• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Login
Radarhukum.id
  • HOME
  • Berita
    • All
    • Bengkulu
    • BP Batam
    • Daerah
    • Ekonomi
    • Hukrim
    • Hukum
    • Internasional
    • Jakarta
    • Lampung
    • Nasional
    • Olahraga
    • Organisasi
    • Pendidikan
    • Politik
    • Polri
    • Sosial
    • Sumbar
    • Tanjungpinang
    • TNI
    Tingkatkan PAD dari Retribusi Parkir, Pemko Batam Gelar Survey Potensi Parkir

    Tingkatkan PAD dari Retribusi Parkir, Pemko Batam Gelar Survey Potensi Parkir

    Dukung Program Asta Cita Presiden, Bupati Simalungun Buka Musdessus Pembentukan Kopdes Merah Putih

    Dukung Program Asta Cita Presiden, Bupati Simalungun Buka Musdessus Pembentukan Kopdes Merah Putih

    RUPS Bank Sulselbar 2025, Bupati Takalar dan Sejumlah Kepala Daerah Hadir

    RUPS Bank Sulselbar 2025, Bupati Takalar dan Sejumlah Kepala Daerah Hadir

    Wabup Takalar Buka Kegiatan PKM Terpadu UNM, Harapkan Kontribusi Nyata bagi Masyarakat

    Wabup Takalar Buka Kegiatan PKM Terpadu UNM, Harapkan Kontribusi Nyata bagi Masyarakat

    Amsakar Dorong ASN Cerdas dan Bijak Hadapi Kritik Publik

    Amsakar Dorong ASN Cerdas dan Bijak Hadapi Kritik Publik

    Sidang Eks Kasat Narkoba Polresta Barelang, Fakta Video Ungkap Tidak Ada Penganiayaan Saat Pemeriksaan

    Sidang Eks Kasat Narkoba Polresta Barelang, Fakta Video Ungkap Tidak Ada Penganiayaan Saat Pemeriksaan

    Warga Muhammadiyah Kepri Sambut Kunjungan Silaturahmi PWM dan Gubernur Sumbar

    Warga Muhammadiyah Kepri Sambut Kunjungan Silaturahmi PWM dan Gubernur Sumbar

    Fakultas Hukum Universitas Islam As-Syafi’iyah Gelar Penyuluhan Terkait Hak Kekayaan Intelektual

    Fakultas Hukum Universitas Islam As-Syafi’iyah Gelar Penyuluhan Terkait Hak Kekayaan Intelektual

    Dua Desa di Kabupaten Karimun Diterjang Puting Beliung, Beberapa Bangunan Warga Rusak Parah

    Dua Desa di Kabupaten Karimun Diterjang Puting Beliung, Beberapa Bangunan Warga Rusak Parah

  • EDUKASI HUKUM
    • All
    • Sastra
    Fransiskus: Sang Gembala dengan Bau Domba

    Fransiskus: Sang Gembala dengan Bau Domba

    Mengasah Kreativitas Mengajar dengan Konsep Deep Learning

    Mengasah Kreativitas Mengajar dengan Konsep Deep Learning

    Cakada Petahana Masih Bisa Publikasi di Media Saat Masa Tenang

    Pejabat Humas Pemerintah, Sebelum dan Sesudah Pilkada

    Tingkatkan PAD Takalar, Bupati Takalar akan Perbaiki Pelelangan Ikan Lamangkia

    Tingkatkan PAD Takalar, Bupati Takalar akan Perbaiki Pelelangan Ikan Lamangkia

    Riau dalam HPN yang Terbelah

    Riau dalam HPN yang Terbelah

    Cakada Petahana Masih Bisa Publikasi di Media Saat Masa Tenang

    Pandangan Hukum Terkait Pembekuan Berita Acara Sumpah Advokat oleh Pengadilan Tinggi

    Miris! Warga Takalar Terbaring Sakit di Rumah Tak Layak Huni, Tak Punya BPJS dan Biaya Berobat

