi Objek Pemeriksaan Pendahuluan dalam Perkara GS?

    Surat Kuasa Khusus, Dapatkah Menjadi Objek Pemeriksaan Pendahuluan dalam Perkara GS?

    Mengenal Lebih Dekat Prof. Hardi Fardiansyah, Ahli Hukum Bisnis yang Multitalenta

    Soroti Kasus Ekspor CPO, Prof. Hardi Fardiansyah: Putusan Lepas Harus Diuji Karena Rugikan Negara Secara Massif

    Makna Hari Lahir Pancasila dan Relevansinya bagi Mahakamah Agung

    Makna Hari Lahir Pancasila dan Relevansinya bagi Mahakamah Agung

    Gonjang-ganjing Vaksin TBC di Indonesia

    Gonjang-ganjing Vaksin TBC di Indonesia

    Ketika Penguji UKW Mengangkangi KEJ yang Diajarkannya

    Ketika Penguji UKW Mengangkangi KEJ yang Diajarkannya

    Fransiskus: Sang Gembala dengan Bau Domba

    Fransiskus: Sang Gembala dengan Bau Domba

    Trending Tags

    • OPINI
      • All
      • Sastra
      PWI Dukung Program Rumah Bersubsidi untuk Wartawan

      Selamat Jalan Rekan Wina Armada

      Bedah Buku Kontrak Politik Karya Ismail Lautan Dkk: Satir Pilu Politikus Asu

      Bedah Buku Kontrak Politik Karya Ismail Lautan Dkk: Satir Pilu Politikus Asu

      Nasihat Kakak untuk Adik: Selamat Bertugas dan Jaga Integritas!

      Nasihat Kakak untuk Adik: Selamat Bertugas dan Jaga Integritas!

      Surat Kuasa Khusus, Dapatkah Menjadi Objek Pemeriksaan Pendahuluan dalam Perkara GS?

      Surat Kuasa Khusus, Dapatkah Menjadi Objek Pemeriksaan Pendahuluan dalam Perkara GS?

      Mengenal Lebih Dekat Prof. Hardi Fardiansyah, Ahli Hukum Bisnis yang Multitalenta

      Soroti Kasus Ekspor CPO, Prof. Hardi Fardiansyah: Putusan Lepas Harus Diuji Karena Rugikan Negara Secara Massif

      Makna Hari Lahir Pancasila dan Relevansinya bagi Mahakamah Agung

      Makna Hari Lahir Pancasila dan Relevansinya bagi Mahakamah Agung

      Gonjang-ganjing Vaksin TBC di Indonesia

      Gonjang-ganjing Vaksin TBC di Indonesia

      Ketika Penguji UKW Mengangkangi KEJ yang Diajarkannya

      Ketika Penguji UKW Mengangkangi KEJ yang Diajarkannya

      Fransiskus: Sang Gembala dengan Bau Domba

      Fransiskus: Sang Gembala dengan Bau Domba

    • PROFIL
    • CATATAN REDAKSI
    No Result
    View All Result
    Radarhukum.id
    • HOME
    • Berita
      • All
      • Bengkulu
      • BP Batam
      • Daerah
      • Ekonomi
      • Hukrim
      • Hukum
      • Internasional
      • Jakarta
      • Lampung
      • Nasional
      • Olahraga
      • Organisasi
      • Pendidikan
      • Politik
      • Polri
      • Sosial
      • Sumbar
      • Tanjungpinang
      • TNI
      Bupati Simalungun Ajak Masyarakat Bersama-sama Memajukan Kabupaten Simalungun.

      Bupati Simalungun Ajak Masyarakat Bersama-sama Memajukan Kabupaten Simalungun.