    Miris! Warga Takalar Terbaring Sakit di Rumah Tak Layak Huni, Tak Punya BPJS dan Biaya Berobat

    Kemendikdasmen Dorong Sekolah Transparan dalam Penyaluran Dana Program Indonesia Pintar

    Kemendikdasmen Dorong Sekolah Transparan dalam Penyaluran Dana Program Indonesia Pintar

    Menjaga Objektivitas, Pentingnya Transparansi Lembaga Survey dalam Penilaian Citra Penegak Hukum

    Menjaga Objektivitas, Pentingnya Transparansi Lembaga Survey dalam Penilaian Citra Penegak Hukum

    Trending Tags

    • OPINI
      • All
      • Sastra
      Fransiskus: Sang Gembala dengan Bau Domba

      Fransiskus: Sang Gembala dengan Bau Domba

      Mengasah Kreativitas Mengajar dengan Konsep Deep Learning

      Mengasah Kreativitas Mengajar dengan Konsep Deep Learning

      Cakada Petahana Masih Bisa Publikasi di Media Saat Masa Tenang

      Pejabat Humas Pemerintah, Sebelum dan Sesudah Pilkada

      Tingkatkan PAD Takalar, Bupati Takalar akan Perbaiki Pelelangan Ikan Lamangkia

      Tingkatkan PAD Takalar, Bupati Takalar akan Perbaiki Pelelangan Ikan Lamangkia

      Riau dalam HPN yang Terbelah

      Riau dalam HPN yang Terbelah

      Cakada Petahana Masih Bisa Publikasi di Media Saat Masa Tenang

      Pandangan Hukum Terkait Pembekuan Berita Acara Sumpah Advokat oleh Pengadilan Tinggi

      Miris! Warga Takalar Terbaring Sakit di Rumah Tak Layak Huni, Tak Punya BPJS dan Biaya Berobat

      Miris! Warga Takalar Terbaring Sakit di Rumah Tak Layak Huni, Tak Punya BPJS dan Biaya Berobat

      Kemendikdasmen Dorong Sekolah Transparan dalam Penyaluran Dana Program Indonesia Pintar

      Kemendikdasmen Dorong Sekolah Transparan dalam Penyaluran Dana Program Indonesia Pintar

      Menjaga Objektivitas, Pentingnya Transparansi Lembaga Survey dalam Penilaian Citra Penegak Hukum

      Menjaga Objektivitas, Pentingnya Transparansi Lembaga Survey dalam Penilaian Citra Penegak Hukum

    • PROFIL
    • CATATAN REDAKSI
    No Result
    View All Result
    Radarhukum.id
    • HOME
    • Berita
      • All
      • Bengkulu
      • BP Batam
      • Daerah
      • Ekonomi
      • Hukrim
      • Hukum
      • Internasional
      • Jakarta
      • Lampung
      • Nasional
      • Olahraga
      • Organisasi
      • Pendidikan
      • Politik
      • Polri
      • Sosial
      • Sumbar
      • Tanjungpinang
      • TNI
      Tingkatkan PAD dari Retribusi Parkir, Pemko Batam Gelar Survey Potensi Parkir

      Tingkatkan PAD dari Retribusi Parkir, Pemko Batam Gelar Survey Potensi Parkir

      Dukung Program Asta Cita Presiden, Bupati Simalungun Buka Musdessus Pembentukan Kopdes Merah Putih

      Dukung Program Asta Cita Presiden, Bupati Simalungun Buka Musdessus Pembentukan Kopdes Merah Putih

      RUPS Bank Sulselbar 2025, Bupati Takalar dan Sejumlah Kepala Daerah Hadir

      RUPS Bank Sulselbar 2025, Bupati Takalar dan Sejumlah Kepala Daerah Hadir

      Wabup Takalar Buka Kegiatan PKM Terpadu UNM, Harapkan Kontribusi Nyata bagi Masyarakat

      Wabup Takalar Buka Kegiatan PKM Terpadu UNM, Harapkan Kontribusi Nyata bagi Masyarakat

      Amsakar Dorong ASN Cerdas dan Bijak Hadapi Kritik Publik

      Amsakar Dorong ASN Cerdas dan Bijak Hadapi Kritik Publik

      Sidang Eks Kasat Narkoba Polresta Barelang, Fakta Video Ungkap Tidak Ada Penganiayaan Saat Pemeriksaan

      Sidang Eks Kasat Narkoba Polresta Barelang, Fakta Video Ungkap Tidak Ada Penganiayaan Saat Pemeriksaan

      Warga Muhammadiyah Kepri Sambut Kunjungan Silaturahmi PWM dan Gubernur Sumbar

      Warga Muhammadiyah Kepri Sambut Kunjungan Silaturahmi PWM dan Gubernur Sumbar

      Fakultas Hukum Universitas Islam As-Syafi’iyah Gelar Penyuluhan Terkait Hak Kekayaan Intelektual

      Fakultas Hukum Universitas Islam As-Syafi’iyah Gelar Penyuluhan Terkait Hak Kekayaan Intelektual

      Dua Desa di Kabupaten Karimun Diterjang Puting Beliung, Beberapa Bangunan Warga Rusak Parah

      Dua Desa di Kabupaten Karimun Diterjang Puting Beliung, Beberapa Bangunan Warga Rusak Parah

    • EDUKASI HUKUM
      • All
      • Sastra
      Fransiskus: Sang Gembala dengan Bau Domba

      Fransiskus: Sang Gembala dengan Bau Domba

      Mengasah Kreativitas Mengajar dengan Konsep Deep Learning

      Mengasah Kreativitas Mengajar dengan Konsep Deep Learning

      Cakada Petahana Masih Bisa Publikasi di Media Saat Masa Tenang

      Pejabat Humas Pemerintah, Sebelum dan Sesudah Pilkada

      Tingkatkan PAD Takalar, Bupati Takalar akan Perbaiki Pelelangan Ikan Lamangkia

      Tingkatkan PAD Takalar, Bupati Takalar akan Perbaiki Pelelangan Ikan Lamangkia

      Riau dalam HPN yang Terbelah

      Riau dalam HPN yang Terbelah

      Cakada Petahana Masih Bisa Publikasi di Media Saat Masa Tenang

      Pandangan Hukum Terkait Pembekuan Berita Acara Sumpah Advokat oleh Pengadilan Tinggi

      Miris! Warga Takalar Terbaring Sakit di Rumah Tak Layak Huni, Tak Punya BPJS dan Biaya Berobat

      Miris! Warga Takalar Terbaring Sakit di Rumah Tak Layak Huni, Tak Punya BPJS dan Biaya Berobat

      Kemendikdasmen Dorong Sekolah Transparan dalam Penyaluran Dana Program Indonesia Pintar

      Kemendikdasmen Dorong Sekolah Transparan dalam Penyaluran Dana Program Indonesia Pintar

      Menjaga Objektivitas, Pentingnya Transparansi Lembaga Survey dalam Penilaian Citra Penegak Hukum

      Menjaga Objektivitas, Pentingnya Transparansi Lembaga Survey dalam Penilaian Citra Penegak Hukum

      Trending Tags

      • OPINI
        • All
        • Sastra
        Fransiskus: Sang Gembala dengan Bau Domba

        Fransiskus: Sang Gembala dengan Bau Domba

        Mengasah Kreativitas Mengajar dengan Konsep Deep Learning

        Mengasah Kreativitas Mengajar dengan Konsep Deep Learning

        Cakada Petahana Masih Bisa Publikasi di Media Saat Masa Tenang

        Pejabat Humas Pemerintah, Sebelum dan Sesudah Pilkada

        Tingkatkan PAD Takalar, Bupati Takalar akan Perbaiki Pelelangan Ikan Lamangkia

        Tingkatkan PAD Takalar, Bupati Takalar akan Perbaiki Pelelangan Ikan Lamangkia

        Riau dalam HPN yang Terbelah

        Riau dalam HPN yang Terbelah

        Cakada Petahana Masih Bisa Publikasi di Media Saat Masa Tenang

        Pandangan Hukum Terkait Pembekuan Berita Acara Sumpah Advokat oleh Pengadilan Tinggi