      Pencairan Anggaran Desa Kerap Bermasalah, Ketua Perpat Karimun: Manajemen Keuangan Pemkab Bobrok

      Jeritan Hati Honorer Kategori R3 Tak Lulus Seleksi PPPK Tahap 2 di Karimun, Bupati Janji Usulkan Penambahan Formasi

      Ilegal Drilling Masih Marak di Lubuk Napal Pauh Timur, Warga Sebut Usaha Primadona

      Ilegal Drilling Masih Marak di Lubuk Napal Pauh Timur, Warga Sebut Usaha Primadona

      Amsakar Achmad Lantik Pejabat Tingkat III dan IV di Lingkungan BP Batam

      Amsakar Achmad Lantik Pejabat Tingkat III dan IV di Lingkungan BP Batam

      Dalam Sebulan Polda Kepri Ungkap 26 Kasus Narkotika, Selamatkan 100 Ribu Jiwa

      Dalam Sebulan Polda Kepri Ungkap 26 Kasus Narkotika, Selamatkan 100 Ribu Jiwa

      Pos TNI AL Desa Sugi Gelar Bakti Sosial, Perbaiki Fasilitas Pelabuhan Umum

      Pos TNI AL Desa Sugi Gelar Bakti Sosial, Perbaiki Fasilitas Pelabuhan Umum

      Polda Kepri Ungkap Kasus Mafia Tanah, Korban Capai 247 Orang

      Polda Kepri Ungkap Kasus Mafia Tanah, Korban Capai 247 Orang

      Ir. Suryanto Dorong Prioritas Lowongan Kerja untuk Anak Muda Batam

      Ir. Suryanto Dorong Prioritas Lowongan Kerja untuk Anak Muda Batam

      Warga Lebak Terkejut Atas Penonaktifan Program Bansos, Pendamping PKH Ikut Bingung

      Warga Lebak Terkejut Atas Penonaktifan Program Bansos, Pendamping PKH Ikut Bingung

    • EDUKASI HUKUM
      • All
      • Sastra
      PWI Dukung Program Rumah Bersubsidi untuk Wartawan

      Selamat Jalan Rekan Wina Armada

      Bedah Buku Kontrak Politik Karya Ismail Lautan Dkk: Satir Pilu Politikus Asu

      Bedah Buku Kontrak Politik Karya Ismail Lautan Dkk: Satir Pilu Politikus Asu

      Nasihat Kakak untuk Adik: Selamat Bertugas dan Jaga Integritas!

      Nasihat Kakak untuk Adik: Selamat Bertugas dan Jaga Integritas!

      Surat Kuasa Khusus, Dapatkah Menjadi Objek Pemeriksaan Pendahuluan dalam Perkara GS?

      Surat Kuasa Khusus, Dapatkah Menjadi Objek Pemeriksaan Pendahuluan dalam Perkara GS?

      Mengenal Lebih Dekat Prof. Hardi Fardiansyah, Ahli Hukum Bisnis yang Multitalenta

      Soroti Kasus Ekspor CPO, Prof. Hardi Fardiansyah: Putusan Lepas Harus Diuji Karena Rugikan Negara Secara Massif

      Makna Hari Lahir Pancasila dan Relevansinya bagi Mahakamah Agung

      Makna Hari Lahir Pancasila dan Relevansinya bagi Mahakamah Agung

      Gonjang-ganjing Vaksin TBC di Indonesia

      Gonjang-ganjing Vaksin TBC di Indonesia

      Ketika Penguji UKW Mengangkangi KEJ yang Diajarkannya

      Ketika Penguji UKW Mengangkangi KEJ yang Diajarkannya

      Fransiskus: Sang Gembala dengan Bau Domba

      Fransiskus: Sang Gembala dengan Bau Domba

      Trending Tags

      • OPINI
        • All
        • Sastra
        PWI Dukung Program Rumah Bersubsidi untuk Wartawan

        Selamat Jalan Rekan Wina Armada

        Bedah Buku Kontrak Politik Karya Ismail Lautan Dkk: Satir Pilu Politikus Asu

        Bedah Buku Kontrak Politik Karya Ismail Lautan Dkk: Satir Pilu Politikus Asu

        Nasihat Kakak untuk Adik: Selamat Bertugas dan Jaga Integritas!

        Nasihat Kakak untuk Adik: Selamat Bertugas dan Jaga Integritas!

        Surat Kuasa Khusus, Dapatkah Menjadi Objek Pemeriksaan Pendahuluan dalam Perkara GS?