        Miris! Warga Takalar Terbaring Sakit di Rumah Tak Layak Huni, Tak Punya BPJS dan Biaya Berobat

        Miris! Warga Takalar Terbaring Sakit di Rumah Tak Layak Huni, Tak Punya BPJS dan Biaya Berobat

        Kemendikdasmen Dorong Sekolah Transparan dalam Penyaluran Dana Program Indonesia Pintar

        Kemendikdasmen Dorong Sekolah Transparan dalam Penyaluran Dana Program Indonesia Pintar

        Menjaga Objektivitas, Pentingnya Transparansi Lembaga Survey dalam Penilaian Citra Penegak Hukum

        Menjaga Objektivitas, Pentingnya Transparansi Lembaga Survey dalam Penilaian Citra Penegak Hukum

      • PROFIL
      • CATATAN REDAKSI
      No Result
      View All Result
      Radarhukum.id
      • HOME
      • Berita
      • EDUKASI HUKUM
      • OPINI
      • PROFIL
      • CATATAN REDAKSI
      Home Berita Politik

      Menakar Urgensi Revisi UU tentang Kementerian Negara

      M. Irwan P. Ratu Bangsawan by M. Irwan P. Ratu Bangsawan
      19 Mei 2024
      Menakar Urgensi Revisi UU tentang Kementerian Negara

      Revisi Undang-Undang (UU) tentang Kementerian Negara menjadi isu krusial di tengah dinamika politik Indonesia. Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Supratman Andi Agtas, mengungkapkan bahwa revisi ini telah diputuskan sebagai Rancangan Undang-Undang (RUU) usul inisiatif DPR dan tinggal menunggu jadwal untuk dibawa ke paripurna agar dapat diresmikan sebagai draft usulan DPR. Namun, urgensi revisi ini perlu dicermati secara mendalam mengingat dampak yang akan ditimbulkannya terhadap tata kelola pemerintahan di Indonesia.

      Revisi UU Kementerian Negara diajukan dengan latar belakang kebutuhan untuk menyesuaikan peraturan dengan kondisi dan tantangan zaman. Sejak disahkannya UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, banyak perubahan yang terjadi dalam struktur dan fungsi pemerintahan. Perkembangan teknologi, tantangan global, serta dinamika politik dan ekonomi nasional menuntut adanya penyesuaian dalam kerangka hukum yang mengatur kementerian.

      Supratman menegaskan bahwa keputusan untuk menjadikan revisi UU ini sebagai usul inisiatif merupakan langkah awal penting sebelum dibawa ke sidang paripurna. Revisi ini diharapkan dapat memperkuat efektivitas dan efisiensi kerja kementerian, serta meningkatkan sinergi antar lembaga pemerintah. Hal ini menunjukkan bahwa ada kesadaran mendalam akan perlunya perubahan guna menjawab tantangan yang semakin kompleks di era modern ini.

      Menarik DIbaca

      Fransiskus: Sang Gembala dengan Bau Domba

      Fransiskus: Sang Gembala dengan Bau Domba

      23 April 2025
      Mengasah Kreativitas Mengajar dengan Konsep Deep Learning

      Mengasah Kreativitas Mengajar dengan Konsep Deep Learning

      18 Maret 2025

      Pejabat Humas Pemerintah, Sebelum dan Sesudah Pilkada

      13 Maret 2025

      Urgensi revisi UU Kementerian Negara dapat dilihat dari beberapa perspektif. Pertama, peningkatan efisiensi pemerintahan. Revisi ini diharapkan dapat menyederhanakan birokrasi dan memperjelas tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi) kementerian sehingga mampu merespons tantangan dengan lebih cepat dan tepat. Kejelasan dalam tupoksi ini penting agar tidak terjadi tumpang tindih wewenang yang seringkali menghambat kinerja pemerintah.

      Kedua, penyesuaian dengan tantangan global. Dunia yang semakin terhubung dan kompleks membutuhkan kementerian yang adaptif dan responsif. Perubahan regulasi diperlukan agar kementerian dapat beroperasi secara lebih fleksibel dalam menghadapi isu-isu global seperti perubahan iklim, digitalisasi, dan geopolitik. Fleksibilitas ini menjadi kunci agar Indonesia dapat bersaing di kancah internasional dan menjaga kedaulatannya di tengah arus globalisasi yang tak terelakkan.

      Ketiga, penguatan sinergi antar lembaga. Salah satu tujuan utama revisi adalah untuk menghilangkan tumpang tindih wewenang dan meningkatkan koordinasi antar kementerian dan lembaga pemerintah lainnya. Hal ini penting untuk mencapai tujuan pembangunan nasional secara lebih efektif. Sinergi yang baik antar lembaga akan menciptakan pemerintahan yang lebih solid dan mampu mencapai target-target strategis dengan lebih efisien.

      Namun, proses revisi ini tidak luput dari tantangan. Salah satunya adalah memastikan bahwa perubahan yang diusulkan benar-benar menjawab kebutuhan saat ini dan masa depan tanpa menimbulkan birokrasi baru yang justru menghambat kinerja pemerintah. Selain itu, keterlibatan berbagai pihak dalam penyusunan revisi ini juga penting agar produk hukum yang dihasilkan inklusif dan mewakili berbagai kepentingan. Tantangan ini harus dihadapi dengan keterbukaan dan komitmen untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan.

      Unsur Politis

      Dalam konteks politik Indonesia saat ini, revisi tersebut lebih ke upaya untuk mengakomodasi rencana penambahan jumlah kementerian oleh presiden terpilih Prabowo Subianto. Rencana tersebut juga dapat memunculkan berbagai spekulasi dan analisis terkait dengan distribusi kekuasaan di antara partai-partai politik pendukungnya. Langkah ini sering kali dipandang sebagai strategi untuk memperkuat koalisi politik dan memastikan stabilitas pemerintahan melalui pembagian posisi strategis kepada partai-partai yang telah mendukung dalam pemilihan presiden.

      Penambahan kementerian bisa dilihat sebagai upaya untuk mengakomodasi berbagai kepentingan politik dan menjaga kesetiaan partai-partai koalisi. Dengan memberikan posisi menteri kepada tokoh-tokoh dari partai pendukung, presiden dapat memastikan bahwa partai-partai tersebut tetap solid dalam mendukung agenda pemerintahannya. Dalam praktik politik, ini dikenal sebagai “bagi-bagi kue kekuasaan,” di mana kekuasaan dan posisi dalam pemerintahan dibagi di antara para pendukung politik sebagai imbalan atas dukungan mereka.

      Namun, penting juga untuk mempertimbangkan bahwa penambahan kementerian tidak hanya semata-mata untuk kepentingan politik. Ada juga argumen yang menyatakan bahwa penambahan ini diperlukan untuk meningkatkan efisiensi pemerintahan dan menanggapi kebutuhan khusus yang mungkin tidak tertangani oleh struktur kementerian yang ada. Misalnya, isu-isu yang semakin kompleks seperti digitalisasi, perubahan iklim, dan pembangunan berkelanjutan mungkin memerlukan kementerian khusus untuk menanganinya secara efektif.

      Meskipun demikian, konteks politik tidak bisa diabaikan. Pembagian posisi menteri sering kali menjadi salah satu alat utama bagi presiden untuk mengelola koalisi politik yang heterogen. Dengan memberikan posisi penting kepada partai-partai koalisi, presiden dapat mengurangi potensi friksi dan ketidakstabilan politik yang bisa mengganggu jalannya pemerintahan.