        Surat Kuasa Khusus, Dapatkah Menjadi Objek Pemeriksaan Pendahuluan dalam Perkara GS?

        Mengenal Lebih Dekat Prof. Hardi Fardiansyah, Ahli Hukum Bisnis yang Multitalenta

        Soroti Kasus Ekspor CPO, Prof. Hardi Fardiansyah: Putusan Lepas Harus Diuji Karena Rugikan Negara Secara Massif

        Makna Hari Lahir Pancasila dan Relevansinya bagi Mahakamah Agung

        Makna Hari Lahir Pancasila dan Relevansinya bagi Mahakamah Agung

        Gonjang-ganjing Vaksin TBC di Indonesia

        Gonjang-ganjing Vaksin TBC di Indonesia

        Ketika Penguji UKW Mengangkangi KEJ yang Diajarkannya

        Ketika Penguji UKW Mengangkangi KEJ yang Diajarkannya

        Fransiskus: Sang Gembala dengan Bau Domba

        Fransiskus: Sang Gembala dengan Bau Domba

      • PROFIL
      • CATATAN REDAKSI
      No Result
      View All Result
      Radarhukum.id
      • HOME
      • Berita
      • EDUKASI HUKUM
      • OPINI
      • PROFIL
      • CATATAN REDAKSI
      Home Berita Politik

      Menakar Urgensi Revisi UU tentang Kementerian Negara

      M. Irwan P. Ratu Bangsawan by M. Irwan P. Ratu Bangsawan
      19 Mei 2024
      Menakar Urgensi Revisi UU tentang Kementerian Negara

      Revisi Undang-Undang (UU) tentang Kementerian Negara menjadi isu krusial di tengah dinamika politik Indonesia. Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Supratman Andi Agtas, mengungkapkan bahwa revisi ini telah diputuskan sebagai Rancangan Undang-Undang (RUU) usul inisiatif DPR dan tinggal menunggu jadwal untuk dibawa ke paripurna agar dapat diresmikan sebagai draft usulan DPR. Namun, urgensi revisi ini perlu dicermati secara mendalam mengingat dampak yang akan ditimbulkannya terhadap tata kelola pemerintahan di Indonesia.

      Revisi UU Kementerian Negara diajukan dengan latar belakang kebutuhan untuk menyesuaikan peraturan dengan kondisi dan tantangan zaman. Sejak disahkannya UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, banyak perubahan yang terjadi dalam struktur dan fungsi pemerintahan. Perkembangan teknologi, tantangan global, serta dinamika politik dan ekonomi nasional menuntut adanya penyesuaian dalam kerangka hukum yang mengatur kementerian.

      Supratman menegaskan bahwa keputusan untuk menjadikan revisi UU ini sebagai usul inisiatif merupakan langkah awal penting sebelum dibawa ke sidang paripurna. Revisi ini diharapkan dapat memperkuat efektivitas dan efisiensi kerja kementerian, serta meningkatkan sinergi antar lembaga pemerintah. Hal ini menunjukkan bahwa ada kesadaran mendalam akan perlunya perubahan guna menjawab tantangan yang semakin kompleks di era modern ini.

      Menarik Dibaca

      PWI Dukung Program Rumah Bersubsidi untuk Wartawan

      Selamat Jalan Rekan Wina Armada

      3 Juli 2025
      Bedah Buku Kontrak Politik Karya Ismail Lautan Dkk: Satir Pilu Politikus Asu

      Bedah Buku Kontrak Politik Karya Ismail Lautan Dkk: Satir Pilu Politikus Asu

      29 Juni 2025

      Nasihat Kakak untuk Adik: Selamat Bertugas dan Jaga Integritas!

      26 Juni 2025

      Urgensi revisi UU Kementerian Negara dapat dilihat dari beberapa perspektif. Pertama, peningkatan efisiensi pemerintahan. Revisi ini diharapkan dapat menyederhanakan birokrasi dan memperjelas tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi) kementerian sehingga mampu merespons tantangan dengan lebih cepat dan tepat. Kejelasan dalam tupoksi ini penting agar tidak terjadi tumpang tindih wewenang yang seringkali menghambat kinerja pemerintah.