      Seiring dengan rencana penambahan kementerian, penting bagi presiden terpilih dan timnya untuk memastikan bahwa setiap penambahan tersebut didasarkan pada kebutuhan nyata dan analisis yang komprehensif. Transparansi dalam proses ini sangat penting untuk menghindari persepsi negatif dan kritik bahwa langkah ini hanya semata-mata untuk bagi-bagi kekuasaan.

      Selain itu, kontrol dan pengawasan oleh DPR dan masyarakat perlu ditingkatkan untuk memastikan bahwa penambahan kementerian benar-benar membawa manfaat bagi publik dan bukan hanya sebagai alat politik. Proses pengambilan keputusan yang inklusif dan partisipatif akan membantu meningkatkan legitimasi dan efektivitas kebijakan yang diambil.

      Pada akhirnya, meskipun unsur politis tidak bisa dihindari dalam setiap kebijakan, tujuan utama harus tetap pada peningkatan kinerja pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Penambahan kementerian harus didasarkan pada pertimbangan yang matang dan berorientasi pada hasil yang nyata bagi pembangunan nasional. Dengan pendekatan yang tepat, kebijakan ini dapat mendukung stabilitas politik sekaligus memberikan manfaat nyata bagi rakyat (***)

      Next Post
      Muhammad Rudi Hadiri Malam Ta’aruf MTQH X Tingkat Provinsi Kepri

      Muhammad Rudi Hadiri Malam Ta'aruf MTQH X Tingkat Provinsi Kepri

      Discussion about this post

      Recommended.

      Pemohon Tak Hadiri Sidang, PHPU Bupati Lingga Gugur

      Pemohon Tak Hadiri Sidang, PHPU Bupati Lingga Gugur

      5 Februari 2025
      AWG Serukan Penolakan Kontingen Israel di Olimpiade Paris 2024

      AWG Serukan Penolakan Kontingen Israel di Olimpiade Paris 2024

      22 Juli 2024

      Trending.

      Pelaku Kejahatan di Takalar Bebas Diduga Ada Bekingan, Korban Merasa  Was-was

      Diterpa Isu Pemerasan, Kades Ko’mara dan Unit Tipikor Polres Takalar Beri Klarifikasi

      17 April 2025
      Antrian Truk Hauling PT Hutamas Koado Mengular ke Jalan Lintas Sebabkan Macet, Pengendara Diresahkan

      Antrian Truk Hauling PT Hutamas Koado Mengular ke Jalan Lintas Sebabkan Macet, Pengendara Diresahkan

      17 April 2025
      Buntut Penggusuran, Ratusan Warga Jati Baru Kecamatan Mandiangin Geruduk Kantor PT Wanakasita Nusantara

      Buntut Penggusuran, Ratusan Warga Jati Baru Kecamatan Mandiangin Geruduk Kantor PT Wanakasita Nusantara

      3 Mei 2025
      Konservasi Kekuasaan Perspektif Teori AGIL Talcott Parsons

      Konservasi Kekuasaan Perspektif Teori AGIL Talcott Parsons

      25 Juli 2024
      Kepala Bappeda Tak Kunjung Dilantik, Ini Penjelasan Pj Sekda

      Kepala Bappeda Tak Kunjung Dilantik, Ini Penjelasan Pj Sekda

      16 April 2025
      • Redaksi
      • Kode Etik Jurnalistik
      • Pedoman Media Siber
      • Disclaimer

      Hak Cipta Radarhukum.id © 2024

      No Result
      View All Result
      • HOME
      • Berita
        • Internasional
        • Nasional
        • Daerah
        • Hukrim
        • Pendidikan
        • Politik
      • EDUKASI HUKUM
        • Agraria
        • Islam & Keluarga
        • Perdata
        • Pidana
        • Tata Negara
      • OPINI
      • PROFIL
      • CATATAN REDAKSI

      Hak Cipta Radarhukum.id © 2024

      Welcome Back!

      Login to your account below

      Forgotten Password?

      Retrieve your password

      Please enter your username or email address to reset your password.

      Log In