      Kedua, penyesuaian dengan tantangan global. Dunia yang semakin terhubung dan kompleks membutuhkan kementerian yang adaptif dan responsif. Perubahan regulasi diperlukan agar kementerian dapat beroperasi secara lebih fleksibel dalam menghadapi isu-isu global seperti perubahan iklim, digitalisasi, dan geopolitik. Fleksibilitas ini menjadi kunci agar Indonesia dapat bersaing di kancah internasional dan menjaga kedaulatannya di tengah arus globalisasi yang tak terelakkan.

      Ketiga, penguatan sinergi antar lembaga. Salah satu tujuan utama revisi adalah untuk menghilangkan tumpang tindih wewenang dan meningkatkan koordinasi antar kementerian dan lembaga pemerintah lainnya. Hal ini penting untuk mencapai tujuan pembangunan nasional secara lebih efektif. Sinergi yang baik antar lembaga akan menciptakan pemerintahan yang lebih solid dan mampu mencapai target-target strategis dengan lebih efisien.

      Namun, proses revisi ini tidak luput dari tantangan. Salah satunya adalah memastikan bahwa perubahan yang diusulkan benar-benar menjawab kebutuhan saat ini dan masa depan tanpa menimbulkan birokrasi baru yang justru menghambat kinerja pemerintah. Selain itu, keterlibatan berbagai pihak dalam penyusunan revisi ini juga penting agar produk hukum yang dihasilkan inklusif dan mewakili berbagai kepentingan. Tantangan ini harus dihadapi dengan keterbukaan dan komitmen untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan.

      Unsur Politis

      Dalam konteks politik Indonesia saat ini, revisi tersebut lebih ke upaya untuk mengakomodasi rencana penambahan jumlah kementerian oleh presiden terpilih Prabowo Subianto. Rencana tersebut juga dapat memunculkan berbagai spekulasi dan analisis terkait dengan distribusi kekuasaan di antara partai-partai politik pendukungnya. Langkah ini sering kali dipandang sebagai strategi untuk memperkuat koalisi politik dan memastikan stabilitas pemerintahan melalui pembagian posisi strategis kepada partai-partai yang telah mendukung dalam pemilihan presiden.

      Penambahan kementerian bisa dilihat sebagai upaya untuk mengakomodasi berbagai kepentingan politik dan menjaga kesetiaan partai-partai koalisi. Dengan memberikan posisi menteri kepada tokoh-tokoh dari partai pendukung, presiden dapat memastikan bahwa partai-partai tersebut tetap solid dalam mendukung agenda pemerintahannya. Dalam praktik politik, ini dikenal sebagai “bagi-bagi kue kekuasaan,” di mana kekuasaan dan posisi dalam pemerintahan dibagi di antara para pendukung politik sebagai imbalan atas dukungan mereka.

      Namun, penting juga untuk mempertimbangkan bahwa penambahan kementerian tidak hanya semata-mata untuk kepentingan politik. Ada juga argumen yang menyatakan bahwa penambahan ini diperlukan untuk meningkatkan efisiensi pemerintahan dan menanggapi kebutuhan khusus yang mungkin tidak tertangani oleh struktur kementerian yang ada. Misalnya, isu-isu yang semakin kompleks seperti digitalisasi, perubahan iklim, dan pembangunan berkelanjutan mungkin memerlukan kementerian khusus untuk menanganinya secara efektif.

      Meskipun demikian, konteks politik tidak bisa diabaikan. Pembagian posisi menteri sering kali menjadi salah satu alat utama bagi presiden untuk mengelola koalisi politik yang heterogen. Dengan memberikan posisi penting kepada partai-partai koalisi, presiden dapat mengurangi potensi friksi dan ketidakstabilan politik yang bisa mengganggu jalannya pemerintahan.

      Seiring dengan rencana penambahan kementerian, penting bagi presiden terpilih dan timnya untuk memastikan bahwa setiap penambahan tersebut didasarkan pada kebutuhan nyata dan analisis yang komprehensif. Transparansi dalam proses ini sangat penting untuk menghindari persepsi negatif dan kritik bahwa langkah ini hanya semata-mata untuk bagi-bagi kekuasaan.

      Selain itu, kontrol dan pengawasan oleh DPR dan masyarakat perlu ditingkatkan untuk memastikan bahwa penambahan kementerian benar-benar membawa manfaat bagi publik dan bukan hanya sebagai alat politik. Proses pengambilan keputusan yang inklusif dan partisipatif akan membantu meningkatkan legitimasi dan efektivitas kebijakan yang diambil.

      Pada akhirnya, meskipun unsur politis tidak bisa dihindari dalam setiap kebijakan, tujuan utama harus tetap pada peningkatan kinerja pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Penambahan kementerian harus didasarkan pada pertimbangan yang matang dan berorientasi pada hasil yang nyata bagi pembangunan nasional. Dengan pendekatan yang tepat, kebijakan ini dapat mendukung stabilitas politik sekaligus memberikan manfaat nyata bagi rakyat (***)

      Next Post
      Muhammad Rudi Hadiri Malam Ta’aruf MTQH X Tingkat Provinsi Kepri

      Muhammad Rudi Hadiri Malam Ta'aruf MTQH X Tingkat Provinsi Kepri

      Discussion about this post

      Recommended.

      Dulu Langganan Korupsi, Kini PDAM Tirta Mulya Karimun Tertutup dengan Wartawan

      Dulu Langganan Korupsi, Kini PDAM Tirta Mulya Karimun Tertutup dengan Wartawan

      19 Januari 2025
      Amsakar Sampaikan Ranper KUA – PPAS 2025, Ciptakan Pembangunan Batam Adaptif dan Berkelanjutan

      Amsakar Sampaikan Ranper KUA – PPAS 2025, Ciptakan Pembangunan Batam Adaptif dan Berkelanjutan

      2 Juni 2025

      Trending.

      Hasil PPPK Tahap 2 di Karimun Tuai Protes, Diduga Ada Kecurangan

      Hasil PPPK Tahap 2 di Karimun Tuai Protes, Diduga Ada Kecurangan

      1 Juli 2025
      Mayat Perempuan Misterius Gegerkan Pesisir Tayu, Identitas Masih Didalami Polresta Pati

      Mayat Perempuan Misterius Gegerkan Pesisir Tayu, Identitas Masih Didalami Polresta Pati

      13 Juni 2025
      Misteri Kematian Pria di Ruko Tayu, Begini Penjelasan Tim Medis dan Polisi

      Misteri Kematian Pria di Ruko Tayu, Begini Penjelasan Tim Medis dan Polisi

      29 Juni 2025
      DPO Kasus Korupsi Dana Desa Ditangkap Tim Kejari Sarolangun

      DPO Kasus Korupsi Dana Desa Ditangkap Tim Kejari Sarolangun

      25 Juni 2025
      Ormas PLB Akan Laporkan 27 Pekon di Lampung Barat Terkait Dugaan Penyelewengan Dana Bantuan El Nino

      Ormas PLB Akan Laporkan 27 Pekon di Lampung Barat Terkait Dugaan Penyelewengan Dana Bantuan El Nino

      16 Maret 2024
      • Redaksi
      • Kode Etik Jurnalistik
      • Pedoman Media Siber
      • Disclaimer

      Hak Cipta Radarhukum.id © 2024

      No Result
      View All Result
      • HOME
      • Berita
        • Internasional
        • Nasional
        • Daerah
        • Hukrim
        • Pendidikan
        • Politik
      • EDUKASI HUKUM
        • Agraria
        • Islam & Keluarga
        • Perdata
        • Pidana
        • Tata Negara
      • OPINI
      • PROFIL
      • CATATAN REDAKSI

      Hak Cipta Radarhukum.id © 2024

      Welcome Back!

      Login to your account below

      Forgotten Password?

      Retrieve your password

      Please enter your username or email address to reset your password.

      Log In